Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) sedang mempersiapkan serangkaian langkah strategis untuk memperbarui regulasi perfilman nasional di tahun 2026. Salah satu fokus utama dalam rencana tersebut adalah pengusulan revisi Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang sudah ada.
Ketua LSF RI, Naswardi, menekankan pentingnya revisi ini guna menghadapi tantangan baru yang muncul seiring dengan perkembangan platform over-the-top (OTT). Isu-isu terkait klasifikasi usia film serta perlakuan yang setara untuk semua industri juga menjadi perhatian utama LSF.
Banyak masukan dari masyarakat menunjukkan bahwa industri televisi, bioskop, dan OTT harus bisa tumbuh bersama. Hal ini mengindikasikan bahwa semua sektor industri perfilman perlu memiliki kepatuhan hukum yang serupa dan setara.
Upaya Memperkuat Regulasi Perfilman di Indonesia
Salah satu langkah yang diambil oleh LSF adalah mengumpulkan masukan dari publik mengenai pengaturan masa jeda penayangan film. Masa jeda ini merujuk pada periode dari tayangnya film di bioskop sampai saat film tersebut dapat ditayangkan di platform OTT.
Naswardi mengemukakan bahwa di negara lain, seperti Korea Selatan dan Jerman, aturan serupa telah diimplementasikan untuk melindungi ekosistem bioskop. Di sana, film yang sudah tayang di bioskop baru dapat disiarkan di OTT setelah enam bulan.
LSF akan mempertimbangkan masukan tersebut dalam upayanya untuk menciptakan regulasi yang lebih adil dan efisien di Indonesia. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan para pelaku industri perfilman di dalam negeri.
Perlunya Kesetaraan dalam Regulasi Antara Sektor
Naswardi berpendapat bahwa ketiga sektor—bioskop, televisi, dan OTT—perlu berada pada posisi yang sama di hadapan hukum. Hal ini penting agar semua industri dapat bersaing secara sehat dan tidak ada satu pun sektor yang mendapatkan perlakuan yang lebih diuntungkan.
Diharapkan, revisi undang-undang ini tidak hanya akan memberikan perlindungan bagi industri perfilman, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Ini adalah langkah maju untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh industri saat ini.
Kedua pemangku kepentingan, baik produsen maupun distribusi film, perlu memiliki platform yang adil untuk saling berkolaborasi. Dengan regulasi yang lebih baik, LSF berharap dapat menciptakan lingkungan yang condusif untuk inovasi.
Menanggapi Tantangan Teknologi dan Media Digital
Dewasa ini, perkembangan teknologi dan media digital menjadi tantangan besar bagi iklim perfilman nasional. LSF berupaya untuk memahami dan menanggapi perkembangan ini dengan lebih baik melalui revisi regulasi yang ada.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan payung hukum bagi semua platform termasuk OTT, yang semakin banyak diminati oleh masyarakat. Dengan demikian, industri perfilman dapat beradaptasi tanpa kehilangan jati diri dan kualitas.
Naswardi berkomitmen untuk membawa semua elemen ekosistem perfilman di Indonesia menuju era baru yang lebih inklusif. Saat ini, kerjasama antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat menjadi sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut.




