TNI Angkatan Laut (AL) baru saja melakukan penangkapan terhadap dua kapal yang diketahui mengangkut ribuan meter kubik kayu bulat di perairan utara Pulau Buru, Maluku. Penangkapan ini dilakukan karena kedua kapal tersebut diduga melanggar beberapa peraturan, mulai dari aktivitas di kawasan konservasi hingga kurangnya dokumen pelayaran yang sah.
Operasi tersebut dilakukan oleh Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada III, yang berhasil menangkap kapal tunda TB Marina 2238 dan kapal tongkang TK Marina Power 3039. Melalui pemeriksaan awal, terungkap bahwa kedua kapal ini mengangkut kayu bulat dengan total volume mencapai 8.388,51 meter kubik.
Muatan kayu ini diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut dan perlindungan kawasan konservasi. Hal ini menunjukkan pentingnya pemantauan ketat terhadap aktivitas perikanan dan pengangkutan barang di wilayah-wilayah yang dilindungi.
Proses Penangkapan dan Pemeriksaan Kapal
Komandan Guskamla Koarmada III, Laksamana Pertama Elmondo Samuel Sianipar, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan, termasuk kegiatan lego jangkar dan bongkar muat yang terjadi di area konservasi sumber daya alam. Informasi tersebut memicu investigasi yang lebih lanjut.
Menindaklanjuti informasi ini, Guskamla Koarmada III memerintahkan KRI Posepa-870 untuk mengecek aktivitas kapal yang diduga melanggar ketentuan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kedua kapal yang dimaksud sedang berlabuh dengan muatan kayu bulat dan bersiap untuk meninggalkan kawasan konservasi tersebut.
Pemeriksaan terhadap kedua kapal dilakukan pada 17 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 WIT. Petugas memperhatikan kondisi fisik kapal dan memeriksa dokumen serta muatan yang diangkut untuk memastikan semua sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Temuan Pelanggaran dan Muatan Kapal
Selama pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terkait aktivitas di kawasan konservasi, pemanfaatan ruang laut, dan penggunaan peralatan maritim. Penemuan ini menjadi bukti kuat bahwa terjadi pelanggaran serius terhadap peraturan yang ada.
Data dari pemeriksaan menunjukkan bahwa TB Marina 2238 memiliki ukuran 244 gross tonnage dan terdaftar atas nama PT Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping. Sementara itu, TK Marina Power 3039 memiliki ukuran lebih besar, yaitu 3.442 gross tonnage, yang terdaftar atas nama PT Bahtera Marina Batam.
Dalam manifest yang diperoleh, kedua kapal memiliki total sekitar 12 awak yang dinakhodai oleh seseorang berinisial MF. Kapal tunda tersebut berangkat dari pelabuhan PT GHL menuju Belawan, dengan muatan kayu bulat yang mencapai total volume 8.388,51 meter kubik.
Implikasi Hukum dan Tindak Lanjut
Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal ini dapat berimplikasi hukum yang serius bagi perusahaan yang memiliki kapal tersebut. Penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan di sektor maritim.
Komitmen TNI Angkatan Laut untuk menjaga integritas kawasan konservasi harus terus diperkuat melalui tindakan yang cepat dan tepat. Rencana kerja untuk meningkatkan pengawasan di daerah-daerah tertentu juga menjadi sorotan penting ke depannya.
Selanjutnya, tindakan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Ini mencakup penelusuran dokumen secara mendalam untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran lain yang mungkin terjadi selama perjalanan kapal.
















