Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan tanggapan terkait penemuan bangunan di dalam kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) di Denpasar. Temuan ini diungkap oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali yang melakukan inspeksi mendadak baru-baru ini.
Koster menegaskan bahwa penelitian mendalam tentang keberadaan bangunan di kawasan mangrove sedang berlangsung. Ia merinci bahwa ada sebagian lahan di kawasan tersebut yang merupakan milik warga, sehingga perlu adanya pemahaman dan penanganan yang tepat.
“Kami sedang mengkaji lebih lanjut. Yang perlu dicatat, ada lahan milik pribadi yang berbatasan dengan kawasan mangrove,” jelas Koster saat ditemui di Taman Keanekaragaman Hayati di Denpasar.
Tindak Lanjut Penemuan Bangunan Tak Berizin di Kawasan Konservasi
Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk mengambil langkah serius dalam menanggapi adanya bangunan yang diduga ilegal di kawasan konservasi. Koster mengapresiasi Pansus DPRD Bali yang intensif melakukan pemantauan dan tindakan terhadap potensi pelanggaran tata ruang.
“Pelanggaran tata ruang dan polusi sungai akibat pembuangan sampah sembarangan perlu diatasi,” tambahnya. Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, langkah peta pemetaan sungai-sungai besar di Bali juga akan dilakukan untuk audit kondisi hulu hingga hilir. Hal ini diharapkan dapat membantu memperbaiki faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan banjir.
Identifikasi Infrastruktur di Kawasan Rawan Banjir dan Polusi
Koster menjelaskan bahwa empat sungai besar di Bali, yaitu Tukad Ayung, Tukad Badung, Tukad Mati, dan Tukad Unda, menjadi fokus utama dalam audit ini. Masing-masing sungai memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda dalam hal pengelolaan lingkungan.
“Tukad Unda sudah memiliki konstruksi penanggulangan bencana, tetapi kami terus memantau kondisi sungai lainnya,” ujarnya. Koster juga memberi tahu bahwa penanggulangan dilakukan untuk mencegah aliran air yang terlalu deras yang dapat merusak infrastruktur sekitarnya.
Temuan dari Pansus DPRD Bali yang melakukan inspeksi mendadak menunjukkan adanya pembangunan yang diduga tak berizin, termasuk di dalam kawasan hutan bakau yang merupakan sabuk hijau vital bagi Bali.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Bali
Pihak kekuasaan melanjutkan klaim bahwa pembangunan di kawasan tersebut melanggar ketentuan yang ada. Pansus menemukan bahwa ada bangunan pabrik yang dimiliki oleh warga negara asing di lokasi yang seharusnya dilindungi.
“Pemeriksaan kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang perlu diperhatikan,” ungkap Ketua Pansus Tata Ruang. Lebih jauh, dia menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang mengabaikan peraturan yang ada.
Dalam konteks ini, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali pun diminta untuk memberikan penjelasan terkait kepemilikan tanah di kawasan Tahura yang terkena dampak. Penjelasan ini diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lahan.