• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, October 15, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Wellness & Diet

Wamendagri Minta 26 Pemda Papua Tindaklanjuti Pencairan Otsus Tahap II

Hardi by Hardi
September 8, 2026
in Wellness & Diet
0
Wamendagri Minta 26 Pemda Papua Tindaklanjuti Pencairan Otsus Tahap II
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menekankan pentingnya keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola Dana Otonomi Khusus Tahap II yang dijadwalkan untuk 2026. Hingga awal September 2026, tercatat ada 26 daerah yang belum melengkapi berkas administrasi yang diperlukan, sehingga penyaluran dana ini berpotensi tertunda.

Ribka menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah siap untuk memberikan dukungan, dan kini keputusan berada di tangan pemerintah daerah. Kecepatan dan kelancaran penyaluran dana sangat ditentukan oleh kesiapan administrasi dari daerah setempat.

Pemerintah pusat berusaha mempermudah persyaratan untuk penyaluran Dana Otsus Tahap II kepada pemerintah daerah. Tidak ada keharusan bagi daerah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan 100 persen anggaran dari Tahap I, cukup dengan melaporkan minimal 50 persen realisasi yang disertai dengan laporan kinerja untuk mempercepat proses tersebut.

Data dan Pelaporan yang Harus Dilengkapi oleh Daerah

Menurut Ribka, laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah juga harus mencakup capaian keluaran serta penggunaan anggaran sisa dan Dana Tambahan Infrastruktur dari tahun anggaran sebelumnya. Penyusunan laporan pertanggungjawaban ini pun diharapkan tidak akan rumit jika program kegiatan di lapangan dijalankan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

“Minimal 50 persen itu syarat untuk mempercepat penyaluran Dana Otsus Tahap II, tidak perlu 100 persen,” jelasnya. Dengan ketentuan ini, diharapkan daerah dapat lebih mudah mengelola dan melaporkan penggunaan dana yang diterima.

Saat ini, terdapat 26 pemerintah daerah yang belum memenuhi syarat administrasi ini, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ke-26 daerah tersebut tersebar di enam wilayah, termasuk Papua dan Papua Barat, yang memerlukan perhatian khusus dalam percepatan pengurusan berkas.

Pentingnya Tindakan Cepat dari Pemangku Kebijakan Daerah

Ribka mendesak para kepala daerah, baik gubernur, bupati, sampai wali kota, untuk mengambil tindakan cepat terkait pengurusan berkas penyaluran Dana Otsus Tahap II. Dia mengingatkan agar staf teknis di masing-masing daerah segera bergerak untuk menyelesaikan proses ini, sehingga manfaat dana dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

Lebih dari itu, Ribka juga menekankan bahwa pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana serta penggunaan data Orang Asli Papua yang akurat. Data ini harus didasarkan pada prinsip by name by address agar pengelolaan Dana Otsus benar-benar tepat sasaran dan efektif.

Prinsip Tata Kelola Dana Otsus yang Harus Dipatuhi

Ribka mengingatkan, tata kelola Dana Otsus harus berpegang pada lima prinsip utama, yaitu tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil. Prinsip-prinsip ini menjadi komitmen semua pihak untuk melakukan pembenahan setelah 25 tahun perjalanan Otonomi Khusus di Papua.

READ ALSO

10 Lurah Finalis Benyamin S Award Melalui Tahap Penilaian Presentasi

RDP DPRD Sumut Terkait Kematian Winda Lorenza, Kapolrestabes Tidak Hadir

Penegasan tentang prinsip tersebut menunjukkan bahwa pembenahan tata kelola bukanlah tanggung jawab satu pihak, melainkan merupakan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Tanpa saling menyalahkan, pihak-pihak terkait harus bekerja sama untuk membangun tata kelola yang lebih baik.

“Kami mendorong transparansi dalam penggunaan Dana Otonomi Khusus agar publik mengetahui kondisi realisasi dan penggunaan dana tersebut,” kata Ribka. Ini menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas publik serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Perbaikan dan Harapan untuk Masa Depan Papua

Sejak tahun 2025, pemerintah berkomitmen untuk menjadikan momen ini sebagai titik awal perbaikan dalam pengelolaan Dana Otsus secara menyeluruh. Ribka berharap bahwa Dana Otsus tidak hanya menjadi sebuah nomenklatur, tetapi memberikan dampak nyata bagi pembangunan masyarakat Papua di masa depan.

