Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sebuah grup percakapan di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menyoroti masalah serius dalam lingkungan pendidikan. Terungkap bahwa pelecehan ini tidak hanya bersifat verbal, tetapi juga melibatkan pembuatan konten tidak etis menggunakan kecerdasan buatan.
Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, mengungkapkan beragam modus yang terjadi dalam grup percakapan tersebut. Grup yang melibatkan enam mahasiswa terlapor berinisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO ini berfungsi awalnya untuk diskusi akademis, namun beralih ke pembicaraan yang tidak etis.
Pelecehan yang terjadi meliputi berbagai bentuk intimidasi dan eksploitasi, yang tentunya sangat mengganggu psikologis para korban. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat banyaknya korban yang terus bertambah.
Dasar Penyelidikan dan Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban tidak sengaja melihat notifikasi pesan mencurigakan di ponsel milik terduga pelaku. Ketika membuka grup tersebut, korban menemukan sejumlah pesan mengandung kalimat tidak etis yang menghina dan merendahkan martabatnya.
Setelah laporan pertama, jumlah korban meningkat pesat dari sembilan orang pada awal Juli menjadi 26 orang dalam waktu singkat. Hal ini mengindikasikan bahwa masalah ini lebih luas dari yang diduga sebelumnya dan membutuhkan perhatian serius dari pihak universitas.
Dua dari enam anggota grup, yaitu JO dan DO, mengungkapkan keprihatinan mereka dan melaporkan situasi ini kepada DPM pada 1 Juli 2026. Mereka merasa tidak nyaman dengan perilaku rekan-rekannya dan berharap untuk menghentikan penyalahgunaan grup tersebut.
Pendidikan dan Tindak Lanjut Penanganan Kasus
Berdasarkan hasil verifikasi sementara dari Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) Unesa, beberapa terlapor tidak terbukti sebagai pelaku utama. Sementara itu, HA, RY, dan AD mengakui kesalahan mereka dan diminta untuk meminta maaf secara formal kepada orang tua mereka.
Saat ini, PPIS sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memberikan keterangan resmi mengenai sanksi yang pantas bagi para pelaku. Proses ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan membangun kembali reputasi program studi serta universitas.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengungkapkan bahwa enam mahasiswa terlapor telah dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik. Tindakan ini diambil untuk memastikan berlangsungnya pemeriksaan dengan independen dan objektif, sambil tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Komitmen Universitas terhadap Perlindungan Korban
Dalam penanganan kasus ini, Satgas PPK mengedepankan perlindungan bagi korban dengan berbagai program pendampingan. Tim telah menyediakan akses layanan psikologis dan dukungan hukum yang dibutuhkan oleh para korban selama proses ini berlangsung.
Pihak universitas juga berusaha menjaga kerahasiaan identitas seluruh korban dan pelapor, untuk menghindari stigma sosial yang dapat menimpa mereka. Hal ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi korban.
Selain itu, Satgas PPK juga tengah melakukan investigasi mendalam untuk melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dampak yang ditimbulkan dari kejadian ini. Pastinya, hal ini juga menjadi momentum bagi universitas untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memperbaiki mekanisme pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
















