Mochammad Afifuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadi sorotan publik karena menggunakan jet pribadi sebanyak 59 kali dengan total pengeluaran mencapai Rp90 miliar. Kontroversi ini mencuat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menemukan bahwa dirinya dan beberapa anggota KPU lainnya melanggar kode etik selama masa kampanye Pemilu 2024.
Afifuddin dilahirkan di Sidoarjo, Jawa Timur, pada tanggal 1 Februari 1980. Sejak masa kuliah, ia menunjukkan ketertarikan yang besar dalam organisasi mahasiswa, baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus.
Saat menempuh pendidikan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dia menjabat sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) periode 2000–2001 dan juga aktif dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Pendidikan dan Pengalaman Awal M. Afifuddin yang Menarik
Setelah menyelesaikan gelar Sarjana pada tahun 2004, Afifuddin melanjutkan studi Magister Manajemen Komunikasi Politik di Universitas Indonesia. Selama periode 2005–2007 ini, ia mendalami berbagai konsep yang berkaitan dengan komunikasi dan politik, yang kelak sangat berguna dalam kariernya.
Selama kuliah, ia juga aktif sebagai relawan pemantau Pemilu sejak tahun 1999. Keterlibatannya dalam isu-isu pemilu telah membawa Afifuddin ke posisi penting di bidang tersebut.
Setelah menyelesaikan pendidikannya, Afifuddin bergabung dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UIN. Di sini, ia fokus pada isu-isu yang berkaitan dengan Islam dan demokrasi, memberikan landasan yang kuat untuk pengabdiannya di bidang pemilihan umum.
Karier M. Afifuddin dalam Pemilu di Indonesia
Karier Afifuddin di dunia kepemiluan semakin bersinar ketika dia menjabat sebagai Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) antara 2013 dan 2015. Dalam perannya, ia berusaha meningkatkan kesadaran pemilih tentang pentingnya berpartisipasi dalam pemilu.
Keberhasilannya dalam memimpin JPPR menunjukkan kemampuan kepemimpinannya dalam menangani isu-isu yang kompleks. Ia berhasil menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi untuk meningkatkan pendidikan pemilih di kalangan masyarakat.
Peran aktifnya dalam pemantauan pemilu dan pendidikan masyarakat tentang proses pemilu telah menghadirkan banyak hasil positif. Dia dipercaya untuk memimpin berbagai proyek yang berfokus pada transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan umum.
Kontroversi Seputar Penggunaan Jet Pribadi
Kontroversi seputar penggunaan jet pribadi menjadi sorotan publik ketika DKPP mengeluarkan keputusan terkait pelanggaran kode etik oleh Afifuddin. Penggunaan jet pribadi selama masa kampanye Pemilu 2024 dipertanyakan oleh banyak pihak, termasuk para pengamat politik.
Banyak yang mengkritik keputusan KPU untuk menggunakan jet pribadi, menilai hal ini menunjukkan kurangnya kesetaraan dan aksesibilitas dalam proses pemilu. Kritikan ini mengemuka di tengah upaya untuk memperkuat integritas pemilu di Indonesia.
Afifuddin mengakui bahwa dirinya perlu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan keputusan tersebut. Penjelasan yang transparan akan menentukan bagaimana publik memandang integritas dirinya dan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Tindakan M. Afifuddin Selanjutnya di KPU
Setelah kontroversi ini, Afifuddin mengumumkan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan internal KPU. Tindakan ini diharapkan dapat menghadirkan solusi dan menghindari kesalahan serupa di masa yang akan datang.
Dia juga berjanji untuk meningkatkan transparansi dalam setiap langkah yang diambil KPU ke depan. Dengan melakukan perbaikan, diharapkan kepercayaan publik terhadap KPU dapat terjaga dan semakin meningkat.
Mantan aktivis mahasiswa ini pun menyatakan bahwa KPU harus lebih fokus pada pendidikan pemilih dan inovasi dalam proses pemilu agar lebih akuntabel. Hal ini menunjukkan komitmennya untuk mendorong partisipasi masyarakat dan memastikan pemilu yang lebih baik di masa depan.




