Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengambil langkah besar dengan meluncurkan sistem baru yang dikenal sebagai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Ini adalah bagian dari upaya sistematis untuk memperbarui metode evaluasi pendidikan di Indonesia dan memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan penilaian yang adil dan akurat terhadap pencapaian akademis mereka.
TKA dirancang untuk menjadi alat ukur yang objektif bagi kemampuan akademik siswa dari berbagai jenjang pendidikan. Berbeda dengan Ujian Nasional yang sebelumnya digunakan, TKA tidak akan mempengaruhi kelulusan, yang sepenuhnya berada dalam kendali masing-masing satuan pendidikan.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan penilaian yang lebih baik, tetapi juga untuk membangun sistem pendidikan yang lebih inklusif dan merata. Dengan ini, diharapkan kesenjangan pendidikan di antara berbagai daerah dapat dikurangi, memberikan kesempatan yang sama bagi setiap siswa di seluruh Indonesia.
Pengertian dan Tujuan dari Tes Kemampuan Akademik
Tes Kemampuan Akademik adalah asesmen berskala nasional yang dimaksudkan untuk mengukur kompetensi akademik siswa dari berbagai jenjang, mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Kegiatan ini sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah agar tidak ada siswa yang terhalang oleh biaya dalam mengikuti penilaian ini.
Salah satu tujuan utama dari TKA adalah untuk meningkatkan kesetaraan mutu pendidikan di antara sekolah-sekolah di Indonesia. Dengan hasil TKA yang objektif, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang pencapaian akademik siswa.
Selain itu, hasil dari TKA juga akan menjadi pertimbangan untuk seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Dengan adanya penilaian ini, siswa dapat bersaing lebih adil berdasarkan kemampuan mereka, bukan hanya berdasarkan proses belajar di sekolah.
Siapa Saja yang Dapat Mengikuti TKA?
Meskipun sekilas opsional, TKA terbuka untuk siswa dari berbagai tingkatan. Siswa di kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA serta SMK dapat berpartisipasi dalam tes ini. Dengan demikian, setiap tahap pendidikan memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensi akademiknya.
Selain itu, siswa dari pendidikan non-formal seperti Paket A, B, dan C juga diperbolehkan mengikuti TKA. Ini penting untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua jenis pendidikan, memastikan bahwa setiap siswa dapat diukur kemampuannya secara adil.
Perlu dicatat bahwa meskipun TKA bersifat sukarela, keikutsertaan dalam tes ini dapat memberikan keuntungan signifikan bagi siswa dalam konteks seleksi pendidikan lanjutan. Dengan demikian, siswa didorong untuk mengambil bagian dalam penilaian ini.
Kegunaan Hasil Tes Kemampuan Akademik Bagi Siswa
Hasil dari TKA tidak hanya berfungsi sebagai penilaian semata, tetapi juga memiliki banyak kegunaan praktis. Salah satu manfaatnya adalah sebagai jalur prestasi untuk melanjutkan edukasi ke jenjang yang lebih tinggi, seperti SMP atau SMA.
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dengan demikian, hasil TKA dapat menjadi salah satu langkah bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
Lebih jauh, bagi peserta didik yang mengikuti pendidikan non-formal, hasil TKA juga diakui sebagai pengganti untuk menunjukkan hasil belajar setara dengan pendidikan formal. Ini memberikan pengakuan yang penting bagi mereka yang telah menempuh pendidikan melalui jalur alternatif.



