• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, October 1, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Wellness & Diet

Wacana Penyatuan Pidana Umum dan Pidana Khusus Menurut Jaksa Agung

Hardi by Hardi
June 25, 2026
in Wellness & Diet
0
Wacana Penyatuan Pidana Umum dan Pidana Khusus Menurut Jaksa Agung
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan sebuah pandangan penting mengenai reformasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Dalam seminar yang berlangsung di Universitas Al-Azhar, beliau menyampaiakan wacana untuk menyatukan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pernyataan ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan efisiensi penanganan perkara, khususnya dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurut Burhanuddin, pembagian tugas yang terpisah antara kedua satuan kerja ini cenderung mengakibatkan kebingungan di lapangan.

READ ALSO

Gugatan Denny Cs di MK untuk Menyelesaikan Masalah Konstitusi

Mobil ASN di Pekalongan Terobos Jalan yang Sedang Dicor

Ia berargumen bahwa menyatukan Jampidum dan Jampidsus di bawah satu naungan yang sama, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Operasi, akan memudahkan koordinasi dan pelaksanaan tugas. Pembaruan ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan meminimalkan birokrasi yang berbelit-belit.

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa dalam praktiknya, peraturan yang ada saat ini masih sering terpisah, sehingga menghambat sinergi antara kedua bidang tersebut. Dengan merangkum kedua peran ini, diharapkan akan ada pelaksanaan yang lebih harmonis dan terpadu di antara para jaksa.

Pentingnya Penyatuan Satuan Kerja dalam Penegakan Hukum

Dalam pandangannya, Burhanuddin menegaskan bahwa rasionalisasi menjadi sangat penting. Penggabungan kedua satuan kerja ini diharapkan membuat penanganan perkara menjadi lebih terarah dan fokus. “Dengan struktur yang lebih terintegrasi, diharapkan proses penegakan hukum bisa dilakukan dengan lebih efektif,” ujar Burhanuddin.

Dia menegaskan bahwa masalah yang muncul saat ini sering kali disebabkan oleh pemisahan yang tidak efisien. Pembagian tugas yang terlalu kaku membuat koordinasi menjadi lambat dan cenderung memperpanjang waktu penyelesaian perkara di pengadilan.

Burhanuddin juga menegaskan bahwa usul penyatuan ini masih dalam tahap wacana yang perlu dibahas lebih lanjut. Masukan dari ahli hukum dan pihak terkait sangat diperlukan sebelum keputusan akhir diambil.

Selain itu, beliau mengharapkan agar struktur lembaga yang ada dapat lebih baik lagi dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP, sehingga tercipta sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Capaian dan Tantangan Dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Secara khusus, Burhanuddin memaparkan capaian Kejaksaan dalam enam bulan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Salah satu perubahan signifikan adalah adanya pergeseran paradigma dari sekadar menghukum menuju keadilan yang lebih restoratif, rehabilitatif, dan korektif.

Dalam periode Januari hingga Mei 2026, Jampidum telah mengimplementasikan 6 dari 9 mekanisme baru yang diatur dalam regulasi transisi. Ini termasuk mekanisme seperti plea bargaining dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk korporasi, yang merupakan langkah maju dalam penegakan hukum.

Namun, Burhanuddin juga mengakui bahwa masa transisi ini penuh dengan tantangan. Salah satu tantangan paling nyata adalah belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai dasar pelaksanaan resmi dari KUHAP yang baru.

“Kita harus memastikan bahwa semua perangkat hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya. Tantangan ini memerlukan perhatian semua pihak guna menciptakan sistem yang lebih baik.

Mendorong Keadilan Restoratif dan Efisiensi Proses Hukum

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah perlunya menghindari birokrasi yang berbelit-belit. Burhanuddin menggambarkan bahwa prosedur yang rumit dapat menghalangi tercapainya keadilan restoratif yang diharapkan oleh masyarakat, terutama dalam kasus-kasus pidana.

