Seorang pria yang mengaku sebagai habib ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati berusia di bawah umur di sebuah pondok pesantren di Susukan, Kabupaten Semarang. Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pelaku yang bernama AJS berusia 56 tahun ini awalnya merupakan tamu di pondok pesantren tersebut. Seiring berjalannya waktu, ia mulai aktif dan mengaku dirinya sebagai habib, menyalahkan ajaran agama untuk menutupi aksinya yang mencolok.
Perbuatan bejat pelaku berlangsung selama dua tahun, dari tahun 2023 hingga 2024, menggunakan dalih agama untuk mengelabuhi para korban. Dengan ancaman yang berbicara tentang rezeki yang terhambat dan dosa, ia memanfaatkan situasi untuk menjalankan aksinya.
Metode Manipulasi yang Digunakan oleh Pelaku
Pelaku AJS menggunakan berbagai teknik manipulasi psikologis untuk mengontrol para santriwati. Ia meyakinkan mereka bahwa jika menolak atau berbicara tentang perbuatan tersebut, mereka akan mendapatkan azab atau kesulitan dalam hidup mereka.
Paham akan kekuatan posisi dan otoritasnya, pelaku memperdaya santriwati dengan memberikan janji-janji palsu. Ini bisa mendorong mereka untuk tetap diam dan tidak melapor kepada pihak berwenang, yang menambah durasi penderitaan para korban.
Beberapa korban juga mengungkapkan rasa takut dan malu untuk berbicara, sehingga proses pelaporan ke pihak berwajib membutuhkan waktu yang cukup lama. Banyak di antara mereka khawatir mengalami stigma sosial yang dapat merusak reputasi mereka dan keluarga.
Proses Penanganan Kasus oleh Pihak Berwajib
Kasus ini baru dilaporkan pada Mei 2025 setelah ketidakberdayaan para korban berkumpul untuk bercerita. Pihak kepolisian mengambil langkah cepat dengan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap pelaku yang tidak kooperatif saat dimintai keterangan.
Polisi menemukan bahwa pelaku telah menjadikan tempat tersebut sebagai ajang untuk melakukan aksi kelamnya, menjadikannya sebagai penguasa yang menakut-nakuti santriwati. Investigasi pun dilakukan untuk memastikan tidak ada korban lain dan mencari bukti lebih lanjut tentang tindakan pelaku.
Delapan korban yang berusia antara 13 hingga 14 tahun menjadi fokus utama dari penyelidikan ini. Pihak kepolisian berupaya untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi para korban setelah kejadian yang traumatis ini.
Dampak Sosial dan Komunitas Pasca-Kejadian
Kejadian ini tidak hanya berdampak pada langsung kepada korban, tetapi juga mengguncang masyarakat dan keluarga besar pondok pesantren. Banyak orang tua mulai merasa khawatir dan mempertanyakan keamanan yang ada di lingkungan pendidikan agama.
Beberapa lembaga sosial dan advokasi anak turut serta memberikan dukungan kepada para korban, membantu mereka dalam proses pemulihan mental dan emosional. Masyarakat pun bergerak untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai pentingnya laporan kekerasan seksual.
Komunitas mulai mengadakan diskusi dan sosialisasi tentang perlindungan anak, mengedukasi orang tua mengenai cara mendeteksi kekerasan seksual, dan pentingnya memberikan dukungan bagi anak-anak yang mungkin menjadi korban. Selain itu, pentingnya pelatihan bagi pendidik di bidang etika dan perlindungan anak untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
















