Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan terhadap profesi wartawan serta mencegah kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum. Hal ini diperlukan guna memastikan bahwa profesi jurnalistik dapat berkembang tanpa ancaman yang tidak semestinya.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa keputusan ini tidak hanya memiliki dampak hukum, tetapi juga simbolis bagi martabat profesi wartawan. Dengan langkah ini, diharapkan situasi pemidanaan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat diminimalkan.

Poin-Poin Penting dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi

Keputusan MK menunjukkan perhatian yang besar terhadap perlindungan hukum wartawan. Frasa “perlindungan hukum” dalam UU 40/1999 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara penuh.

MK menekankan bahwa penerapan sanksi harus mengikuti mekanisme yang ditentukan, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga integritas dan objektivitas kerja jurnalistik.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa norma dalam Pasal 8 tidak memberikan gambaran yang jelas mengenai perlindungan hukum bagi wartawan. Tanpa adanya pemaknaan yang konkret, wartawan berisiko menghadapi tuntutan hukum secara langsung.

Pandangan dari Para Hakim Konstitusi

Dalam sidang ini, terdapat pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi, yaitu Hakim Saldi Isra, Hakim Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Arsul Sani. Mereka memandang bahwa permohonan seharusnya ditolak, mengingat aturan yang telah ada sudah cukup jelas.

Pendapat berbeda ini mencerminkan kompleksitas isu yang dihadapi oleh wartawan dalam menjalankan profesi mereka. Dengan adanya perbedaan pendapat, diharapkan bisa memberikan ruang untuk diskusi yang lebih mendalam mengenai perlindungan hukum terhadap wartawan.

Namun, keputusan mayoritas tetap menjadi pijakan penting untuk memastikan bahwa wartawan tidak diperlakukan semena-mena. Mekanisme perlindungan yang lebih jelas diharapkan mampu. mencegah potensi kriminalisasi terhadap wartawan.

Respons Ikatan Wartawan Hukum Terhadap Putusan MK

Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum, Irfan Kamil, menyebut keputusan MK sebagai pencapaian bagi profesi jurnalistik. Menurutnya, perlindungan hukum harus diakui dan diterima dalam praktik sehari-hari oleh semua pihak terkait.

Kamil menjelaskan, banyak kasus yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers malah berujung di pengadilan. Hal ini sangat merugikan bagi wartawan serta kebebasan pers di Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun putusan ini memberikan perlindungan, bukan berarti wartawan kebal terhadap hukum. Wartawan tetap harus menjalankan profesinya dengan profesional dan bertanggung jawab.

Pentingnya Pemahaman Hukum bagi Wartawan dan Penegak Hukum

Pemahaman yang tepat mengenai batasan tanggung jawab antara kebebasan pers dan kewajiban profesional sangatlah penting. Wartawan yang melanggar kode etik atau bertindak tidak sesuai harus tetap diminta pertanggungjawaban, namun harus melalui mekanisme yang berlaku.

Kepastian hukum ini memberikan kesempatan bagi wartawan untuk bekerja dalam suasana yang aman dan kondusif. Dengan kejelasan regulasi, diharapkan akan ada penguatan profesi, serta peningkatan kualitas pers secara keseluruhan.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menekankan bahwa putusan MK perlu diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, potensi kriminalisasi terhadap wartawan dapat diminimalkan dan profesionalisme dalam industri jurnalistik dapat ditingkatkan.

Iklan