Di tengah suasana malam yang sunyi, dua pria berinisial N dan S ditangkap oleh jajaran Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, setelah terlibat dalam kasus pencurian kabel yang bernilai lebih dari Rp143 juta. Penangkapan mereka terjadi di area Power House Pollux Cikarang, Kabupaten Bekasi, dan menimbulkan keprihatinan tentang keamanan infrastruktur publik.
Peristiwa ini mengungkapkan betapa pentingnya langkah pencegahan terhadap tindakan kriminal, terutama di lokasi yang seharusnya aman. Pelaksanaan pemeriksaan rutin oleh petugas keamanan di kawasan tersebut ternyata membawa hasil yang signifikan.
Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Luhut B, kejadian ini terkuak berkat kepedulian petugas yang melakukan pengawasan ketat. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (9/7) sekitar pukul 02.00 WIB ini dimulai ketika petugas memastikan adanya aktivitas mencurigakan di dalam area tersebut.
Awal Mula Kasus Pencurian Kabel Di Power House Pollux Cikarang
Awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari seorang teknisi yang melaksanakan pemeriksaan rutin di area kelistrikan gedung. Ketika melakukan pengecekan, ia menemukan suara aneh dan sejumlah potongan kabel yang diletakkan secara sembarangan di atas panel listrik di sana.
Mendapati temuan tersebut, teknisi segera melaporkannya kepada petugas keamanan yang langsung melakukan pencarian di lokasi. Diperoleh kabar bahwa pencuri bersembunyi di area yang dalamnya hanya dapat diakses melalui jalur yang tak biasa.
Saat melakukan penelusuran, tim keamanan menemukan sebuah tangga yang diletakkan di dekat dinding yang membatasi kawasan mal dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ini menunjukkan bahwa pencurian dilakukan dengan rencana yang matang.
Penyelidikan dan Penemuan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga bahwa para pelaku memasuki gedung melalui lubang pendingin di mesin generator set (genset). Setelah menyadari adanya orang asing di dalam gedung, petugas keamanan cepat mengambil tindakan dengan menutup semua akses keluar dan menggelar penyisiran menyeluruh.
Keduanya, N dan S, akhirnya ditemukan dalam keadaan tertangkap tangan beserta sejumlah kabel yang telah dipotong dan peralatan di tangan mereka. Penangkapan ini dilakukan sebelum mereka berhasil melarikan diri dengan barang curian.
Di lokasi kejadian, aparat kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk kabel FRC sepanjang 40 meter yang sudah dipotong-potong, serta sekitar 200 meter kabel lain yang telah terputus. Kejadian ini menghadirkan dampak finansial yang signifikan.
Estimasi Kerugian dan Akibat Pencurian Kabel
Pihak pengelola lokasi memperkirakan kerugian materiil akibat pencurian ini mencapai sekitar Rp143.760.000. Kerugian ini bukan hanya dari nilai fisik barang yang hilang, tetapi juga biaya untuk memperbaiki infrastruktur yang terkena dampak.
Penyelidik dari Polsek Cikarang Selatan menyebutkan bahwa kedua pelaku telah diserahkan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Investigasi tengah berlanjut untuk menentukan peran masing-masing pelaku dalam pencurian ini dan mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kegiatan pencurian kabel seperti ini dapat menggangu operasional dan bahkan keselamatan publik di area publik. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat harus dipikirkan untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.
















