Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil melakukan penangkapan terhadap 20 orang yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional. Penangkapan ini dikategorikan sebagai langkah serius dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang sudah teridentifikasi. Pihak kepolisian bertekad untuk terus mengusut tuntas seluruh jaringan ini dengan serius dan tidak kenal lelah.
Puluhan tersangka ditangkap dalam rentang waktu antara Agustus hingga Desember 2025, dengan lokasi penyidikan yang mencakup berbagai wilayah, termasuk Jakarta Utara dan Cianjur. Wira menyebutkan bahwa para tersangka yang diringkus memiliki tautan yang kuat dengan jaringan internasional yang berdampak luas.
Tindak Lanjut Penyelidikan dan Penangkapan Terhadap Jaringan Judi
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri berlandaskan pada tiga laporan polisi yang berbeda. Masing-masing laporan ini memungkinkan pihak kepolisian untuk mengenali pergerakan dan modus operandi dari para tersangka sehingga dapat dilakukan penangkapan secara bersamaan.
Dari ketiga laporan tersebut, sembilan tersangka berhasil ditangkap dari laporan pertama, enam dari laporan kedua, dan lima dari laporan terakhir. Ini menggambarkan seberapa terorganisir jaringan ini dan betapa banyak pihak yang terlibat di dalamnya.
Setelah penangkapan, pihak penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 112 rekening bank yang diketahui digunakan untuk operasional jaringan judi online tersebut. Langkah ini diambil untuk menghentikan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal ini.
Peran Tersangka dalam Operasi Judi Online Internasional
Berdasarkan penjelasan dari Brigjen Wira, individu yang ditangkap berperan dalam berbagai kapasitas, termasuk sebagai administrator, operator, serta pemilik modal dari mesin atau engine yang mengoperasikan situs judi online. Ini menunjukkan bahwa operasi ini bukanlah usaha kecil, tetapi melibatkan banyak orang dengan peran yang berbeda-beda.
Situs judi online yang disebutkan dalam penyelidikan mencakup beberapa platform besar yang sudah dikenal luas. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki struktur yang kuat dan didukung oleh teknologi yang canggih untuk menarik pelanggan.
Polisi menegaskan komitmen mereka untuk tidak hanya berhenti di level penangkapan pelaku, tetapi juga akan terus menelusuri aliran dana dan aset yang terlibat. Ini bagian dari upaya untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam pencucian uang.
Aspek Hukum dan Ancaman bagi Tersangka
Para tersangka sudah dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tergantung pada peran dan tindakan mereka dalam jaringan judi online ini. Ini termasuk Pasal 303 yang mengatur tentang perjudian dan juga beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, hukuman ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menanggapi masalah judi online. Ini adalah salah satu cara untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Sikap tegas ini juga sejalan dengan arahan Kapolri dan visi Presiden dalam menciptakan masyarakat yang bebas dari kejahatan dan praktik ilegal. Dengan begitu, harapan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat dapat terlaksana.