Dia mendorong agar semua aparat penegak hukum berusaha menghapus berbagai hambatan dalam sistem. “Penegakan hukum haruslah sederhana dan transparan, agar keadilan bisa terwujud sesuai harapan rakyat,” tuturnya.

Pentingnya kolaborasi antar petugas penegak hukum juga menjadi sorotan. Koordinasi yang baik antara berbagai pihak dapat membantu mempercepat proses penegakan hukum dan memastikan bahwa praktik terbaik dapat diterapkan di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, internelisasi filosofi keadilan restoratif yang diusung oleh KUHP dan KUHAP baru diharapkan tidak hanya menjadi jargon, tetapi dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat dalam proses hukum yang lebih efisien dan efektif.

Tags: AgungdanJaksaKhususMenurutPenyatuanPidanaUmumwacana

Related Posts

Gugatan Denny Cs di MK untuk Menyelesaikan Masalah Konstitusi
Wellness & Diet

Gugatan Denny Cs di MK untuk Menyelesaikan Masalah Konstitusi

September 30, 2026
Mobil ASN di Pekalongan Terobos Jalan yang Sedang Dicor
Wellness & Diet

Mobil ASN di Pekalongan Terobos Jalan yang Sedang Dicor

September 30, 2026
Buruh Ancang-ancangkan Demo Sebelum Pengesahan RUU Ketenagakerjaan
Wellness & Diet

Buruh Ancang-ancangkan Demo Sebelum Pengesahan RUU Ketenagakerjaan

September 29, 2026
17.628 Aparat Dikerahkan Kawal Aksi 29 September di Jakarta
Wellness & Diet

17.628 Aparat Dikerahkan Kawal Aksi 29 September di Jakarta

September 29, 2026
Update Operasi SAR Kapal Virgo 29 September: 66 Jenazah Berhasil Ditemukan
Wellness & Diet

Update Operasi SAR Kapal Virgo 29 September: 66 Jenazah Berhasil Ditemukan

September 28, 2026
Gibran Kunjungi Batang untuk Tinjau Penanganan Korban Keracunan
Wellness & Diet

Gibran Kunjungi Batang untuk Tinjau Penanganan Korban Keracunan

September 28, 2026
Next Post
Audiensi KPK dengan Kementerian Sosial Bahas Polemik Pengadaan Besok

KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi

POPULAR NEWS

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Gerbong KRL Ringsek Setelah Ditabrak di Stasiun Bekasi Timur

Gerbong KRL Ringsek Setelah Ditabrak di Stasiun Bekasi Timur

April 27, 2026
Michael B Jordan Raih Oscar 2026, Dulu Nyaris Tak Bisa Angkat Beban Kini Berotot Atletis

Michael B Jordan Raih Oscar 2026, Dulu Nyaris Tak Bisa Angkat Beban Kini Berotot Atletis

May 2, 2026
29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

April 27, 2026
Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

April 28, 2026

EDITOR'S PICK

Pengembangan Genomika Indonesia yang Mengagumkan bagi Putri Mahkota Victoria

Pengembangan Genomika Indonesia yang Mengagumkan bagi Putri Mahkota Victoria

September 5, 2026
Kapan Anak Kejang Perlu Ditarik ke Dokter? Simak Penjelasan Ahli

Kapan Anak Kejang Perlu Ditarik ke Dokter? Simak Penjelasan Ahli

May 8, 2026
Pengunjung Memeriahkan Islamic Travel Connect 2026 di Kokas

Pengunjung Memeriahkan Islamic Travel Connect 2026 di Kokas

July 29, 2026
Muktamar PBNU Gelar Munas dan Konbes NU di Kediri 20-21 Juni

Muktamar PBNU Gelar Munas dan Konbes NU di Kediri 20-21 Juni

June 7, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • Dikira GERD, Sesak Napas Ternyata Tanda Gagal Jantung
  • Gus Mus JK Ma’ruf Amin dan Istri Gus Dur
  • Gugatan Denny Cs di MK untuk Menyelesaikan Masalah Konstitusi
  • Flu Ringan Perlu Istirahat dan Antivirus untuk Kasus yang Lebih Serius
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In