• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, October 8, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Wellness & Diet

Wacana Penyatuan Pidana Umum dan Pidana Khusus Menurut Jaksa Agung

Hardi by Hardi
June 25, 2026
in Wellness & Diet
0
Wacana Penyatuan Pidana Umum dan Pidana Khusus Menurut Jaksa Agung
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan sebuah pandangan penting mengenai reformasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Dalam seminar yang berlangsung di Universitas Al-Azhar, beliau menyampaiakan wacana untuk menyatukan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pernyataan ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan efisiensi penanganan perkara, khususnya dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurut Burhanuddin, pembagian tugas yang terpisah antara kedua satuan kerja ini cenderung mengakibatkan kebingungan di lapangan.

READ ALSO

Pramono Tegaskan PMI Jakarta Dilarang Meminta Pungutan dari Warga

Taklimat di Istana, Prabowo Kumpulkan 800 Perwira TNI-Polri

Ia berargumen bahwa menyatukan Jampidum dan Jampidsus di bawah satu naungan yang sama, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Operasi, akan memudahkan koordinasi dan pelaksanaan tugas. Pembaruan ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan meminimalkan birokrasi yang berbelit-belit.

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa dalam praktiknya, peraturan yang ada saat ini masih sering terpisah, sehingga menghambat sinergi antara kedua bidang tersebut. Dengan merangkum kedua peran ini, diharapkan akan ada pelaksanaan yang lebih harmonis dan terpadu di antara para jaksa.

Pentingnya Penyatuan Satuan Kerja dalam Penegakan Hukum

Dalam pandangannya, Burhanuddin menegaskan bahwa rasionalisasi menjadi sangat penting. Penggabungan kedua satuan kerja ini diharapkan membuat penanganan perkara menjadi lebih terarah dan fokus. “Dengan struktur yang lebih terintegrasi, diharapkan proses penegakan hukum bisa dilakukan dengan lebih efektif,” ujar Burhanuddin.

Dia menegaskan bahwa masalah yang muncul saat ini sering kali disebabkan oleh pemisahan yang tidak efisien. Pembagian tugas yang terlalu kaku membuat koordinasi menjadi lambat dan cenderung memperpanjang waktu penyelesaian perkara di pengadilan.

Burhanuddin juga menegaskan bahwa usul penyatuan ini masih dalam tahap wacana yang perlu dibahas lebih lanjut. Masukan dari ahli hukum dan pihak terkait sangat diperlukan sebelum keputusan akhir diambil.

Selain itu, beliau mengharapkan agar struktur lembaga yang ada dapat lebih baik lagi dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP, sehingga tercipta sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Capaian dan Tantangan Dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Secara khusus, Burhanuddin memaparkan capaian Kejaksaan dalam enam bulan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Salah satu perubahan signifikan adalah adanya pergeseran paradigma dari sekadar menghukum menuju keadilan yang lebih restoratif, rehabilitatif, dan korektif.

Dalam periode Januari hingga Mei 2026, Jampidum telah mengimplementasikan 6 dari 9 mekanisme baru yang diatur dalam regulasi transisi. Ini termasuk mekanisme seperti plea bargaining dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk korporasi, yang merupakan langkah maju dalam penegakan hukum.

Namun, Burhanuddin juga mengakui bahwa masa transisi ini penuh dengan tantangan. Salah satu tantangan paling nyata adalah belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai dasar pelaksanaan resmi dari KUHAP yang baru.

“Kita harus memastikan bahwa semua perangkat hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya. Tantangan ini memerlukan perhatian semua pihak guna menciptakan sistem yang lebih baik.

Mendorong Keadilan Restoratif dan Efisiensi Proses Hukum

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah perlunya menghindari birokrasi yang berbelit-belit. Burhanuddin menggambarkan bahwa prosedur yang rumit dapat menghalangi tercapainya keadilan restoratif yang diharapkan oleh masyarakat, terutama dalam kasus-kasus pidana.

