Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang II 2025-2026 telah di gelar dengan tujuan menyetujui hasil evaluasi terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) untuk periode 2025-2030. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri oleh 292 dari total 479 anggota DPR, dengan sebagian besar hadir secara langsung dan sebagian lagi melalui daring.
Dalam sesi rapat, Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan peserta terkait laporan dari Komisi III mengenai hasil uji kelayakan calon anggota KY tersebut. Pertanyaan itu dijawab positif oleh peserta rapat, menunjukkan dukungan terhadap hasil evaluasi yang telah dilakukan.
Komisi III DPR sebelumnya telah mengadakan rapat pleno yang membahas keputusan mengenai hasil uji kelayakan pada tanggal 19 November lalu. Dalam pengambilan keputusan tersebut, delapan fraksi di dalam Komisi III sepakat untuk menyetujui tujuh calon yang telah diusulkan oleh panitia seleksi.
Proses Uji Kelayakan Calon Anggota Komisi Yudisial
Proses uji kelayakan atau fit and proper test untuk calon anggota KY berlangsung maraton selama dua hari pada tanggal 18 dan 19 November. Calon-calon yang mengikuti proses tersebut terdiri dari para ahli dan profesional di bidang hukum, yang dianggap memenuhi kriteria untuk mengemban tugas sebagai anggota KY.
Selama proses uji kelayakan, masing-masing calon menghadapi serangkaian pertanyaan dan evaluasi dari anggota Komisi III DPR. Tujuannya adalah untuk menilai kompetensi, integritas, serta komitmen mereka terhadap tugas yang akan diemban jika terpilih menjadi anggota KY.
Usai proses evaluasi selesai, hasil uji kelayakan tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan resmi dari seluruh anggota DPR. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa anggota KY yang terpilih mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel.
Daftar Calon Anggota Komisi Yudisial untuk Periode 2025-2030
Setelah proses evaluasi selesai dan data dikumpulkan, berikut adalah daftar lengkap dari tujuh calon anggota Komisi Yudisial yang berhasil lolos seleksi: F. Williem Saija, mantan hakim; Setyawan Hartono, mantan hakim; Anita Kadir, praktisi hukum; Desmihardi, praktisi hukum; Andi Muhammad Asrun, akademisi; Abdul Chair Ramadhan, akademisi hukum; dan Abhan, tokoh masyarakat.
Setiap nama dalam daftar calon tersebut memiliki latar belakang yang berbeda-beda, mencakup pengalaman sebagai hakim, praktisi hukum, serta akademisi. Keanekaragaman ini diharapkan bisa memberikan perspektif yang lebih luas dalam menjalankan tugas-tugas di dalam Komisi Yudisial.
Proses pemilihan ini tidak hanya menyoroti pentingnya uji kelayakan, tetapi juga menegaskan perlunya kehadiran individu yang memiliki kredibilitas dan kapabilitas dalam bidang hukum untuk mengawasi pelaksanaan peradilan di Indonesia.
Tahapan Selanjutnya setelah Persetujuan DPR
Setelah hasil uji kelayakan disetujui dalam rapat paripurna, langkah selanjutnya adalah penyerahan calon anggota KY kepada Presiden untuk dilantik. Proses ini merupakan bagian dari sistem check and balances yang ada dalam pemerintahan Indonesia.
Presiden memiliki tanggung jawab untuk melantik calon anggota KY yang telah disetujui, dan proses ini biasanya diikuti dengan serangkaian upacara resmi. Setelah pelantikan, mereka akan mulai menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota Komisi Yudisial.
Penting bagi anggota KY yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan tugas dan tantangan yang ada. Mereka perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa peradilan di Indonesia berjalan dengan adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.




