Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap kasus pengancaman dan pemerasan yang melibatkan aplikasi pinjaman online ilegal. Kasus ini melibatkan dua aplikasi bernama “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”, yang dilaporkan telah merugikan banyak orang.
Kombes Andri Sudarmadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa sudah ada tujuh tersangka yang ditangkap. Mereka terlibat dalam dua kluster, yaitu penagihan dan pembiayaan, yang beroperasi di bawah PT Odeo Teknologi Indonesia.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terdapat 400 nasabah yang menjadi korban, dan kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius,” jelas Andri dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/11).
Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku Pengancaman
Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang korban berinisial HFS yang mengalami penagihan brutal. Korban awalnya berutang pada Agustus 2021, tetapi meskipun telah melunasi pinjamannya, ancaman terus berlanjut pada November 2022.
Ancaman tersebut datang melalui pesan SMS, WhatsApp, dan media sosial, membuat korban merasa cemas dan tertekan. Dalam kondisi panik, HFS merasa terpaksa untuk melakukan pembayaran kembali meskipun tidak ada pinjaman yang masih harus dilunasi.
Awal tahun 2025, korban kembali menghadapi teror yang sama, di mana pelaku mengancam akan menghubungi keluarganya. Hal ini menyebabkan korban mengalami gangguan psikologis dan rasa malu yang mendalam.
Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Melalui Pinjaman Online
Total kerugian yang dialami HFS dan beberapa korban lainnya cukup mengkhawatirkan, mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Dalam proses penyelidikan, ditemukan modus operandi yang sangat mengganggu, dengan pelaku mengancam menggunakan kata-kata kasar dan gambar tidak senonoh.
Penyidik Bareskrim berhasil menyita berbagai barang bukti dari lokasi operasional mereka, antara lain 43 unit handphone dan 12 unit laptop. Selain itu, juga ditemukan mesin EDC dan berbagai dokumen yang menunjukkan keterlibatan perusahaan dalam praktik ilegal ini.
Andri mencatat bahwa uang dari rekening pelaku yang berhasil dibekukan berkisar Rp14,2 miliar. Ini adalah langkah awal dalam usaha menuntut keadilan bagi para korban yang telah dirugikan.
Identifikasi Tersangka dan Langkah-Langkah Selanjutnya
Penyidik telah mengidentifikasi dua warga negara asing yang terlibat yang berfungsi sebagai aplikasi atau developer, berinisial LZ dan S. Dengan adanya masuknya unsur internasional, kasus ini kini semakin kompleks dan perlu ditangani lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmen mereka untuk terus menggali kasus-kasus pinjaman online ilegal lainnya yang meresahkan masyarakat. Penyelidikan lebih mendalam diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih besar yang mungkin beroperasi tanpa izin.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terbuai dengan tawaran pinjaman online, terutama dari aplikasi yang tidak terdaftar. Kesadaran akan hak-hak sebagai konsumen bisa menjadi langkah pencegahan yang efektif terhadap pelanggaran semacam ini.