Dia mendorong agar semua aparat penegak hukum berusaha menghapus berbagai hambatan dalam sistem. “Penegakan hukum haruslah sederhana dan transparan, agar keadilan bisa terwujud sesuai harapan rakyat,” tuturnya.

Pentingnya kolaborasi antar petugas penegak hukum juga menjadi sorotan. Koordinasi yang baik antara berbagai pihak dapat membantu mempercepat proses penegakan hukum dan memastikan bahwa praktik terbaik dapat diterapkan di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, internelisasi filosofi keadilan restoratif yang diusung oleh KUHP dan KUHAP baru diharapkan tidak hanya menjadi jargon, tetapi dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat dalam proses hukum yang lebih efisien dan efektif.

Tags: AgungdanJaksaKhususMenurutPenyatuanPidanaUmumwacana

Related Posts

Pramono Tegaskan PMI Jakarta Dilarang Meminta Pungutan dari Warga
Wellness & Diet

Pramono Tegaskan PMI Jakarta Dilarang Meminta Pungutan dari Warga

October 7, 2026
Taklimat di Istana, Prabowo Kumpulkan 800 Perwira TNI-Polri
Wellness & Diet

Taklimat di Istana, Prabowo Kumpulkan 800 Perwira TNI-Polri

October 7, 2026
Prabowo Usulkan Perubahan Nama BNN Terkait Fenomena Kampung Narkoba
Wellness & Diet

Prabowo Usulkan Perubahan Nama BNN Terkait Fenomena Kampung Narkoba

October 6, 2026
DPR Resmi Sahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan
Wellness & Diet

DPR Resmi Sahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan

October 6, 2026
Waketum PSI Jadi Korban Pemukulan di Jakarta Pusat
Wellness & Diet

Anggota BEM UI Diduga Dikeroyok Sejumlah Orang di Tebet Jakarta Selatan

October 5, 2026
Sistem TNI Harus Utamakan Prestasi daripada Sekadar Senioritas
Wellness & Diet

Sistem TNI Harus Utamakan Prestasi daripada Sekadar Senioritas

October 5, 2026
Next Post
Audiensi KPK dengan Kementerian Sosial Bahas Polemik Pengadaan Besok

KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi

POPULAR NEWS

Michael B Jordan Raih Oscar 2026, Dulu Nyaris Tak Bisa Angkat Beban Kini Berotot Atletis

Michael B Jordan Raih Oscar 2026, Dulu Nyaris Tak Bisa Angkat Beban Kini Berotot Atletis

May 2, 2026
Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Gerbong KRL Ringsek Setelah Ditabrak di Stasiun Bekasi Timur

Gerbong KRL Ringsek Setelah Ditabrak di Stasiun Bekasi Timur

April 27, 2026
Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

April 28, 2026
29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

April 27, 2026

EDITOR'S PICK

Riset UI Menunjukkan Siswa Jawa Barat di Pegunungan Lebih Sejahtera Dibanding Pesisir

Riset UI Menunjukkan Siswa Jawa Barat di Pegunungan Lebih Sejahtera Dibanding Pesisir

May 14, 2026
Raih IOB 2026, Perkuat Komitmen Hadirkan Susu UHT Berkualitas untuk Konsumen Indonesia

Raih IOB 2026, Perkuat Komitmen Hadirkan Susu UHT Berkualitas untuk Konsumen Indonesia

August 12, 2026
Pemakaman Vidi Aldiano Dilaksanakan Pagi Ini di Tanah Kusir

Pemakaman Vidi Aldiano Dilaksanakan Pagi Ini di Tanah Kusir

May 7, 2026
Buruh Karawang Meninggal Diduga Leher Terjebak Benang Layangan

Buruh Karawang Meninggal Diduga Leher Terjebak Benang Layangan

May 2, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • FOTO: Tampak Kawasan Kompleks Legislatif dan Yudikatif IKN
  • Pramono Tegaskan PMI Jakarta Dilarang Meminta Pungutan dari Warga
  • Tri Budi Utomo Resmi Menjadi Wakil KSAD
  • Taklimat di Istana, Prabowo Kumpulkan 800 Perwira TNI-Polri
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In