• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Saturday, October 24, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Sehat

Dandhy Laksono Tidak Datang Klarifikasi Laporan Mama Sinta Soal Pesta Babi

Hardi by Hardi
October 24, 2026
in Berita Sehat
0
Dandhy Laksono Tidak Datang Klarifikasi Laporan Mama Sinta Soal Pesta Babi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah perbincangan yang hangat mengenai seni dan kebebasan berpendapat, terjadi suatu kontroversi yang melibatkan sutradara Dandhy Dwi Laksono dan filmnya berjudul “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”. Kasus ini berawal dari laporan Mama Sinta, seorang tokoh publik, yang merasa dirugikan terkait penggunaan citranya dalam film tersebut tanpa izin. Dandhy Dwi Laksono, melalui kuasa hukumnya, memberikan tanggapan mengenai undangan klarifikasi yang diterimanya dari Polda Metro Jaya.

Dandhy mengekspresikan kesulitan untuk menghadiri undangan tersebut. Dalam surat resmi yang disampaikan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), dijelaskan bahwa tidak adanya pengaturan hukum yang jelas terkait undangan klarifikasi dalam konteks hukum acara pidana menjadi salah satu alasan utama.

READ ALSO

Geledah BPK Jateng KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Klaten

Filosofi Ekonomi Indonesia Tidak Sesuai dengan UUD 1945

Tangapan dari TAUD tersebut menjadi sorotan banyak pihak karena menggarisbawahi ketidakpastian hukum dalam proses ini. Mereka menegaskan bahwa undangan klarifikasi tidak diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku, dan oleh karena itu, Dandhy tidak diwajibkan untuk memenuhi panggilan tersebut.

Menggali Lebih Dalam Terkait Klarifikasi dan Proses Hukum

Klarifikasi yang diminta oleh Polda Metro Jaya terjadi pada tanggal 19 Oktober, di mana Dandhy diminta hadir di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara. Namun, hal tersebut tidak berjalan mulus, mengingat pihak Dandhy tidak merasa ada kepastian hukum yang cukup untuk mengikuti undangan tersebut.

TAUD menjelaskan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan undangan klarifikasi jika tidak ada status yang jelas bagi individu yang dipanggil. Menurut mereka, hal ini melanggar prinsip-prinsip dasar dalam hukum pidana yang mengatur prosedur pemanggilan saksi atau tersangka.

Sebagai tambahan, Dandhy juga mengklaim bahwa saat ini dia masih dalam status penyelidikan, yang berarti bukan sebagai tersangka. Dengan demikian, pemanggilan ini dinilai tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam KUHAP.

Pertikaian antara Kebebasan Ekspresi dan Hukum

Melalui tanggapannya, TAUD mengingatkan kembali pentingnya mempertahankan kebebasan berpendapat dalam konteks seni. Dandhy berpendapat bahwa tindakan membuat film adalah bagian dari ekspresi kreatif yang harus dihargai dalam masyarakat demokratis. Mereka menyebutkan bahwa masalah ini seharusnya diselesaikan di luar jalur hukum, misalnya melalui Dewan Pers.

Fadhil Alfathan, salah satu pengacara Dandhy, menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Mama Sinta tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dia percaya bahwa apa yang dilakukan Dandhy tidak melanggar hukum dan justru merupakan bagian dari haknya untuk mengungkapkan pandangan.

Fenomena ini menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh para pembuat film dan seniman di Indonesia. Di satu sisi, ada kebebasan untuk berkreasi, sementara di sisi lain, ada permintaan untuk menghormati hak individu yang merasa terwakili dalam karya seni tersebut.

Risiko dan Implikasi Terhadap Kreativitas Sinematik

Diskusi ini membuka ruang untuk melihat lebih dalam tentang dampak hukum terhadap industri film. Kebebasan berekspresi sering kali berada dalam tarik menarik antara kepatuhan hukum dan hak individu. Ketegangan ini memicu perdebatan yang lebih luas mengenai peran seni dalam masyarakat dan batasan-batasan yang seharusnya ada.

