Pendidikan merupakan pilar penting dalam pembangunan sebuah negara, dan guru adalah ujung tombaknya. Namun, saat ini, ada tantangan yang dihadapi oleh guru madrasah swasta di Indonesia, terutama terkait kebijakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tampaknya tidak mengakomodasi kehadiran mereka.
Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia telah mengajukan protes terkait aturan tersebut dengan harapan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Mereka berargumen bahwa banyak guru madrasah yang tidak memiliki akses dalam proses seleksi ini, sementara guru honorer di sekolah negeri mendapatkan prioritas.
Dalam sebuah audiensi yang diadakan di gedung DPR, PGM berusaha menyampaikan aspirasi mereka kepada para wakil rakyat. Mereka menyampaikan ketidakpuasan atas dugaan ketidakadilan yang terjadi dalam proses pengangkatan PPPK dan meminta agar regulasi yang ada diubah.
Ketidakadilan dalam Seleksi PPPK bagi Guru Madrasah Swasta
Ketua Umum PGM, Yaya Ropandi, dalam audiensi tersebut menekankan bahwa guru swasta sangat ingin berpartisipasi dalam seleksi PPPK. Ia menyatakan, “Kami hanya ingin diberi kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi ASN, terutama PPPK.”
Dalam diskusinya dengan pimpinan DPR, ia menjelaskan bahwa aturan yang ada saat ini tidak memfasilitasi guru madrasah swasta dalam mengikuti seleksi. “Kami adalah guru yang mengajar dengan penuh dedikasi, tetapi tidak ada ruang bagi kami untuk masuk,” imbuhnya.
Yaya juga mengingatkan bahwa meskipun mereka sangat mengharapkan keterlibatan dalam seleksi, tidak ada jaminan bahwa mereka akan diterima. Hal ini menunjukkan bahwa mereka hanya meminta untuk dihargai dan diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Kedudukan Guru Honorer di Sekolah Negeri
Sebagian besar kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK terbatas pada guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. Ini menciptakan kebijakan diskriminatif yang berpotensi merugikan banyak guru madrasah swasta, yang tetap berkomitmen untuk mendidik anak-anak dengan semangat tinggi.
Keberadaan guru madrasah swasta sangat krusial, terutama di daerah-daerah yang mungkin tidak memiliki akses pendidikan yang memadai. Jika tidak diakomodasi, mereka berisiko kehilangan kesempatan untuk berkontribusi secara lebih luas dalam sistem pendidikan nasional.
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah, agar semua guru, baik dari sekolah negeri maupun swasta, mendapatkan kesempatan yang adil untuk berkembang dan berkontribusi dalam pendidikan.
Pentingnya Memperluas Ruang Partisipasi bagi Guru
PGM menyampaikan harapan agar pihak pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan yang ada dan memberikan ruang bagi guru madrasah swasta. Pengakuan terhadap mereka dalam seleksi PPPK sangat penting untuk memastikan bahwa semua tenaga pendidik diberi kesempatan yang seimbang.
Yaya Ropandi menekankan bahwa mengizinkan guru madrasah swasta untuk mengikuti seleksi bukan hanya soal keadilan, tetapi juga soal meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. “Dengan memberikan kesempatan yang adil, kita akan meningkatkan kualitas pendidikan di negara ini,” ujarnya.
Perubahan dalam kebijakan seleksi PPPK ini penting dilakukan, bukan hanya untuk memenuhi tuntutan PGM, tetapi juga demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berpihak pada semua guru, tanpa memandang latar belakang institusi tempat mereka mengajar.
Respon Masyarakat terhadap Protes Guru Madrasah
Masyarakat juga menyimpan harapan yang besar terhadap perubahan kebijakan ini. Banyak orang tua murid yang mendukung perjuangan guru madrasah, karena mereka menyadari betapa pentingnya peran guru dalam pendidikan anak-anak mereka.
Protes yang dilakukan oleh PGM tidak hanya menjadi suara bagi guru madrasah, tetapi juga menggugah kesadaran banyak pihak mengenai pentingnya pengakuan dan penghargaan terhadap semua tenaga pendidik. Dukungan dari masyarakat menjadi salah satu kekuatan penting dalam memperjuangkan hak mereka.
Keberanian para guru untuk bersuara tentang ketidakadilan adalah langkah awal yang penting. Dengan kerja sama antara guru, orang tua, dan pemerintah, diharapkan akan ada perubahan yang positif dalam hal pengakuan dan kesempatan bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.




