Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) baru-baru ini mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut). Langkah ini diambil agar kepemilikan saham Pemprov Sumut di bank tersebut tetap terjaga pada angka minimal 51 persen, yang dianggap penting untuk menjaga keberlangsungan operasional bank tersebut.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya, Ranperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi di daerah. Dengan penambahan penyertaan modal yang dilakukan melalui pemanfaatan aset daerah, pemprov berharap dapat meningkatkan kapasitas bank dalam memberikan layanan keuangan.
Aset yang akan digunakan sebagai penyertaan modal meliputi berbagai bangunan dan tanah milik daerah, termasuk gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral serta lokasi-lokasi strategis lainnya. Langkah ini diambil dalam rangka memperkuat posisi Bank Sumut di tengah persaingan yang semakin ketat di dunia perbankan.
Strategi Penyertaan Modal untuk Meningkatkan Kinerja Bank
Penyertaan modal yang direncanakan diharapkan dapat membantu Bank Sumut dalam memperluas fungsi dan kapasitas intermediasi keuangan. Surya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari agenda transformasi untuk membawa bank tersebut ke dalam kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Target modal inti yang ditetapkan mencapai lebih dari Rp6 triliun dalam beberapa tahun mendatang.
Dalam penjelasannya, Surya juga menegaskan pentingnya dukungan modal untuk memperkuat ekspansi kredit, yang akan sangat membantu dalam meningkatkan daya saing bank. Dengan modal yang lebih kuat, Bank Sumut diharapkan dapat menawarkan produk dan layanan yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Aset yang direncanakan untuk digunakan sebagai penyertaan modal bukanlah barang sembarangan; semuanya memiliki nilai strategis dan fungsional yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kinerja Bank Sumut. Contohnya, tanah dan bangunan kantor Dinas yang sudah ada dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi bank.
Regulasi dan Dukungan terhadap Penyertaan Modal
Dari sudut pandang regulasi, penyertaan modal yang berupa barang milik daerah ini telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Surya mengungkapkan bahwa ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 memungkinkan Pemda untuk memberikan penyertaan modal berbasis barang milik daerah untuk mendorong pertumbuhan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini menunjukkan bahwa langkah Pemprov Sumut dalam mengajukan Ranperda adalah selaras dengan kebijakan nasional yang mendorong pengelolaan yang lebih inovatif dan berkelanjutan. Keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan BUMD diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal.
Lebih lanjut, strategi ini tidak hanya berfokus pada sektor ekonomi, tetapi juga memberikan efek ganda positif bagi masyarakat. Dengan adanya bank yang lebih kuat, masyarakat akan mendapatkan akses ke layanan keuangan yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Konsekuensi Ekonomi dari Penyertaan Modal
Salah satu keuntungan dari penyertaan modal non-kas ini adalah struktur APBD yang tetap terjaga. Dengan memanfaatkan aset daerah yang sudah ada, Pemprov Sumut berusaha mengoptimalkan sumber daya tanpa harus mengganggu likuiditas anggaran daerah. Ini adalah langkah yang cermat dan terencana untuk mencapai tujuan jangka panjang.
Dengan pendekatan ini, Pemprov Sumut berpotensi menciptakan efek positif yang lebih luas bagi perekonomian daerah. Keberhasilan penyertaan modal ini bisa diartikan sebagai katalisator untuk menarik investasi lebih lanjut, yang pada gilirannya dapat menciptakan lapangan kerja baru di daerah tersebut.
Tentunya, pelaksanaan penyertaan modal ini harus diikuti dengan pengawasan yang ketat agar tujuan yang diinginkan tercapai. Pemprov Sumut harus memastikan bahwa aset yang digunakan memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah, dan tidak sekadar memenuhi persyaratan peraturan.




