• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Wednesday, August 12, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Wellness & Diet

Wacana Penyatuan Pidana Umum dan Pidana Khusus Menurut Jaksa Agung

Hardi by Hardi
June 25, 2026
in Wellness & Diet
0
Wacana Penyatuan Pidana Umum dan Pidana Khusus Menurut Jaksa Agung
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan sebuah pandangan penting mengenai reformasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Dalam seminar yang berlangsung di Universitas Al-Azhar, beliau menyampaiakan wacana untuk menyatukan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pernyataan ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan efisiensi penanganan perkara, khususnya dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurut Burhanuddin, pembagian tugas yang terpisah antara kedua satuan kerja ini cenderung mengakibatkan kebingungan di lapangan.

READ ALSO

Keseruan Lomba 17 Agustus di Terminal Kampung Rambutan

Batang Pinang Banyak Diburu Menjelang Bulan Agustus

Ia berargumen bahwa menyatukan Jampidum dan Jampidsus di bawah satu naungan yang sama, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Operasi, akan memudahkan koordinasi dan pelaksanaan tugas. Pembaruan ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan meminimalkan birokrasi yang berbelit-belit.

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa dalam praktiknya, peraturan yang ada saat ini masih sering terpisah, sehingga menghambat sinergi antara kedua bidang tersebut. Dengan merangkum kedua peran ini, diharapkan akan ada pelaksanaan yang lebih harmonis dan terpadu di antara para jaksa.

Pentingnya Penyatuan Satuan Kerja dalam Penegakan Hukum

Dalam pandangannya, Burhanuddin menegaskan bahwa rasionalisasi menjadi sangat penting. Penggabungan kedua satuan kerja ini diharapkan membuat penanganan perkara menjadi lebih terarah dan fokus. “Dengan struktur yang lebih terintegrasi, diharapkan proses penegakan hukum bisa dilakukan dengan lebih efektif,” ujar Burhanuddin.

Dia menegaskan bahwa masalah yang muncul saat ini sering kali disebabkan oleh pemisahan yang tidak efisien. Pembagian tugas yang terlalu kaku membuat koordinasi menjadi lambat dan cenderung memperpanjang waktu penyelesaian perkara di pengadilan.

Burhanuddin juga menegaskan bahwa usul penyatuan ini masih dalam tahap wacana yang perlu dibahas lebih lanjut. Masukan dari ahli hukum dan pihak terkait sangat diperlukan sebelum keputusan akhir diambil.

Selain itu, beliau mengharapkan agar struktur lembaga yang ada dapat lebih baik lagi dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP, sehingga tercipta sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Capaian dan Tantangan Dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Secara khusus, Burhanuddin memaparkan capaian Kejaksaan dalam enam bulan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Salah satu perubahan signifikan adalah adanya pergeseran paradigma dari sekadar menghukum menuju keadilan yang lebih restoratif, rehabilitatif, dan korektif.

Dalam periode Januari hingga Mei 2026, Jampidum telah mengimplementasikan 6 dari 9 mekanisme baru yang diatur dalam regulasi transisi. Ini termasuk mekanisme seperti plea bargaining dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk korporasi, yang merupakan langkah maju dalam penegakan hukum.

Namun, Burhanuddin juga mengakui bahwa masa transisi ini penuh dengan tantangan. Salah satu tantangan paling nyata adalah belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai dasar pelaksanaan resmi dari KUHAP yang baru.

“Kita harus memastikan bahwa semua perangkat hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya. Tantangan ini memerlukan perhatian semua pihak guna menciptakan sistem yang lebih baik.

Mendorong Keadilan Restoratif dan Efisiensi Proses Hukum

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah perlunya menghindari birokrasi yang berbelit-belit. Burhanuddin menggambarkan bahwa prosedur yang rumit dapat menghalangi tercapainya keadilan restoratif yang diharapkan oleh masyarakat, terutama dalam kasus-kasus pidana.

