Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menekankan pentingnya keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola Dana Otonomi Khusus Tahap II yang dijadwalkan untuk 2026. Hingga awal September 2026, tercatat ada 26 daerah yang belum melengkapi berkas administrasi yang diperlukan, sehingga penyaluran dana ini berpotensi tertunda.
Ribka menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah siap untuk memberikan dukungan, dan kini keputusan berada di tangan pemerintah daerah. Kecepatan dan kelancaran penyaluran dana sangat ditentukan oleh kesiapan administrasi dari daerah setempat.
Pemerintah pusat berusaha mempermudah persyaratan untuk penyaluran Dana Otsus Tahap II kepada pemerintah daerah. Tidak ada keharusan bagi daerah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan 100 persen anggaran dari Tahap I, cukup dengan melaporkan minimal 50 persen realisasi yang disertai dengan laporan kinerja untuk mempercepat proses tersebut.
Data dan Pelaporan yang Harus Dilengkapi oleh Daerah
Menurut Ribka, laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah juga harus mencakup capaian keluaran serta penggunaan anggaran sisa dan Dana Tambahan Infrastruktur dari tahun anggaran sebelumnya. Penyusunan laporan pertanggungjawaban ini pun diharapkan tidak akan rumit jika program kegiatan di lapangan dijalankan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
“Minimal 50 persen itu syarat untuk mempercepat penyaluran Dana Otsus Tahap II, tidak perlu 100 persen,” jelasnya. Dengan ketentuan ini, diharapkan daerah dapat lebih mudah mengelola dan melaporkan penggunaan dana yang diterima.
Saat ini, terdapat 26 pemerintah daerah yang belum memenuhi syarat administrasi ini, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ke-26 daerah tersebut tersebar di enam wilayah, termasuk Papua dan Papua Barat, yang memerlukan perhatian khusus dalam percepatan pengurusan berkas.
Pentingnya Tindakan Cepat dari Pemangku Kebijakan Daerah
Ribka mendesak para kepala daerah, baik gubernur, bupati, sampai wali kota, untuk mengambil tindakan cepat terkait pengurusan berkas penyaluran Dana Otsus Tahap II. Dia mengingatkan agar staf teknis di masing-masing daerah segera bergerak untuk menyelesaikan proses ini, sehingga manfaat dana dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Lebih dari itu, Ribka juga menekankan bahwa pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana serta penggunaan data Orang Asli Papua yang akurat. Data ini harus didasarkan pada prinsip by name by address agar pengelolaan Dana Otsus benar-benar tepat sasaran dan efektif.
Prinsip Tata Kelola Dana Otsus yang Harus Dipatuhi
Ribka mengingatkan, tata kelola Dana Otsus harus berpegang pada lima prinsip utama, yaitu tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil. Prinsip-prinsip ini menjadi komitmen semua pihak untuk melakukan pembenahan setelah 25 tahun perjalanan Otonomi Khusus di Papua.
Penegasan tentang prinsip tersebut menunjukkan bahwa pembenahan tata kelola bukanlah tanggung jawab satu pihak, melainkan merupakan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Tanpa saling menyalahkan, pihak-pihak terkait harus bekerja sama untuk membangun tata kelola yang lebih baik.
“Kami mendorong transparansi dalam penggunaan Dana Otonomi Khusus agar publik mengetahui kondisi realisasi dan penggunaan dana tersebut,” kata Ribka. Ini menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas publik serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Perbaikan dan Harapan untuk Masa Depan Papua
Sejak tahun 2025, pemerintah berkomitmen untuk menjadikan momen ini sebagai titik awal perbaikan dalam pengelolaan Dana Otsus secara menyeluruh. Ribka berharap bahwa Dana Otsus tidak hanya menjadi sebuah nomenklatur, tetapi memberikan dampak nyata bagi pembangunan masyarakat Papua di masa depan.
Pemerintah pusat tetap membuka ruang untuk memberikan pendampingan dan asistensi kepada pemerintah daerah yang mengalami kesulitan teknis dalam pengurusan dokumen penyaluran. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan setiap kendala yang dihadapi dapat diatasi dengan lebih efisien.
“Jika ada masalah, kami siap untuk membantu daerah. Jangan ragu untuk berkoordinasi,” ujar Ribka. Komitmen ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat berupaya mendukung pemerintah daerah dalam upaya mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
















