Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, memberikan penjelasan terkait pemecatan dua guru SMA di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang dilakukan akibat pemungutan dana dari orang tua siswa sebesar Rp20 ribu. Tindakan ini ditujukan untuk membantu 10 guru honorer yang belum memperoleh gaji. Dalam pernyataannya, Iqbal menegaskan bahwa pemecatan keduanya adalah murni penegakan hukum dan disiplin pegawai negeri sipil.
Menurut Iqbal, proses hukum terhadap Rasnal dan Abdul Muis berkaitan dengan kasus korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menyatakan bahwa keputusan untuk memecat keduanya merupakan hasil dari tindak lanjut atas keputusan hukum pidana yang telah ditetapkan.
Sekalipun mengklaim langkah tersebut sesuai dengan hukum, Iqbal tidak menjelaskan dengan rinci tentang kasus korupsi yang dituduhkan kepada kedua guru tersebut. Ini meninggalkan ruang bagi pertanyaan mengenai kejelasan dan transparansi dalam proses hukum yang dialami oleh Rasnal dan Abdul Muis.
Pemecatan Berdasarkan Kasus Hukum yang Tak Terelakkan
Proses pemecatan Rasnal dimulai dari laporan hasil pemeriksaan manajemen ASN oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. Pada 15 Februari 2024, laporan tersebut dijadikan dasar untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku. Dalam surat yang dikeluarkan pada 16 Agustus 2024, pihak Dinas Pendidikan Sulsel meminta pertimbangan mengenai status kepegawaian Rasnal berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Dalam pengumuman tersebut, Iqbal merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara. Ia menegaskan bahwa setiap ASN yang terlibat dalam kasus pidana dengan putusan inkrah akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kedua guru tersebut dipecat setelah memperoleh pertimbangan dari Badan Kepegawaian Negara sebagai langkah administratif. Gubernur Sulsel telah menerbitkan surat keputusan yang menegaskan pemecatan Rasnal dan Abdul Muis sebagai Pegawai Negeri Sipil yang tidak terhindarkan.
Aspek Hukum dan Prosedural dalam Pemecatan
Pemberhentian Rasnal tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2025, sementara Abdul Muis menyusul pada 14 Oktober 2025. Surat keputusan ini tidak hanya menegaskan status hukum mereka, tetapi juga menunjukkan adanya keterikatan dengan proses hukum yang lebih luas. Iqbal berpendapat bahwa pemecatan ini telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin, mengungkapkan keprihatinan atas proses pemecatan tersebut. Ia menilai bahwa seharusnya terdapat langkah pembinaan terlebih dahulu sebelum pemberhentian dijatuhkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan proses yang dijalani oleh kedua guru itu.
Ismaruddin menambahkan bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya tidak secara eksplisit memerintahkan pemecatan kedua guru tersebut. Dalam pandangannya, adanya kekurangan dalam prosedur ini seharusnya dapat diperbaiki untuk menghindari ketidakadilan di masa mendatang.
Upaya Memperoleh Pengampunan dan Keadilan
PGRI bersama dengan Rasnal dan Abdul Muis berencana untuk meminta pengampunan dari Presiden. Mereka berharap dapat mendapatkan grasi atas keputusan yang diambil, mengingat dampaknya terhadap hak dan martabat kedua guru sebagai ASN. Permohonan ini mencerminkan sikap kemanusiaan yang menginginkan keadilan bagi para pendidik yang terlibat.
Menurut Ismaruddin, proses ini telah menciptakan rasa ketidakpuasan di kalangan sejumlah pihak, terutama di kalangan rekan sejawat guru. Mereka merasa perlu untuk menyuarakan ketidakadilan dan mempertanyakan kredibilitas sistem pendidikan yang menempatkan mereka dalam posisi rentan ini.
Harapan bagi keduanya adalah agar langkah-langkah yang diambil dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah dan lembaga terkait dalam menangani isu serupa di masa mendatang. Proses pemecatan yang lebih transparan dan adil sangat diharapkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi seluruh guru.




