Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap sebuah mobil Toyota Alphard yang dimiliki oleh tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS) dalam kasus korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada aset-aset hasil korupsi yang dilakukan oleh orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya mereka dalam menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang terjadi dalam program tersebut.
“Mobil ini merupakan aset dari salah satu tersangka yang telah kami tahan sekitar satu minggu lalu,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada hari Kamis lalu.
Proses Penyelidikan Kasus Korupsi yang Berlarut-larut
Syarief menambahkan bahwa Kejaksaan Agung masih dalam tahap proses menelusuri lebih lanjut aset-aset milik para tersangka lainnya. Terutama, mereka fokus pada aset uang tunai yang terkait dengan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang berasal dari Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Proses penyitaan aset-aset ini dikatakan masih berlanjut. Kejaksaan ingin memastikan bahwa semua hasil dari tindakan korupsi ini dapat dikembalikan dan dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus ini, selain Asep Yusuf Somantri, terdapat enam orang tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Mereka terlibat dalam skandal yang berdampak signifikan dalam pengelolaan program gizi tersebut.
Daftar Tersangka dalam Kasus Makan Bergizi Gratis
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari eks Kepala BGN, Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya; dan Lodewyk Pusung. Selain itu, ada juga kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Setiap tersangka memiliki peran penting dalam skema penggelapan dana yang melibatkan pengadaan barang dalam program MBG yang seharusnya berjalan dengan baik. Namun, dalam praktiknya, banyak kegiatan tersebut dilakukan secara tidak transparan.
Program yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat ini justru disalahgunakan sehingga memunculkan kerugian negara yang cukup besar.
Kronologi Kejadian dan Kerugian yang Dialami Negara
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan sekolah-sekolah penerima. Namun, kenyataannya banyak yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi syarat yang diperlukan.
Hal ini semakin parah dengan adanya praktik mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara. Penyimpangan tersebut mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik yang nilainya mencengangkan, mencapai Rp1,03 triliun, serta ribuan barang lainnya yang juga tidak transparan.
Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini sudah barang tentu menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Agung dan masyarakat. Mereka terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini demi keadilan dan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
