Pemerintah pusat tetap membuka ruang untuk memberikan pendampingan dan asistensi kepada pemerintah daerah yang mengalami kesulitan teknis dalam pengurusan dokumen penyaluran. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan setiap kendala yang dihadapi dapat diatasi dengan lebih efisien.

“Jika ada masalah, kami siap untuk membantu daerah. Jangan ragu untuk berkoordinasi,” ujar Ribka. Komitmen ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat berupaya mendukung pemerintah daerah dalam upaya mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Tags: MintaOtsusPapuaPemdaPencairanTahapTindaklanjutiWamendagri

Related Posts

10 Lurah Finalis Benyamin S Award Melalui Tahap Penilaian Presentasi
Wellness & Diet

10 Lurah Finalis Benyamin S Award Melalui Tahap Penilaian Presentasi

October 15, 2026
RDP DPRD Sumut Terkait Kematian Winda Lorenza, Kapolrestabes Tidak Hadir
Wellness & Diet

RDP DPRD Sumut Terkait Kematian Winda Lorenza, Kapolrestabes Tidak Hadir

October 14, 2026
Respons Meutya Hafid Setelah Mundurnya Raline Shah dari Stafsus Menkominfo
Wellness & Diet

Respons Meutya Hafid Setelah Mundurnya Raline Shah dari Stafsus Menkominfo

October 14, 2026
Anggota DPRD Rejang Lebong dari PKB Diperiksa KPK Terkait Pengurusan Lelang
Wellness & Diet

KPK Amankan 14 Tersangka Termasuk Sestama

October 13, 2026
Pemuda Bondowoso Relakan Al-Quran Demi Uang Rp1 Juta
Wellness & Diet

Pemuda Bondowoso Relakan Al-Quran Demi Uang Rp1 Juta

October 13, 2026
Jalur MRT Menuju Kota Tua Segera Selesai
Wellness & Diet

Jalur MRT Menuju Kota Tua Segera Selesai

October 12, 2026
Next Post
Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan dari Instansi Lain

Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan dari Instansi Lain

POPULAR NEWS

Michael B Jordan Raih Oscar 2026, Dulu Nyaris Tak Bisa Angkat Beban Kini Berotot Atletis

Michael B Jordan Raih Oscar 2026, Dulu Nyaris Tak Bisa Angkat Beban Kini Berotot Atletis

May 2, 2026
Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Gerbong KRL Ringsek Setelah Ditabrak di Stasiun Bekasi Timur

Gerbong KRL Ringsek Setelah Ditabrak di Stasiun Bekasi Timur

April 27, 2026
Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

April 28, 2026
29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

April 27, 2026

EDITOR'S PICK

Tanda Anak Perlu Diperiksakan ke Dokter Tanpa Harus Tampak Sakit

Tanda Anak Perlu Diperiksakan ke Dokter Tanpa Harus Tampak Sakit

April 29, 2026
Kesiapan Tenda Jemaah Indonesia oleh Kementerian Haji dan Umrah

Kesiapan Tenda Jemaah Indonesia oleh Kementerian Haji dan Umrah

May 14, 2026
Laporan Bupati Gowa tentang Hak Angket Diserahkan ke Polda Sulsel

Laporan Bupati Gowa tentang Hak Angket Diserahkan ke Polda Sulsel

July 9, 2026
LHKPN Wapres Gibran Mencatat Kekayaan Sebesar Rp27,9 Miliar

LHKPN Wapres Gibran Mencatat Kekayaan Sebesar Rp27,9 Miliar

May 12, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • Asap Racun Menghiasi Langit Jingga Kalimantan Tengah
  • 10 Lurah Finalis Benyamin S Award Melalui Tahap Penilaian Presentasi
  • Martha Tilaar Wafat, Kenang Pesannya Tentang Jamu Tradisional Indonesia
  • Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel Diduga Akibat Tabung Gas LPG
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In