Di tengah tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga, sebuah kasus mengejutkan mencuat di Yogyakarta, melibatkan seorang anggota Polda DIY yang berinisial NA. Korban, seorang wanita muda berinisial GH, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat menjalin hubungan dengan pelaku, menyeret perhatian publik akan perlunya perlindungan bagi perempuan.
Korban yang kini berusia 23 tahun, merasa trauma setelah mengalami insiden kekerasan yang mencelakai fisiknya. Tak hanya membuat laporan ke pihak kepolisian, GH juga mencari pendampingan di lembaga perlindungan perempuan, menunjukkan betapa pentingnya dukungan bagi korban kekerasan.
Mediasi yang seharusnya menjadi solusi justru gagal mencapai kesepakatan, sehingga laporan resmi di Polda DIY dibuat pada 4 Desember 2025. Kasus ini pun mengguncang masyarakat, menggugah kesadaran akan pentingnya hak-hak perempuan dan perlindungan hukum yang efektif.
Mengupas Kasus Kekerasan yang Melibatkan Anggota Polisi
Laporan yang diajukan oleh GH terdaftar dengan nomor LP/B/806/XII/2025/SPKT/POLDA D.I.Yogyakarta. Setelah laporan dibuat, Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengkonfirmasi bahwa kasus ini sudah dijadikan prioritas untuk ditindaklanjuti. Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengatasi isu kekerasan yang melibatkan anggotanya.
Kehidupan pribadi pelaku dan korban menunjukkan bahwa mereka telah mengenal satu sama lain sejak kecil. Hubungan percintaan yang dimulai pada tahun 2023 ini ternyata menyimpan banyak konflik yang berujung pada kekerasan. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya hubungan personal yang dapat berubah menjadi situasi berbahaya.
Peristiwa penganiayaan dilaporkan terjadi di sebuah hotel di daerah Karangmalang, Sleman, yang memicu serangkaian tindakan hukum yang perlu diambil. Dalam laporan tersebut, kuasa hukum korban mengungkapkan detail dugaan kekerasan yang dialami GH selama pertemuannya dengan NA, mulai dari tindakan fisik hingga penyerangan emosional.
Detail Penganiayaan dan Dampaknya Terhadap Korban
Ketika pertemuan dijadwalkan pada 30 November 2025, kekecewaan dan emosi dikaitkan dengan janji yang pernah dibuat oleh NA kepada GH. Menurut pengacara GH, perselisihan terjadi ketika korban menagih janji pernikahan yang sebelumnya disampaikan oleh pelaku. Hal ini menandai bahwa hubungan yang seharusnya romantis beralih menjadi konflik yang penuh kekerasan.
Pengacara serta saksi yang ada menyebutkan bahwa NA melakukan tindakan penganiayaan dengan cara mencekik serta memukul GH. Selain itu, mereka juga menceritakan aksi penyeretan yang terjadi, yang bahkan terekam dalam kamera pengawas hotel tersebut. Bukti ini menjadi krusial untuk mendukung pernyataan korban.
Kondisi fisik GH sangat terdampak akibat tindakan kekerasan tersebut, di mana ia mengalami lebam di beberapa bagian tubuh, termasuk leher dan bahu. Perawatan medis yang diterimanya juga menunjukkan keseriusan dari kasus ini, di mana GH harus menjalani rawat inap selama tiga hari setelah insiden tersebut.
Perlunya Kesadaran dan Dukungan untuk Korban Kekerasan
GH tidak hanya menderita secara fisik, tetapi trauma yang dialaminya menciptakan dampak psikologis yang cukup mendalam. Pengacara korban menegaskan bahwa dukungan psikologis sangat diperlukan untuk memulihkan mental dan emosi GH setelah kejadian tersebut. Selain laporan di kepolisian, GH juga melaporkan kasusnya kepada Propam Polda DIY untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum dijalankan dengan baik.
Melalui langkah-langkah hukum ini, diharapkan GH mendapatkan keadilan, dan yang lebih penting lagi, mencegah kejadian serupa terjadi pada perempuan lain. Upaya untuk menjaga keselamatan perempuan dari kekerasan menjadi agenda penting yang terus harus diusung.
Akhirnya, dengan sokongan yang tepat dari semua pihak, diharapkan cerita ini dapat menjadi pengingat akan perlunya kebangkitan kesadaran akan perlindungan hak-hak perempuan. Melalui berbagai jalur hukum dan perlindungan, semoga kasus ini dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan pencegahan kekerasan di masa mendatang.




