Permasalahan penagihan utang di Indonesia kini menjadi sorotan utama. Baru-baru ini, anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus aturan yang berkaitan dengan penagihan utang oleh pihak ketiga, atau yang lebih dikenal dengan istilah debt collector.
Desakan ini muncul menanggapi kasus penagihan utang yang menyebabkan tindakan kriminal, serta berujung pada korban jiwa di Jakarta Selatan. Kontroversi ini mengundang perhatian publik mengenai perlunya evaluasi mendalam terhadap praktik penagihan utang saat ini.
Abdullah menekankan bahwa pengaturan dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 terkait penagihan utang oleh pihak ketiga tidak menunjukkan efektivitas. Dia mempertanyakan alasan OJK menetapkan peraturan yang menyebabkan banyak masalah di lapangan.
Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga: Tindakan yang Tidak Efektif
Peraturan yang ada saat ini dinilai bukan saja tidak efektif, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak konsumen. Abdullah merujuk pada undang-undang yang lebih tua, yakni UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, yang tidak memberikan mandat penagihan utang melalui pihak ketiga. Menurutnya, hal ini menegaskan bahwa penagih utang seharusnya hanya bisa dilakukan oleh kreditur.
Dia menegaskan bahwa dalam situasi kerumitan pengelolaan utang oleh pihak ketiga, OJK seharusnya mengambil peran lebih aktif dalam mengawasi dan mengatur praktik penagihan ini. Tanpa pengawasan yang ketat, banyak kasus penagihan berujung pada kekerasan dan intimidasi terhadap konsumen.
Dalam pandangannya, pengaturan yang ada tidak hanya perlu diperbaiki, tetapi juga harus mengutamakan perlindungan konsumen dan hak-hak pelaku usaha jasa keuangan. Abdullah mendesak OJK untuk mengembalikan penagihan utang kepada kreditur tanpa melibatkan pihak ketiga.
OJK dan Tanggung Jawab dalam Penagihan Utang
Lebih lanjut, Abdullah meminta OJK dan pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan pihak ketiga dalam penagihan utang. Tindakan ini, menurutnya, harus mencakup pemeriksaan dan investigasi kelayakan dari pelaku usaha jasa keuangan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, mereka harus diberikan sanksi tegas, baik secara etika maupun pidana.
Permasalahan ini menjadi semakin mendesak setelah terjadinya beberapa insiden kekerasan yang berhubungan dengan penagihan utang. Misalnya, insiden di Kalibata yang mengakibatkan kematian dua orang akibat tindakan kasar oleh debt collector yang berusaha menarik kendaraan secara paksa.
Kepolisian juga menyatakan perlunya evaluasi ulang terkait tindakan yang dilakukan oleh debt collector dalam menarik paksa kendaraan. Penegasan ini mencerminkan keseriusan untuk mengatasi permasalahan yang kian marak di lapangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatasi tindakan perusahaan leasing dan debt collector dalam mengeksekusi objek jaminan fidusia. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa tidak ada jenis tindakan eksekusi yang boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak ketiga.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa frustrasi dari debitur tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan atau teror. Debitur berhak mendapatkan perlindungan dan tidak boleh diperlakukan secara tidak manusiawi, apalagi sampai menggunakan cara-cara kasar.
Pengaturan yang lebih ketat diharapkan mampu mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Agar debitur bisa mendapatkan hak-hak mereka tanpa harus merasa terancam. MK pun menyarankan agar proses eksekusi penagihan diurus melalui jalur hukum yang benar.
Definisi Debt Collector dan Praktik Penagihan di Lapangan
Debt collector atau mata elang merupakan istilah yang umum digunakan untuk menyebut pihak ketiga yang bertugas dalam penagihan piutang. Sayangnya, praktik ini seringkali menimbulkan masalah, mulai dari intimidasi hingga kekerasan selama proses penagihan itu sendiri.
Berdasarkan pengamatan, banyak debt collector yang tidak memahami tata cara yang sesuai dalam menagih utang, sehingga mereka terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum. Ini tentu menjadi tantangan besar bagi OJK untuk melakukan upaya pencegahan dan perbaikan.
OJK perlu merumuskan kembali aturan yang lebih jelas untuk meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak ketiga. Selain itu, sosialisasi mengenai hak-hak konsumen dan pelaku usaha juga perlu ditingkatkan agar semua pihak memahami konsekuensi dari tindakan penagihan utang.