Dia mendorong agar semua aparat penegak hukum berusaha menghapus berbagai hambatan dalam sistem. “Penegakan hukum haruslah sederhana dan transparan, agar keadilan bisa terwujud sesuai harapan rakyat,” tuturnya.

Pentingnya kolaborasi antar petugas penegak hukum juga menjadi sorotan. Koordinasi yang baik antara berbagai pihak dapat membantu mempercepat proses penegakan hukum dan memastikan bahwa praktik terbaik dapat diterapkan di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, internelisasi filosofi keadilan restoratif yang diusung oleh KUHP dan KUHAP baru diharapkan tidak hanya menjadi jargon, tetapi dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat dalam proses hukum yang lebih efisien dan efektif.

Tags: AgungdanJaksaKhususMenurutPenyatuanPidanaUmumwacana

Related Posts

Keseruan Lomba 17 Agustus di Terminal Kampung Rambutan
Wellness & Diet

Keseruan Lomba 17 Agustus di Terminal Kampung Rambutan

August 12, 2026
Batang Pinang Banyak Diburu Menjelang Bulan Agustus
Wellness & Diet

Batang Pinang Banyak Diburu Menjelang Bulan Agustus

August 12, 2026
KWP Marah Benny Harman Demokrat Tanyakan Wartawan ‘Otak Kamu Ada Gak’
Wellness & Diet

KWP Marah Benny Harman Demokrat Tanyakan Wartawan ‘Otak Kamu Ada Gak’

August 11, 2026
Kepala Daerah Pecah Kongsi di Tengah Isu Pilkada Tanpa Wakil
Wellness & Diet

Kepala Daerah Pecah Kongsi di Tengah Isu Pilkada Tanpa Wakil

August 11, 2026
Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri: Masih Dalam Rentang Ideal
Wellness & Diet

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri: Masih Dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Pria Tidak Boleh Berbusana Wanita pada Perayaan 17 Agustus
Wellness & Diet

Pria Tidak Boleh Berbusana Wanita pada Perayaan 17 Agustus

August 10, 2026
Next Post
Audiensi KPK dengan Kementerian Sosial Bahas Polemik Pengadaan Besok

KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi

POPULAR NEWS

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

April 28, 2026
29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

April 27, 2026
Hentikan Penyebaran Video Kecelakaan Kereta Ada Trauma Kedua bagi Keluarga Korban

Hentikan Penyebaran Video Kecelakaan Kereta Ada Trauma Kedua bagi Keluarga Korban

April 29, 2026
Daycare Perlu Memiliki Area Terpisah untuk Anak Sehat dan Sakit

Daycare Perlu Memiliki Area Terpisah untuk Anak Sehat dan Sakit

May 5, 2026

EDITOR'S PICK

Kronologi Tabrakan Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur

Kronologi Tabrakan Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur

April 28, 2026
Realitas Penegakan Hukum oleh Bahlil Raja Olah

Realitas Penegakan Hukum oleh Bahlil Raja Olah

May 30, 2026
Pengertian Sarkopenia Gangguan Kesehatan yang Dialami Bassist Semasa Hidup

Pengertian Sarkopenia Gangguan Kesehatan yang Dialami Bassist Semasa Hidup

May 10, 2026
Dampak Mengikat Kaki Bayi bagi Tumbuh Kembang dan Tanda Bahayanya di Viral Daycare

Dampak Mengikat Kaki Bayi bagi Tumbuh Kembang dan Tanda Bahayanya di Viral Daycare

May 7, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • Manfaat Trail Run Bersama Hengky Kurniawan dan Sonya Fatmala dalam Potret Kegiatan
  • Polisi Selidiki Pasal 300 KUHP dalam Kasus Tantangan Al-Qur’an Terkait Miras
  • Keseruan Lomba 17 Agustus di Terminal Kampung Rambutan
  • Raih IOB 2026, Perkuat Komitmen Hadirkan Susu UHT Berkualitas untuk Konsumen Indonesia
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In