Gubernur Sumatera Utara baru-baru ini menyampaikan tanggapannya terhadap protes yang muncul terkait razia kendaraan pelat BL (Aceh) di Kabupaten Langkat. Kendati menuai banyak kritik, ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa mendiskriminasi wilayah tertentu.
Dalam pernyataannya, Gubernur menekankan bahwa tidak ada niatan untuk menargetkan daerah tertentu, melainkan fokus pada penegakan aturan yang berlaku di seluruh provinsi. Razia ini, menurutnya, merupakan langkah yang normal dalam menjalankan pemerintahan.
Gubernur menyampaikan keterkejutannya atas reaksi yang muncul, mengingat praktik serupa sudah banyak dilakukan di provinsi lain. Ia juga mengajak seluruh bupati dan wali kota untuk mendukung kebijakan ini demi kemajuan Sumatera Utara.
Pemicu Protes dan Dampak Kebijakan yang Dijalankan
Aksi razia kendaraan pelat luar provinsi ini memicu berbagai protes dari masyarakat yang merasa tindakan tersebut tidak adil. Gubernur menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di wilayah Sumut memenuhi ketentuan pajak yang berlaku.
Dengan razia ini, diharapkan ada kesadaran dari perusahaan untuk mendaftarkan kendaraan mereka di daerah sehingga pajak yang dinaikkan bisa kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Lebih lanjut ia menegaskan, tindakan ini tidak hanya untuk menambah pendapatan tetapi juga untuk menjaga agar infrastruktur tidak semakin terpuruk.
Dari pengamatannya, banyak kendaraan berat yang beroperasi di daerah, namun tidak mendaftar di provinsi yang seharusnya. Akibatnya, kerusakan jalan semakin parah, dan biaya perbaikan menjadi beban pemerintah daerah.
Pentingnya Mendaftar Kendaraan untuk Pendapatan Daerah
Bobby Nasution menjelaskan bahwa pajak kendaraan yang seharusnya kembali ke daerah tidak berjalan dengan optimal. Ia meminta setiap perusahaan yang beroperasi dalam cakupan wilayah Sumut untuk segera mendaftarkan kendaraan operasional mereka.
Ia memaparkan contoh konkret mengenai perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Labuhanbatu Utara. Ironisnya, sambil menikmati keuntungan, mereka tidak berkontribusi pada perbaikan jalan yang menjadi rusak akibat aktivitas mereka.
Dari ketersediaan DBH (Dana Bagi Hasil) yang hanya sebesar 4 persen, Bobby menginginkan adanya peningkatan yang sesuai dengan realita ketenagakerjaan yang ada. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi keadaan ekonomi masyarakat.
Biaya dan Proses Mutasi Kendaraan yang Mudah
Salah satu poin penting yang diungkapkan oleh Gubernur adalah kemudahan dalam proses mutasi pelat kendaraan dari luar daerah ke Sumut. Menurutnya, hal ini dilakukan tanpa biaya bahkan tanpa adanya rintangan teknis yang berarti.
Selain itu, ia menunjukkan bahwa setidaknya ada kesadaran yang perlu dibangun di kalangan perusahaan terkait kewajiban pajak. Banyak perusahaan mungkin merasa ragu-ragu atau bahkan tidak tahu akan prosedur tersebut.
Melalui pendekatan yang lebih akomodatif, diharapkan mereka bisa lebih mudah beradaptasi. Pendaftaran kendaraan diharapkan bukan hanya dilihat sebagai tanggung jawab, tetapi sebagai bagian dari kontribusi untuk masyarakat setempat.
Peran Pemerintah dalam Menjaga Infrastruktur dan Pembangunan Daerah
Di akhir pernyataannya, Gubernur menekankan bahwa kebijakan ini seharusnya tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai langkah strategis dalam mempertahankan keuangan daerah. Melalui pendataan dan penegakan hukum yang jelas, diharapkan akan ada kejelasan dalam sistem perpajakan.
Hal ini juga berkaitan erat dengan harapan masyarakat akan infrastruktur yang baik. Pendapatan yang didapat dari pajak kendaraan akan dialokasikan untuk memperbaiki jalan, sehingga kualitas hidup masyarakat pun meningkat.
Bobby Nasution meyakini bahwa setiap konstribusi dari perusahaan akan berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat, dan itulah yang harus ditekankan kepada mereka. Kesadaran ini penting agar tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat merasakan dampaknya.