Dandhy dan timnya berbicara tentang pentingnya menjadikan seni sebagai alat perubahan sosial. Dalam konteks ini, Dandhy menganggap bahwa filmnya berfungsi sebagai medium untuk menyampaikan pesan-pesan kritis. Mereka menilai hal ini sebagai kontribusi positif bagi masyarakat, meskipun ada risiko hukum yang mungkin muncul.

Kasus ini juga mencerminkan keadaan sosio-kultural di mana isu-isu privasi dan kebebasan berpendapat sering kali saling bertentangan. Banyak yang mempertanyakan sejauh mana individu memiliki kontrol atas gambaran diri mereka dan bagaimana hal ini berinteraksi dengan praktik artistik.

Tags: BabiDandhyDatangKlarifikasiLaksonoLaporanMamaPestaSintaSoalTidak

Related Posts

Geledah BPK Jateng KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Klaten
Berita Sehat

Geledah BPK Jateng KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Klaten

October 23, 2026
Filosofi Ekonomi Indonesia Tidak Sesuai dengan UUD 1945
Berita Sehat

Filosofi Ekonomi Indonesia Tidak Sesuai dengan UUD 1945

October 22, 2026
Banyak Insiden di Jalur Rawan Koridor 9, Pramono Menanggapi
Berita Sehat

Banyak Insiden di Jalur Rawan Koridor 9, Pramono Menanggapi

October 22, 2026
Penggerebekan 2 Pabrik Tramadol di Sukoharjo, 16 Tersangka Ditangkap
Berita Sehat

Penggerebekan 2 Pabrik Tramadol di Sukoharjo, 16 Tersangka Ditangkap

October 21, 2026
Letkol Arman Jadi Tersangka Kasus Rumah Dinas Jadi Tempat Judi
Berita Sehat

Letkol Arman Jadi Tersangka Kasus Rumah Dinas Jadi Tempat Judi

October 21, 2026
Karhutla Jatim Mencapai 7363 Hektare, 79 Persen Terjadi di Kawasan Konservasi
Berita Sehat

Karhutla Jatim Mencapai 7363 Hektare, 79 Persen Terjadi di Kawasan Konservasi

October 20, 2026
Next Post
Momen Pertemuan ENHYPEN dengan Dirjen WHO untuk Kampanye Donor Darah

Momen Pertemuan ENHYPEN dengan Dirjen WHO untuk Kampanye Donor Darah

POPULAR NEWS

Michael B Jordan Raih Oscar 2026, Dulu Nyaris Tak Bisa Angkat Beban Kini Berotot Atletis

Michael B Jordan Raih Oscar 2026, Dulu Nyaris Tak Bisa Angkat Beban Kini Berotot Atletis

May 2, 2026
Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Gerbong KRL Ringsek Setelah Ditabrak di Stasiun Bekasi Timur

Gerbong KRL Ringsek Setelah Ditabrak di Stasiun Bekasi Timur

April 27, 2026
Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

April 28, 2026
29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

April 27, 2026

EDITOR'S PICK

Respons Jokowi terhadap Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Jumat Pagi

Respons Jokowi terhadap Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Jumat Pagi

June 19, 2026
Penyiram Air Keras Divonis Bersalah, Dua Anggota TNI Dipecat

Penyiram Air Keras Divonis Bersalah, Dua Anggota TNI Dipecat

June 10, 2026
Sering Mengabaikan Diri Sendiri, Wanita Hadapi Risiko Penyakit Serius Ini

Sering Mengabaikan Diri Sendiri, Wanita Hadapi Risiko Penyakit Serius Ini

May 13, 2026
Pimpinan BGN dan KPK Diskusikan Rencana Aksi serta 10 Temuan tentang MBG

Pimpinan BGN dan KPK Diskusikan Rencana Aksi serta 10 Temuan tentang MBG

July 7, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • Momen Pertemuan ENHYPEN dengan Dirjen WHO untuk Kampanye Donor Darah
  • Dandhy Laksono Tidak Datang Klarifikasi Laporan Mama Sinta Soal Pesta Babi
  • Kemenag Siapkan Mekanisme PJJ Pesantren di Tiga Pulau Terkena Karhutla
  • Geledah BPK Jateng KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Klaten
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In