Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menghadapi laporan dari mantan suaminya, Muhammad Khairul Anco, di Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana yang muncul selama proses persidangan perceraian mereka di Pengadilan Agama Makassar.
Khairul mengklaim menemukan berbagai penyimpangan, termasuk ketidaktransparanan dalam pergantian surat panggilan sidang yang dianggap tidak pernah diterimanya. Dalam laporan tersebut, ia juga mencantumkan dua saksi persidangan berinisial R dan W yang dinilai tidak memberikan keterangan yang benar.
Sangku Ragahdo, kuasa hukum Khairul, menyatakan bahwa mereka bukan hanya mengajukan keberatan atas putusan, tetapi juga ingin menarik perhatian publik terhadap potensi kecurangan dalam proses hukum yang mereka alami.
Fakta-fakta Menarik Terkait Laporan Tindak Pidana dalam Sidang Perceraian
Selama sidang perceraian yang berlangsung sejak beberapa bulan lalu, Khairul merasa bahwa proses hukum tidak berjalan dengan baik. Menurutnya, ia tidak pernah mendapatkan surat panggilan sidang, yang merupakan haknya sebagai tergugat dalam kasus itu.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi Sangku, yang menilai bahwa kealpaan dalam memberikan informasi ini berpotensi mengganggu keadilan dalam proses hukum. Ia juga menemukan ada dugaan bahwa surat panggilan tersebut sengaja dihilangkan atau disabotase.
Lebih lanjut, laporan tersebut juga menyebutkan adanya keterangan saksi yang tidak konsisten dengan fakta-fakta yang ada. Keterangan ini disampaikan di bawah sumpah, yang otomatis meningkatkan tingkat keseriusan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Motivasi di Balik Laporan dan Harapan untuk Keadilan
Kepada wartawan, Sangku menyatakan, “Kami ingin mencari keadilan.” Ini menunjukkan tekad mereka untuk tidak hanya memperjuangkan kepentingan klien, tetapi juga menjaga integritas sistem peradilan di masa yang akan datang.
Kekhawatiran Sangku adalah jika hal seperti ini terus dibiarkan, itu akan menjadi preseden buruk bagi proses hukum yang lain. Isu ini menyoroti pentingnya transparansi dan kejujuran dalam setiap proses hukum di Indonesia.
Dengan diadakannya penyelidikan oleh penyidik Polda Sulsel, diharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem peradilan yang ada saat ini. Sangku, dalam pendapatnya, percaya bahwa bukti yang sudah mereka siapkan akan cukup untuk mendukung klaim mereka.
Respon dari Kuasa Hukum Bupati dan Posisi Mereka
Di sisi lain, tim kuasa hukum Bupati Gowa, Arie Dumais, memberikan pernyataan bahwa klien mereka telah sepakat untuk bercerai sejak tahun 2025. Arie menekankan bahwa adanya perjanjian pisah resmi yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yang akan menjadi alat bukti dalam penyelidikan.
Dokumen perjanjian pisah tersebut, menurut Arie, menunjukkan bahwa semua langkah yang diambil oleh Husniah adalah sah dan tidak melanggar hukum. Mereka berharap bahwa penyelidikan ini tidak akan mengarah kepada hal yang di luar kendali.
Arie juga mencatat bahwa semua waktu dan proses hukum yang sudah dilalui sangat penting untuk diteliti, guna memastikan bahwa tidak ada salah paham atau manipulasi yang terjadi selama proses perceraian berlangsung.















