Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan sebuah pandangan penting mengenai reformasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Dalam seminar yang berlangsung di Universitas Al-Azhar, beliau menyampaiakan wacana untuk menyatukan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pernyataan ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan efisiensi penanganan perkara, khususnya dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurut Burhanuddin, pembagian tugas yang terpisah antara kedua satuan kerja ini cenderung mengakibatkan kebingungan di lapangan.
Ia berargumen bahwa menyatukan Jampidum dan Jampidsus di bawah satu naungan yang sama, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Operasi, akan memudahkan koordinasi dan pelaksanaan tugas. Pembaruan ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan meminimalkan birokrasi yang berbelit-belit.
Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa dalam praktiknya, peraturan yang ada saat ini masih sering terpisah, sehingga menghambat sinergi antara kedua bidang tersebut. Dengan merangkum kedua peran ini, diharapkan akan ada pelaksanaan yang lebih harmonis dan terpadu di antara para jaksa.
Pentingnya Penyatuan Satuan Kerja dalam Penegakan Hukum
Dalam pandangannya, Burhanuddin menegaskan bahwa rasionalisasi menjadi sangat penting. Penggabungan kedua satuan kerja ini diharapkan membuat penanganan perkara menjadi lebih terarah dan fokus. “Dengan struktur yang lebih terintegrasi, diharapkan proses penegakan hukum bisa dilakukan dengan lebih efektif,” ujar Burhanuddin.
Dia menegaskan bahwa masalah yang muncul saat ini sering kali disebabkan oleh pemisahan yang tidak efisien. Pembagian tugas yang terlalu kaku membuat koordinasi menjadi lambat dan cenderung memperpanjang waktu penyelesaian perkara di pengadilan.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa usul penyatuan ini masih dalam tahap wacana yang perlu dibahas lebih lanjut. Masukan dari ahli hukum dan pihak terkait sangat diperlukan sebelum keputusan akhir diambil.
Selain itu, beliau mengharapkan agar struktur lembaga yang ada dapat lebih baik lagi dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP, sehingga tercipta sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Capaian dan Tantangan Dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Secara khusus, Burhanuddin memaparkan capaian Kejaksaan dalam enam bulan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Salah satu perubahan signifikan adalah adanya pergeseran paradigma dari sekadar menghukum menuju keadilan yang lebih restoratif, rehabilitatif, dan korektif.
Dalam periode Januari hingga Mei 2026, Jampidum telah mengimplementasikan 6 dari 9 mekanisme baru yang diatur dalam regulasi transisi. Ini termasuk mekanisme seperti plea bargaining dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk korporasi, yang merupakan langkah maju dalam penegakan hukum.
Namun, Burhanuddin juga mengakui bahwa masa transisi ini penuh dengan tantangan. Salah satu tantangan paling nyata adalah belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai dasar pelaksanaan resmi dari KUHAP yang baru.
“Kita harus memastikan bahwa semua perangkat hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya. Tantangan ini memerlukan perhatian semua pihak guna menciptakan sistem yang lebih baik.
Mendorong Keadilan Restoratif dan Efisiensi Proses Hukum
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah perlunya menghindari birokrasi yang berbelit-belit. Burhanuddin menggambarkan bahwa prosedur yang rumit dapat menghalangi tercapainya keadilan restoratif yang diharapkan oleh masyarakat, terutama dalam kasus-kasus pidana.
Dia mendorong agar semua aparat penegak hukum berusaha menghapus berbagai hambatan dalam sistem. “Penegakan hukum haruslah sederhana dan transparan, agar keadilan bisa terwujud sesuai harapan rakyat,” tuturnya.
Pentingnya kolaborasi antar petugas penegak hukum juga menjadi sorotan. Koordinasi yang baik antara berbagai pihak dapat membantu mempercepat proses penegakan hukum dan memastikan bahwa praktik terbaik dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, internelisasi filosofi keadilan restoratif yang diusung oleh KUHP dan KUHAP baru diharapkan tidak hanya menjadi jargon, tetapi dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat dalam proses hukum yang lebih efisien dan efektif.
















