• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Friday, August 28, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Sehat

Asosiasi Advokat Harap RUU HPI Sesuai dengan Hukum Internasional

Hardi by Hardi
July 14, 2026
in Berita Sehat
0
Hakim PN Cilacap Diberhentikan dengan Pensiun karena Terlibat Suap
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional mendorong agar RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) beradaptasi dengan perkembangan hukum lintas negara yang semakin kompleks. Dalam konteks globalisasi, hukum di Indonesia perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi semua pihak terkait.

Pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di kompleks parlemen, Ketua Peradi Profesional, Harris Arthur Haedar, mengungkapkan pandangannya bahwa Indonesia harus memiliki sistem hukum yang tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga di kancah internasional. Dengan langkah ini, diharapkan setiap individu memperoleh perlindungan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

READ ALSO

Hakim Menolak Pengembalian Foto Keluarga Febrie yang Disita dari Rumah di Sentul

Bupati Blora Targetkan Proyek Pilot Organik dan Kuota Beasiswa di UB

Harris menekankan pentingnya hukum yang modern, responsif, dan adaptif, tanpa melupakan dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepentingan nasional dan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik dalam menghadapi berbagai tantangan hukum internasional.

Perlunya Sistem Hukum yang Terintegrasi dan Jelas

Menurut Harris, hukum perdata internasional di Indonesia saat ini tersebar di antara berbagai ketentuan, yurisprudensi, serta praktik peradilan yang ada. Keadaan ini dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, termasuk isu-isu mengenai kompetensi hukum, pilihan hukum, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan dari luar negeri.

Kondisi yang tidak menentu ini, lanjutnya, perlu diperbaiki untuk menciptakan sistem hukum yang lebih terintegrasi. Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam praktik hukum di Indonesia dapat beroperasi dengan kepastian dan keadilan yang lebih baik.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, Peradi Profesional memberikan rekomendasi dan masukan yang bertujuan untuk memperbaiki RUU HPI ini. Hal ini diharapkan dapat menjawab tantangan hukum yang dihadapi oleh masyarakat dan sistem peradilan di Tanah Air.

Usulan Kerja Sama Peradilan Internasional

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, menekankan pentingnya kerja sama antara peradilan internasional dan domestik. Dalam RUU HPI yang ada, ketentuan tentang bantuan dari otoritas asing masih bersifat umum dan perlu diatur lebih jelas untuk memastikan efisiensi dan efektivitasnya.

Yuhelson mengusulkan agar ada pengaturan yang lebih konkret mengenai berbagai aspek, seperti pertukaran informasi, alat bukti, dan pemeriksaan saksi. Dengan pengaturan yang jelas, diharapkan kerja sama ini dapat berjalan tanpa hambatan dan saling menguntungkan.

Di samping itu, Yuhelson juga menyerukan perlunya harmonisasi antara RUU HPI dengan undang-undang lain yang ada di Indonesia. Hal ini karena hubungan antara RUU dan berbagai undang-undang tersebut belum dijelaskan secara memadai dalam dokumen saat ini, yang bisa menyebabkan ketidakjelasan ketika diterapkan.

Harmonisasi dengan Undang-Undang Lainnya

Usulan harmonisasi yang diajukan Yuhelson juga meliputi hubungan antara RUU dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), UU Kekuasaan Kehakiman, dan berbagai undang-undang lainnya yang relevan. Penyelarasan ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan dalam penerapan hukum dan meminimalisir potensi konflik yang ada.

Selain itu, setiap perubahan atau penambahan regulasi harus mengikuti prinsip-prinsip hukum yang baik dan dapat diterima oleh semua pihak. Dengan harmonisasi yang baik, diharapkan sistem peradilan di Indonesia akan lebih efisien dan efektif.

