Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal KLM di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara yang dilakukan di Polres Manggarai Barat, yang melibatkan berbagai unsur kepolisian.
Proses gelar perkara tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, dan merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan sejak terjadinya insiden. Penegakan hukum dalam konteks ini jelas menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani masalah kecelakaan laut.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk pada akhir Desember 2025. Penetapan tersangka ini tidak hanya berdasarkan kepada keterangan saksi, tetapi juga alat bukti yang ada.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah nakhoda kapal berinisial L dan seorang ABK berinisial M. Mereka diduga terlibat aktif dalam kelalaian yang menyebabkan terjadinya kecelakaan laut yang berakibat pada hilangnya nyawa.
Rincian Kasus Kecelakaan Kapal KLM Di Perairan NTT
Kasus ini berawal ketika kapal KLM Putri Sakinah tenggelam di perairan Pulau Padar pada malam tanggal 26 Desember 2025. Saat itu, kapal ini membawa total sebelas penumpang, termasuk empat anak buah kapal dan beberapa wisatawan asing.
Sejak saat itu, tim penyelamat segera dikerahkan untuk melakukan evakuasi, dan berhasil menyelamatkan tujuh orang. Namun, ada empat orang yang dinyatakan hilang dan menjadi fokus dalam pencarian yang dilakukan secara intensif.
Operasi penyelamatan yang dilakukan oleh tim SAR gabungan membawa hasil tragis. Tiga dari empat korban yang hilang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, sehingga masih ada satu orang yang hingga kini masih dalam pencarian. Proses pencarian ini melibatkan banyak sumber daya dan fokus dari pihak berwenang.
Kasus ini mengundang perhatian publik, terutama terkait dengan keselamatan pelayaran di wilayah NTT. Sejumlah pihak mendesak agar standar keselamatan dalam pelayaran diperketat untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.
Ketentuan Hukum Terkait Kasus Kecelakaan Laut
Henry menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Pasal yang dikenakan menyangkut kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Penyidik Polda NTT menganggap bahwa terdapat kelalaian yang signifikan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan tersebut. Hal ini menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
Selanjutnya, setelah penetapan tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan menyiapkan berkas administrasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Proses hukum ini diharapkan berjalan dengan baik dan transparan.
Polda NTT berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini agar dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terpengaruh, khususnya keluarga korban yang kehilangan orang terkasih.
Pentingnya Keselamatan Pelayaran di Nusa Tenggara Timur
DRI (Direktorat Riset dan Investigasi) PT. Pelayaran Nasional Indonesia mengingatkan seluruh operator pelayaran untuk mematuhi standar keselamatan yang ada. Kecelakaan laut seperti ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bahwa kelalaian dapat berakibat fatal.
Menurut otoritas setempat, kejadian seperti yang menimpa KLM Putri Sakinah merupakan pengingat ketika berbicara mengenai keselamatan di laut. Kejadian ini menuntut perhatian penuh dari pihak berwenang agar fitur keamanan dalam pelayanan jasa transportasi laut ditingkatkan.
Seluruh pelaku pelayaran diharapkan lebih serius dalam menerapkan prosedur keselamatan, termasuk pelatihan yang memadai bagi anak buah kapal. Dengan melakukan hal ini, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa yang akan datang.
Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama, dan semua pihak, baik operator maupun penumpang, harus turut serta dalam menjaga keselamatan saat berada di laut. Harapan untuk memperbaiki standar keselamatan dalam pelayaran di NTT menjadi semakin mendesak.




