Sepuluh tokoh masyarakat sipil Indonesia mengajukan laporan resmi mengenai kejahatan genosida dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh zionis Israel terhadap Palestina ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan dan penindasan yang dialami oleh rakyat Palestina selama bertahun-tahun.
Laporan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut menegaskan tindakan yang dapat dipidana sebagai genosida dan pelanggaran kemanusiaan.
Pasal yang berkaitan dengan genosida menyebutkan bahwa setiap individu yang secara sengaja berusaha memusnahkan kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama akan dikenakan hukuman berat, termasuk pidana mati. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas kejahatan yang merugikan kemanusiaan.
Menghadapi Kejahatan Genosida: Tindakan dan Hukum yang Diterapkan
Pasal 598 dari undang-undang menyatakan bahwa kejahatan genosida meliputi tindakan membunuh dan menciptakan kondisi kehidupan yang dapat mengakibatkan kematian seluruh atau sebagian kelompok. Konsekuensi hukum yang dihukumakan mencakup pidana penjara hingga 20 tahun atau bahkan lebih berat. Ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keadilan bagi korban yang menjadi sasaran kejahatan ini.
Di sisi lain, Pasal 599 menyoroti tindak pidana terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Hal ini membentuk kerangka hukum yang jelas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.
Pentingnya penerapan hukum ini juga tidak hanya berdampak pada individu pelaku. Namun, hal ini diharapkan dapat menjadi pencegah bagi aktor-aktor lainnya yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga strategi pencegahan untuk mencegah situasi serupa di masa depan.
Operasionalisasi Hukum Internasional: Peran Indonesia
Akademisi hukum tata negara, Feri Amsari, menjelaskan bahwa ketentuan dalam KUHP baru ini dapat diterapkan pada pelaku kejahatan yang berada di luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa setiap tindakan yang mengancam keamanan negara dapat diproses secara hukum, tidak peduli di mana pelakunya berada.
Pemerintah diminta untuk bersikap aktif dan tidak hanya menunggu tindakan, tetapi juga berperan dalam mencegah pelanggaran serupa dengan menunjukkan komitmennya terhadap hukum internasional. Ini akan memperkuat kedudukan Indonesia sebagai negara yang berpegang pada prinsip nilai-nilai kemanusiaan.
Tokoh Masyarakat Sipil yang Terlibat dalam Pengajuan Laporan
Sepuluh tokoh yang mengajukan laporan ini terdiri dari individu-individu berpengaruh dalam masyarakat, seperti mantan Jaksa Agung dan aktivis hak asasi manusia. Tokoh-tokoh ini mewakili berbagai lapisan masyarakat yang bersatu untuk menyuarakan keprihatinan terhadap isu yang telah berlarut-larut ini.
Beberapa di antaranya adalah Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung yang pernah melapor ke PBB untuk HAM, serta Busyro Muqoddas, mantan Ketua KPK dan Ketua PP Muhammadiyah. Keberadaan mereka di garis depan menunjukkan bahwa isu ini tidak hanya direspons oleh segelintir orang, tetapi menjadi perhatian bersama.
Aktivis dari berbagai bidang lainnya juga turut mengambil bagian, seperti Dimas Bagus Arya Saputra, Koordinator KontraS, dan Fatia Maulidiyanti, yang merupakan wajah dari perjuangan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan menggalang dukungan dari berbagai kalangan, mereka berupaya mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan isu ini.
Visi Indonesia dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia Secara Global
Tindakan ini mencerminkan visi Indonesia untuk terlibat aktif dalam upaya perdamaian dunia dan menolak penjajahan. Melalui undang-undang yang baru, negara berupaya untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Dengan adanya legislasi ini, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi pelaku kejahatan internasional untuk bersembunyi di balik status diplomatik atau posisi mereka. Indonesia ingin menjadi bagian dari solusi, bukan hanya menonton dari jauh.
Melindungi rakyat Palestina telah menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan luar negeri Indonesia, dan langkah ini menegaskan bahwa dukungan terhadap keadilan global adalah suatu keharusan. Ini bukanlah langkah sepihak, tetapi merupakan bagian dari upaya kolektif masyarakat sipil untuk mendesak penyelesaian damai bagi Palestina.