Melalui proses kajian dan diskusi yang matang, Peradi Profesional berharap agar masukan-masukan ini dapat diakomodasi ke dalam RUU HPI untuk menjadikannya lebih relevan dan tepat untuk kebutuhan hukum di Indonesia yang semakin kompleks ini. Hal ini bukan hanya menguntungkan perlindungan hak-hak individu, tetapi juga mendukung pembangunan sistem hukum yang lebih baik di negeri ini.

Tags: AdvokatAsosiasidenganHarapHPIHukumInternasionalRUUSesuai

Related Posts

Hakim Menolak Pengembalian Foto Keluarga Febrie yang Disita dari Rumah di Sentul
Berita Sehat

Hakim Menolak Pengembalian Foto Keluarga Febrie yang Disita dari Rumah di Sentul

August 28, 2026
Bupati Blora Targetkan Proyek Pilot Organik dan Kuota Beasiswa di UB
Berita Sehat

Bupati Blora Targetkan Proyek Pilot Organik dan Kuota Beasiswa di UB

August 27, 2026
Aksi 27 Agustus DPR, Transjakarta Sesuaikan Layanan
Berita Sehat

Aksi 27 Agustus DPR, Transjakarta Sesuaikan Layanan

August 27, 2026
Mengantar Anak Menuju Jalan yang Salah
Berita Sehat

Mengantar Anak Menuju Jalan yang Salah

August 26, 2026
Wabup Manggarai Timur Klarifikasi Camat Tidak Ditekan BNPB Terkait Bantuan Gempa
Berita Sehat

Wabup Manggarai Timur Klarifikasi Camat Tidak Ditekan BNPB Terkait Bantuan Gempa

August 26, 2026
Pesawat TNI AL Tergelincir Saat Mendarat, Semua Awak Dilaporkan Selamat
Berita Sehat

Pesawat TNI AL Tergelincir Saat Mendarat, Semua Awak Dilaporkan Selamat

August 25, 2026
Next Post
Pemkab Tangerang Gunakan Drone Thermal Untuk Deteksi Sisa Api di TPA Jatiwaringin

Pemkab Tangerang Gunakan Drone Thermal Untuk Deteksi Sisa Api di TPA Jatiwaringin

POPULAR NEWS

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

April 28, 2026
29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

April 27, 2026
Hentikan Penyebaran Video Kecelakaan Kereta Ada Trauma Kedua bagi Keluarga Korban

Hentikan Penyebaran Video Kecelakaan Kereta Ada Trauma Kedua bagi Keluarga Korban

April 29, 2026
Perubahan Perilaku Anak Sebagai Indikator Red Flag di Tempat Penitipan Anak Orangtua Harus Peka

Perubahan Perilaku Anak Sebagai Indikator Red Flag di Tempat Penitipan Anak Orangtua Harus Peka

May 2, 2026

EDITOR'S PICK

Lurah Syerly Viral Ucap Cie Curhat Mendapat Sanksi Disiplin

Lurah Syerly Viral Ucap Cie Curhat Mendapat Sanksi Disiplin

August 1, 2026
Rumah Pahlawan Prof. Sardjito Akan Dijual Untuk Menjadi Museum

Rumah Pahlawan Prof. Sardjito Akan Dijual Untuk Menjadi Museum

May 15, 2026
Dampak Pelecehan Seksual Meningkat Ketika Kasus Menjadi Viral

Dampak Pelecehan Seksual Meningkat Ketika Kasus Menjadi Viral

April 28, 2026
DPR Panggil Kemendikbudristek Terkait Pendirian Universitas Riset Indonesia

DPR Panggil Kemendikbudristek Terkait Pendirian Universitas Riset Indonesia

July 24, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • Hakim Menolak Pengembalian Foto Keluarga Febrie yang Disita dari Rumah di Sentul
  • Menkes Ungkap Pesan Prabowo Didorong Jadi Calon Dirjen WHO
  • Bupati Blora Targetkan Proyek Pilot Organik dan Kuota Beasiswa di UB
  • Demo Berakhir, Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Dibuka
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In