Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang akan ditinggalkan oleh Juda Agung akan berjalan lancar. Proses ini berlangsung sesuai dengan mekanisme konstitusi dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun, termasuk Presiden.
Misbakhun menjelaskan bahwa terdapat tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, yaitu Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro. Calon-calon ini merupakan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, yang kemudian disampaikan kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Presiden hanya menjalankan fungsi konstitusional dengan meneruskan usulan Gubernur BI kepada DPR,” ujar Misbakhun, merujuk pada amanat yang tertuang dalam undang-undang terkait.
Proses Pemilihan Kandidat yang Transparan dan Akuntabel
Semua pengisian jabatan di Bank Indonesia telah diatur secara jelas dalam beberapa pasal Undang-Undang yang berlaku. Misbakhun menegaskan bahwa alur pemilihan ini harus dikelola dengan pengawasan yang ketat oleh DPR, melalui proses fit and proper test yang profesional.
“Komisi XI DPR RI akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan dengan pendekatan yang sangat objektif dan transparan,” lanjutnya. Fokus utama mereka adalah memastikan bahwa Deputi Gubernur yang terpilih memiliki integritas dan kompetensi yang sesuai dengan mandat Bank Indonesia.
Berkaitan dengan salah satu calon, Misbakhun menegaskan bahwa Thomas Djiwandono telah memenuhi semua syarat administratif, yaitu dengan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik yang diikutinya. Ini merupakan salah satu langkah yang menunjukkan komitmennya terhadap proses yang profesional.
Fit and Proper Test: Langkah Pertama Menuju Pemilihan
Fit and proper test untuk calon Deputi Gubernur Bank Indonesia akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pada tanggal 23 Januari 2026, dengan satu calon yang mengikuti proses uji kepatutan ini.
Sementara itu, gelombang kedua akan diadakan pada tanggal 26 Januari 2026, di mana dua calon lainnya akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Proses ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan kredibilitas kepemimpinan di Bank Indonesia.
Harapan besar disematkan pada proses ini agar terpilihnya Deputi Gubernur yang terpilih nantinya dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kestabilan ekonomi negara.
Pernyataan Wakil Ketua DPR Mengenai Sidang dan Proses Seleksi
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga memberikan klarifikasi terkait isu mengenai pemilihan nama-nama calon Deputi Gubernur BI. Menurutnya, salah satu calon, Thomas Djiwandono, bukan berasal dari usulan Presiden, melainkan dari Gubernur BI yang memang memiliki kewenangan untuk mencari pengganti.
“Usulan nama-nama ini komprehensif dan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut,” ujar Dasco. Hal ini menegaskan independensi dan tugas masing-masing lembaga dalam menjalankan fungsinya.
Dengan adanya usaha untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, keberhasilan pemilihan ini diharapkan dapat memperkuat peran Bank Indonesia dalam pengelolaan ekonomi negara.
Menjaga Integritas terhadap Mandat Bank Indonesia
Misbakhun menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pengisian posisi strategis seperti Deputi Gubernur. Calon yang terpilih harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap tugas dan tanggung jawab institusi.
Hal ini tentunya merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pengelolaan keuangan yang sehat di Indonesia. Indikator keberhasilan terletak pada kemampuan calon untuk menjalankan mandat secara efektif dan efisien.
Proses yang terbuka dan transparan juga akan membawa dampak positif bagi kepercayaan publik terhadap institusi yang bertanggung jawab dalam pengawasan ekonomi dan keuangan negara.




