• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, June 11, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Wellness & Diet

Menteri Supratman Bantah UU Polri Memuat Kepentingan Politik

Hardi by Hardi
June 11, 2026
in Wellness & Diet
0
Menteri Supratman Bantah UU Polri Memuat Kepentingan Politik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, baru-baru ini memberikan penjelasan yang menarik terkait pengesahan Undang-Undang (UU) Polri. Menurutnya, undang-undang tersebut bukan hanya untuk kepentingan politik, melainkan merupakan bagian dari upaya reformasi yang sangat dibutuhkan dalam institusi kepolisian.

Di hadapan sejumlah jurnalis, Supratman mengungkapkan pentingnya masyarakat memahami UU Polri secara komprehensif. Ia menegaskan bahwa substansi undang-undang ini meliputi pengaturan kewenangan serta pembinaan sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

READ ALSO

Penyiram Air Keras Divonis Bersalah, Dua Anggota TNI Dipecat

MenLH Tegaskan Penutupan TPA di Indonesia Tidak Akan Terjadi

Supratman berpendapat bahwa undang-undang ini perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya pada bagian-bagian yang menjadi sorotan publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menilai dampak positif yang diharapkan dari implementasi regulasi tersebut.

Pentingnya Reformasi Institusi Kepolisian di Indonesia

Reformasi institusi kepolisian di Indonesia sudah menjadi tuntutan yang berkembang seiring dengan meningkatnya keprihatinan publik terhadap keamanan. Supratman menjelaskan, UU Polri merupakan cerminan keinginan masyarakat untuk memiliki institusi kepolisian yang lebih profesional dan akuntabel.

Dalam konteks inilah, UU Polri harus dianggap sebagai langkah maju dalam mewujudkan tata kelola yang baik di dalam kepolisian. Regulasi ini dapat membantu dalam membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, pengesahan UU ini bukanlah akhir dari proses perubahan. Masih banyak peraturan pelaksanaan yang harus disusun untuk memaksimalkan dampak dari UU Polri dalam praktik sehari-hari.

Proses Implementasi dan Turunan Regulasi UU Polri

Supratman juga menyoroti bahwa untuk merealisasikan semua ketentuan dalam UU Polri, pemerintah perlu menyusun sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Ini menunjukkan bahwa pengesahan undang-undang hanyalah salah satu tahap penting dalam proses reformasi yang lebih besar.

Regulasi turunan tersebut akan menjadi panduan praktis bagi anggota kepolisian dalam menjalankan tugas mereka. Dengan adanya kerangka kerja yang jelas, diharapkan institusi kepolisian dapat beroperasi dengan lebih efektif dan transparan.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua proses hukum yang baru dibentuk bisa diakses dan dipahami oleh publik. Hal ini penting agar masyarakat bisa ikut berperan dalam pengawasan terhadap penerapan UU Polri.

Kritik dan Tantangan yang Muncul Setelah Pengesahan

Kendati demikian, pengesahan UU Polri tidak lepas dari kritik. Beberapa kalangan menilai bahwa perubahan yang terjadi justru berisiko memperluas kewenangan institusi kepolisian dan membuka celah bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan. Kritikus berpendapat bahwa lembaga kepolisian seharusnya lebih mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Dalam merespons kritik tersebut, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas di dalam kepolisian. Dengan begitu, diharapkan UU Polri tidak hanya menjadi alat untuk memperkuat kekuasaan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat.

Memang, tantangan berikutnya adalah bagaimana mengimplementasikan regulasi ini secara adil dan bijaksana, sehingga tujuan reformasi yang diharapkan bisa tercapai tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokratik.

Tags: BantahKepentinganMemuatMenteriPolitikPolriSupratman

Related Posts

Penyiram Air Keras Divonis Bersalah, Dua Anggota TNI Dipecat
Wellness & Diet

Penyiram Air Keras Divonis Bersalah, Dua Anggota TNI Dipecat

June 10, 2026
MenLH Tegaskan Penutupan TPA di Indonesia Tidak Akan Terjadi
Wellness & Diet

MenLH Tegaskan Penutupan TPA di Indonesia Tidak Akan Terjadi

June 10, 2026
Penambahan Honorer Jadi Beban dan Ancaman bagi Daerah
Wellness & Diet

Penambahan Honorer Jadi Beban dan Ancaman bagi Daerah

June 9, 2026
55 Dapur di Batam Tak Beroperasi, Anggaran Dapat Klaim Belum Turun
Wellness & Diet

55 Dapur di Batam Tak Beroperasi, Anggaran Dapat Klaim Belum Turun

June 9, 2026
Manajemen DWP Diperiksa Bareskrim Terkait Promosi Whip Pink 2023
Wellness & Diet

Manajemen DWP Diperiksa Bareskrim Terkait Promosi Whip Pink 2023

June 8, 2026
Hasto PDIP Prihatin Korupsi MBG: Upaya Pencegahan Sejak Awal Diperlukan
Wellness & Diet

Hasto PDIP Prihatin Korupsi MBG: Upaya Pencegahan Sejak Awal Diperlukan

June 8, 2026
Next Post
Cek Komposisi Sebelum Memilih Susu Anak, Pertama di Indonesia Dari Susu Segar

Cek Komposisi Sebelum Memilih Susu Anak, Pertama di Indonesia Dari Susu Segar

POPULAR NEWS

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Perubahan Perilaku Anak Sebagai Indikator Red Flag di Tempat Penitipan Anak Orangtua Harus Peka

Perubahan Perilaku Anak Sebagai Indikator Red Flag di Tempat Penitipan Anak Orangtua Harus Peka

May 2, 2026
Anggota TNI AD Dikeroyok di Stasiun Depok Baru Saat Bertugas di Kemhan

Anggota TNI AD Dikeroyok di Stasiun Depok Baru Saat Bertugas di Kemhan

April 27, 2026
Hentikan Penyebaran Video Kecelakaan Kereta Ada Trauma Kedua bagi Keluarga Korban

Hentikan Penyebaran Video Kecelakaan Kereta Ada Trauma Kedua bagi Keluarga Korban

April 29, 2026
Kritik Mahasiswa terhadap Pengamanan Ketat di UNM saat Hardiknas di Makassar

Kritik Mahasiswa terhadap Pengamanan Ketat di UNM saat Hardiknas di Makassar

May 2, 2026

EDITOR'S PICK

Penjelasan IDAI Tentang Daycare, Istilah Penitipan Anak Dinilai Tidak Tepat

Penjelasan IDAI Tentang Daycare, Istilah Penitipan Anak Dinilai Tidak Tepat

April 30, 2026
Ringgo Agus Rahman Diskusikan Peran Ayah yang Tak Ingin Dilewatkan

Ringgo Agus Rahman Diskusikan Peran Ayah yang Tak Ingin Dilewatkan

May 30, 2026
Antusiasme Jakarta di CFD Perdana Rasuna Said

Antusiasme Jakarta di CFD Perdana Rasuna Said

May 10, 2026
Pemkab Serang Tingkatkan Insentif Guru Madrasah dan Ngaji Sampai 50 Persen

Pemkab Serang Tingkatkan Insentif Guru Madrasah dan Ngaji Sampai 50 Persen

May 25, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • Cek Komposisi Sebelum Memilih Susu Anak, Pertama di Indonesia Dari Susu Segar
  • Menteri Supratman Bantah UU Polri Memuat Kepentingan Politik
  • Hakim PN Cilacap Diberhentikan dengan Pensiun karena Terlibat Suap
  • Penyiram Air Keras Divonis Bersalah, Dua Anggota TNI Dipecat
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In