Fenomena child grooming semakin menjadi perhatian publik, terutama setelah rilis buku memoar “Broken Strings” oleh Aurelie Moeremans. Isu ini memunculkan debat luas tentang kekerasan seksual terhadap anak yang sering kali diabaikan dalam diskusi hukum.
Dalam konteks ini, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, mengingatkan bahwa banyak yang salah kaprah mengenai definisi child grooming. Banyak yang beranggapan bahwa perbuatan ini belum memiliki pijakan hukum yang jelas di negeri ini.
Namun, fakta menunjukkan bahwa tindakan ini sudah terakui dalam berbagai regulasi hukum yang ada, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini menjadi penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak ada lagi kesalahpahaman.
Pentingnya Memahami Child Grooming dalam Konteks Hukum
Pengertian child grooming sering kali disamakan dengan kejahatan seksual lainnya. Namun, Sri Nurherwati menegaskan bahwa tindakan ini seharusnya dianggap sebagai tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan regulasi yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, child grooming merupakan salah satu bentuk eksploitasi yang diatur secara eksplisit. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman ini bagi anak-anak, yang sering kali menjadi sasaran empuk.
Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat akan definisi dan bentuk-bentuk kejahatan ini menjadi krusial dalam upaya pencegahan.
Data Korban yang Mencengangkan di Tahun 2025
Pada tahun 2025, LPSK mencatat aduan dari 1.776 pemohon yang terdiri dari berbagai korban kekerasan seksual. Dari jumlah tersebut, 1.464 di antaranya adalah anak-anak, menunjukkan bahwa kelompok ini masih sangat rentan.
Data ini menjadi gambaran menyedihkan tentang realitas yang dihadapi anak-anak di Indonesia. Banyak dari mereka yang mengalami berbagai bentuk kekerasan, sehingga penting bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap isu ini.
Kehadiran laporan ini menunjukkan perlunya institusi pendidikan dan keluarga untuk lebih aktif dalam memberikan edukasi tentang keamanan dan perlindungan anak. Kesadaran awal akan bahaya child grooming dapat menyelamatkan banyak jiwa.
Peran LPKS dalam Penanganan Kasus Anak
LPSK berperan signifikan dalam menangani aduan dari korban kejahatan, termasuk child grooming. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan lebih banyak anak berani melapor dan mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan.
Tidak hanya itu, data yang dikumpulkan oleh LPSK juga menjadi acuan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak yang lebih baik. Hal ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.
Keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan. Dengan kolaborasi antara institusi, pemerintah, dan masyarakat, upaya untuk mengurangi angka kejahatan terhadap anak akan lebih efektif.




