Dalam beberapa tahun terakhir, keselamatan struktur bangunan di Indonesia menjadi perhatian yang sangat serius. Menteri Pekerjaan Umum mengungkapkan bahwa setelah insiden tragis yang melibatkan sebuah pondok pesantren di Sidoarjo, evaluasi menyeluruh terhadap bangunan pondok pesantren menjadi suatu keharusan dan prioritas utama.
Pondok pesantren yang dikenal dengan nama Al Khoziny mengalami ambruk yang menyebabkan banyak korban jiwa, menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai standar keselamatan yang diterapkan di lembaga pendidikan ini. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret dari pemerintah diperlukan untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.
Dody Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum, menyatakan bahwa instruksi dari Presiden mengarah pada penilaian semua gedung pondok pesantren di seluruh Indonesia. Ini merupakan langkah preventif penting guna memastikan keselamatan bagi para santri dan pengajar di segala level pendidikan agama.
Mengelola Keamanan Bangunan Pondok Pesantren di Indonesia
Evaluasi keselamatan bangunan menjadi fokus utama setelah terjadi insiden tersebut. Dody menegaskan bahwa bukan hanya pondok pesantren yang berisiko, tetapi semua bangunan publik perlu diperhatikan lebih detil. Setiap bangunan harus melalui proses evaluasi yang ketat agar lebih aman dan memiliki infrastuktur yang memadai.
Data menunjukkan bahwa hanya 50 dari ribuan pondok pesantren di Indonesia yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini menandakan masih banyak pondok pesantren yang belum mengikuti prosedur pengajuan yang benar. Pemerintah pun mendesak semua pondok pesantren untuk segera mengurus dokumen PBG agar risiko seperti ambruknya gedung dapat diminimalisasi.
Menurut Kementerian Agama, pada tahun 2024/2025, total pondok pesantren di Indonesia mencapai sekitar 42.433, dengan sebagian besar terletak di Pulau Jawa. Kualitas bangunan di sejumlah pondok pesantren ini menjadi sorotan, baik dari aspek keselamatan maupun aspek kenyamanan untuk para santri yang belajar di sana.
Pentingnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Keamanan
PBG adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi pemilik bangunan untuk menjamin bahwa konstruksi dilakukan sesuai standar yang berlaku. Sebelum adanya perubahan regulasi, izin ini dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proses perizinan ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan yang dapat mengorbankan jiwa atau mengakibatkan kerugian harta benda.
Dengan adanya Undang-Undang yang baru, pengawasan dan proses perizinan diharapkan menjadi lebih transparan dan efisien. Hal ini semakin mendesak terutama setelah tragedi di Pondok Pesantren Al Khoziny, yang menjadi penanda betapa pentingnya penerapan aturan secara konsisten.
Pemerintah dan seluruh instansi terkait seperti Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat bekerjasama dalam mendorong pondok pesantren yang belum memiliki izin untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Edukasi mengenai pentingnya perizinan pun harus dilakukan agar pengurus pesantren lebih memahami manfaat dan urgensinya.
Koordinasi Antar Instansi untuk Perbaikan Kualitas Bangunan
Dody menyatakan bahwa pemerintah sangat serius dalam melakukan evaluasi terhadap bangunan pesantren dan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk membenahi semua aspek terkait. Hal ini mencakup pemantauan kualitas bangunan dan penegakan hukum bagi mereka yang melanggar standar keselamatan yang ditetapkan.
Selain evaluasi, rehabilitasi terhadap gedung yang telah ada juga merupakan langkah lanjut yang perlu diperhatikan. Setelah pencarian dan evakuasi korban dari insiden al Khoziny selesai, kementerian akan bergerak cepat untuk merancang rencana rehabilitasi agar gedung dapat digunakan kembali dengan aman.
Namun, Dody meyakinkan bahwa saat ini perhatian utama tetap terfokus pada upaya pencarian dan penyelamatan korban. Setelah tugas tersebut selesai, barulah pembicaraan mengenai rehabilitasi dan perbaikan gedung akan dimulai. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi korban di masa depan.




