Menteri Pertahanan, Jenderal (purn) Sjafrie Sjamsoeddin, menyatakan bahwa pengamanan Kompleks Parlemen DPR/MPR oleh TNI akan tetap berlanjut. Keputusan ini diambil untuk menjaga simbol kedaulatan negara, dan koordinasi telah dilakukan dengan Panglima TNI mengenai hal tersebut.
Dalam rapat yang diadakan di Komisi I DPR, Sjafrie menegaskan bahwa instalasi DPR akan dijaga oleh TNI. Ia percaya bahwa langkah ini tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Namun, waktu pengamanan tersebut belum ditentukan, mengikuti gelombang protes yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Dia menekankan bahwa pengamanan ini bergantung pada situasi yang ada di lapangan dan kebutuhan masyarakat.
Mengapa TNI Dilibatkan dalam Pengamanan Parlemen?
Penjagaan oleh TNI tidak hanya terbatas pada DPR, tetapi juga simbol-simbol kedaulatan negara lainnya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi aktivitas masyarakat.
Selain itu, berbagai instalasi pemerintah akan mendapatkan perhatian yang lebih untuk menjaga kedaulatan negara. Upaya ini dianggap penting agar seluruh kegiatan negara dapat berjalan dengan baik dan aman.
Dalam konteks ini, kehadiran TNI di lokasi-lokasi strategis diharapkan dapat meningkatkan rasa aman bagi publik. Pengawasan yang lebih ketat juga dianggap sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan.
Pentingnya Ruang Demonstrasi di Halaman DPR
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengemukakan gagasan untuk menyediakan ruang demonstrasi di halaman Gedung DPR RI. Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat praktik demokrasi yang substantif.
Dengan adanya arena demonstrasi, aspirasi masyarakat dapat disalurkan dengan baik, sekaligus menjaga ketertiban publik. Konsep ini dinilai dapat menjadi simbol kedaulatan rakyat yang ada di pusat pemerintahan.
Pigai menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara damai. Negara bukan hanya berkewajiban untuk menghormati hak tersebut, tetapi juga harus menyediakan ruang yang memadai untuk menyalurkannya.
Legalitas dan Komitmen Pemerintah dalam Menjaga Kebebasan Berpendapat
Kebebasan menyampaikan pendapat telah diatur dalam berbagai konstitusi, termasuk Pasal 19 Konvensi PBB tentang Hak Sipil dan Politik. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi praktik demokrasi.
Presiden RI Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2025 juga menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memfasilitasi kebebasan berpendapat di Indonesia.
Namun, Pigai mencatat bahwa praktik demonstrasi sering kali menghadapi tantangan, seperti kemacetan dan bentrokan. Dengan adanya ruang demonstrasi, negara bisa menjawab dilema ini dengan memberikan jaminan hak sambil tetap menjaga ketertiban.
Menciptakan Ruang Aman untuk Aspirasi Masyarakat
Penyediaan ruang demonstrasi diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi gesekan yang terjadi selama aksi protes. Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengekspresikan pendapatnya tanpa mengganggu lalu lintas atau kegiatan umum lainnya.
Ruang ini akan memungkinkan komunikasi yang lebih baik antara masyarakat dan anggota parlemen. Hal ini penting untuk menciptakan dialog yang konstruktif dalam menyelesaikan isu-isu yang dihadapi masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa praktik demokrasi di Indonesia dapat lebih terjamin. Penegakan hukum dan hak asasi manusia harus sejalan untuk mencapai tujuan ini.