Kepolisian baru-baru ini membebaskan empat individu yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Setelah melalui pemeriksaan menyeluruh, barang bukti seberat 0,81 gram ternyata hanya berupa garam biasa.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, mengungkapkan bahwa barang yang semula dicurigai sebagai narkotika jenis sabu dikirim untuk uji laboratorium. Hasil uji laboratorium pada Sabtu (18/10) menunjukkan bahwa hasilnya negatif.
“Barang yang diduga sabu tersebut hanyalah garam,” jelas Adityatama, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam penanganan masalah narkotika.
Kejadian Bermula dari Penangkapan Seorang Perempuan
Peristiwa ini berawal saat petugas menangkap seorang wanita berinisial AT alias TT (40) pada Sabtu (11/10). Di lokasi penangkapan, ditemukan satu sachet yang diduga berisi sabu.
Menurut pengakuannya, AT membeli barang tersebut seharga Rp1,4 juta dari seorang pria berinisial AS alias AR (29). Hal ini mendorong petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Setelah menyelidiki lebih dalam, petugas berhasil menangkap AS alias AR, yang kemudian mengakui bahwa ia hanya sebagai perantara dalam pemesanan barang haram tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemesanan dilakukan melalui seorang penghubung berinisial FD alias DT (28).
Pengakuan dan Penangkapan Berlanjut
Penyelidikan lebih lanjut mengantarkan petugas untuk menangkap FD alias DT dan seorang remaja berinisial AE alias AC (17). Ketika ditanyai, DT menjelaskan bahwa ia menemani AC saat mengambil barang yang dimaksud.
“Dokumen komunikasi menunjukkan bahwa AS memfasilitasi pemesanan melalui aplikasi WhatsApp dengan nama akun ‘GOODSTUFF’,” tambah Adityatama. Sistem yang digunakan dalam transaksi ini menjelaskan kompleksitas peredaran narkotika yang melibatkan jaringan yang lebih luas.
Dalam pemeriksaan, kedua remaja tersebut juga terlibat dalam proses pengambilan barang yang belakangan terbukti bukan narkotika. Penangkapan ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap dampak dari peredaran narkotika yang dapat merugikan banyak kalangan.
Proses Hukum yang Berbelit
Setelah serangkaian penangkapan dan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk membebaskan keempat individu tersebut. Menurut Adityatama, tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
“Setelah gelar perkara, kami menyimpulkan bahwa keempat orang tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika,” katanya, menggarisbawahi pentingnya keakuratan dalam penegakan hukum. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menangani kasus serupa.
Kasus ini tidak hanya mencerminkan tantangan yang dihadapi kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika tapi juga memperlihatkan bagaimana informasi yang benar dapat menghindari kesalahan dalam penangkapan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya proses penyelidikan yang tepat dan akurat.