Komisi II DPR baru-baru ini mengusulkan agar Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memenuhi kebutuhan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di Ibu Kota Negara (IKN) yang bisa berlangsung hingga 190 tahun.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menganggap bahwa penerbitan Perppu menjadi solusi yang efisien dalam kondisi mendesak ini. Menurut Dede, jika harus melalui proses revisi undang-undang, waktu yang dibutuhkan akan sangat lama dan tidak efektif.
Dede menegaskan bahwa poin penting dalam situasi ini adalah penggunaan Perppu untuk menangani isu yang muncul. Ia berpendapat bahwa dengan Perppu, tidak perlu menjangkau perubahan pada seluruh UU, hanya fokus pada pasal-pasal tertentu yang perlu diubah.
Perppu sebagai Solusi atas Permasalahan HGU di IKN
Dede Yusuf menilai bahwa putusan MK untuk mengurangi Hak Guna Usaha (HGU) IKN menjadi maksimal 190 tahun adalah langkah yang tepat. Menurutnya, durasi tersebut tidak sejalan dengan prinsip penguasaan tanah negara yang idealnya harus lebih terbatas.
Dia berpendapat bahwa waktu yang terlalu panjang seperti 190 tahun akan memungkinkan penguasaan lahan oleh lembaga non-pemerintah secara tidak wajar. Hal ini dikhawatirkan dapat mengarah pada klaim hak milik yang sebenarnya di luar batasan yang diizinkan.
Menurut Dede, regulasi yang ada dalam UU Pokok Agraria menyebutkan bahwa HGU seharusnya diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 hingga 90 tahun, dengan evaluasi menyeluruh. Dia merujuk pada fakta bahwa tawaran HGU selama 190 tahun akan berimplikasi pada keturunan, hampir setara dengan hak milik.
Pentingnya Mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa mereka akan menganalisis lebih lanjut mengenai putusan MK. Namun, dia juga menggarisbawahi bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat untuk dilaksanakan oleh Presiden dan DPR.
Irawan menyebut bahwa MK telah mengambil langkah yang tepat dengan mengacu pada ketentuan dalam UU Pokok Agraria. Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada untuk menjaga keadilan dalam penguasaan lahan.
Dia juga menekankan bahwa langkah ini harus diikuti dengan tindakan nyata oleh pemerintah untuk memastikan bahwa penguasaan lahan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Penjelasan Tentang Hak Atas Tanah di Wilayah IKN
Mahkamah Konstitusi pada 13 November lalu menjelaskan bahwa pengaturan dua siklus untuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang jangka waktunya bisa mencapai 190 tahun, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ini penting untuk menjaga konsistensi dan kejelasan hukum bagi masyarakat.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang dimohonkan oleh beberapa individu yang menguji konstitusionalitas norma dalam undang-undang terkait IKN. Hal ini mencerminkan adanya perhatian terhadap isu-isu yang berkaitan dengan hak atas tanah yang terlalu panjang dan tidak sesuai dengan prinsip agraria yang ada.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa isu utama dalam permohonan ini berfokus pada pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di IKN untuk jangka panjang yang tidak seharusnya melebihi ketentuan dalam Undang-Undang Pembaruan Agraria. Ini menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh MK.




