Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan bahwa pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan pajak harus dilakukan dengan hati-hati. Ia menekankan bahwa pendekatan yang digunakan tidak boleh membuat wajib pajak merasa tertekan atau teror serta harus memberikan rasa aman untuk semua pihak.
Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dampak dari pelibatan institusi keamanan ini, terutama dalam menjaga hubungan baik antara pemerintah dan masyarakat. Jika tidak dilakukan dengan bijak, risiko munculnya ketidakpercayaan bisa meningkat.
Saan Mustopa juga berpendapat bahwa perlu ada pengaturan dan batasan yang jelas dalam pelibatan aparat dalam pengawasan perpajakan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesan negatif di kalangan masyarakat yang bisa menghambat partisipasi mereka dalam memenuhi kewajiban pajak.
Pentingnya Sikap Positif dalam Pengawasan Pajak
Pengawasan pajak yang efektif merupakan bagian penting dari keberlangsungan perekonomian suatu negara. Namun, pendekatan yang menakutkan hanya akan merugikan kedua belah pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang baik antara aparat dan wajib pajak untuk membangun kepercayaan.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak negatif yang dapat timbul dari pelibatan TNI dan Polri. Dia menjelaskan bahwa pendekatan yang bersahabat akan lebih menguntungkan, daripada pendekatan yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan.
Pengawasan yang dilakukan oleh aparat harus berfokus pada tujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat. Dengan demikian, wajib pajak akan merasa lebih nyaman untuk memenuhi kewajibannya, tanpa adanya rasa tertekan yang datang dari aparat.
Metode Pengawasan yang Diterapkan oleh Pemerintah
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan. Dalam surat tersebut, terdapat penjelasan tentang metode yang akan digunakan dalam pengawasan wajib pajak.
Metode ini mencakup kunjungan langsung, penyisiran, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung pengawasan. Misalnya, dengan menggunakan remote sensing dan web scraping untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait pajak.
Dengan memanfaatkan berbagai teknik pengawasan, diharapkan aparat dapat berperan lebih aktif dalam mendorong kepatuhan pajak, tanpa harus menimbulkan rasa takut di antara wajib pajak.
Peran TNI dan Polri dalam Masyarakat
Pelibatan TNI dan Polri diharapkan dapat membantu membangun jejaring informasi yang lebih baik di lapangan. Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) merupakan unsur yang akan dilibatkan dalam pengawasan ini.
Peran mereka dalam pengawasan pajak juga dapat mendukung penegakan hukum, yang penting untuk meningkatkan kepatuhan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Namun, penegakan hukum ini harus dilakukan dengan cara yang adil dan tidak menimbulkan keresahan.
Sebelum pelaksanaan metode ini, perlu adanya sosialisasi yang baik kepada masyarakat mengenai tujuan dan mekanisme pengawasan. Hal ini sangat penting agar masyarakat memahami bahwa kehadiran aparat bertujuan untuk kebaikan bersama.
















