• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Friday, October 16, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Sehat

Asosiasi Advokat Harap RUU HPI Sesuai dengan Hukum Internasional

Hardi by Hardi
July 14, 2026
in Berita Sehat
0
Hakim PN Cilacap Diberhentikan dengan Pensiun karena Terlibat Suap
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional mendorong agar RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) beradaptasi dengan perkembangan hukum lintas negara yang semakin kompleks. Dalam konteks globalisasi, hukum di Indonesia perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi semua pihak terkait.

Pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di kompleks parlemen, Ketua Peradi Profesional, Harris Arthur Haedar, mengungkapkan pandangannya bahwa Indonesia harus memiliki sistem hukum yang tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga di kancah internasional. Dengan langkah ini, diharapkan setiap individu memperoleh perlindungan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

READ ALSO

KPK Menyita Uang Rp800 Juta dari Ketua GRIB Hercules dalam Kasus Suap

Asap Racun Menghiasi Langit Jingga Kalimantan Tengah

Harris menekankan pentingnya hukum yang modern, responsif, dan adaptif, tanpa melupakan dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepentingan nasional dan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik dalam menghadapi berbagai tantangan hukum internasional.

Perlunya Sistem Hukum yang Terintegrasi dan Jelas

Menurut Harris, hukum perdata internasional di Indonesia saat ini tersebar di antara berbagai ketentuan, yurisprudensi, serta praktik peradilan yang ada. Keadaan ini dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, termasuk isu-isu mengenai kompetensi hukum, pilihan hukum, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan dari luar negeri.

Kondisi yang tidak menentu ini, lanjutnya, perlu diperbaiki untuk menciptakan sistem hukum yang lebih terintegrasi. Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam praktik hukum di Indonesia dapat beroperasi dengan kepastian dan keadilan yang lebih baik.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, Peradi Profesional memberikan rekomendasi dan masukan yang bertujuan untuk memperbaiki RUU HPI ini. Hal ini diharapkan dapat menjawab tantangan hukum yang dihadapi oleh masyarakat dan sistem peradilan di Tanah Air.

Usulan Kerja Sama Peradilan Internasional

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, menekankan pentingnya kerja sama antara peradilan internasional dan domestik. Dalam RUU HPI yang ada, ketentuan tentang bantuan dari otoritas asing masih bersifat umum dan perlu diatur lebih jelas untuk memastikan efisiensi dan efektivitasnya.

Yuhelson mengusulkan agar ada pengaturan yang lebih konkret mengenai berbagai aspek, seperti pertukaran informasi, alat bukti, dan pemeriksaan saksi. Dengan pengaturan yang jelas, diharapkan kerja sama ini dapat berjalan tanpa hambatan dan saling menguntungkan.

Di samping itu, Yuhelson juga menyerukan perlunya harmonisasi antara RUU HPI dengan undang-undang lain yang ada di Indonesia. Hal ini karena hubungan antara RUU dan berbagai undang-undang tersebut belum dijelaskan secara memadai dalam dokumen saat ini, yang bisa menyebabkan ketidakjelasan ketika diterapkan.

Harmonisasi dengan Undang-Undang Lainnya

Usulan harmonisasi yang diajukan Yuhelson juga meliputi hubungan antara RUU dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), UU Kekuasaan Kehakiman, dan berbagai undang-undang lainnya yang relevan. Penyelarasan ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan dalam penerapan hukum dan meminimalisir potensi konflik yang ada.

Selain itu, setiap perubahan atau penambahan regulasi harus mengikuti prinsip-prinsip hukum yang baik dan dapat diterima oleh semua pihak. Dengan harmonisasi yang baik, diharapkan sistem peradilan di Indonesia akan lebih efisien dan efektif.

Melalui proses kajian dan diskusi yang matang, Peradi Profesional berharap agar masukan-masukan ini dapat diakomodasi ke dalam RUU HPI untuk menjadikannya lebih relevan dan tepat untuk kebutuhan hukum di Indonesia yang semakin kompleks ini. Hal ini bukan hanya menguntungkan perlindungan hak-hak individu, tetapi juga mendukung pembangunan sistem hukum yang lebih baik di negeri ini.

Tags: AdvokatAsosiasidenganHarapHPIHukumInternasionalRUUSesuai

Related Posts

KPK Menyita Uang Rp800 Juta dari Ketua GRIB Hercules dalam Kasus Suap
Berita Sehat

KPK Menyita Uang Rp800 Juta dari Ketua GRIB Hercules dalam Kasus Suap

October 15, 2026
Asap Racun Menghiasi Langit Jingga Kalimantan Tengah
Berita Sehat

Asap Racun Menghiasi Langit Jingga Kalimantan Tengah

October 15, 2026
Lahan Kosong 2 Hektare di Tallasa City Makassar Terbakar
Berita Sehat

Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel Diduga Akibat Tabung Gas LPG

October 14, 2026
Bandara H Asan Sampit Ditutup Sepenuhnya di Bulan Oktober Akibat Asap Karhutla
Berita Sehat

Bandara H Asan Sampit Ditutup Sepenuhnya di Bulan Oktober Akibat Asap Karhutla

October 14, 2026
Pejabat Kena OTT KPK Diduga Terkait Dana Siap Pakai Bencana BNPB
Berita Sehat

Pejabat Kena OTT KPK Diduga Terkait Dana Siap Pakai Bencana BNPB

October 13, 2026
Kebakaran Lahan Seluas 513,89 Hektare di Taman Nasional Tanjung Puting Kalteng
Berita Sehat

Kebakaran Lahan Seluas 513,89 Hektare di Taman Nasional Tanjung Puting Kalteng

October 13, 2026
Next Post
Pemkab Tangerang Gunakan Drone Thermal Untuk Deteksi Sisa Api di TPA Jatiwaringin

Pemkab Tangerang Gunakan Drone Thermal Untuk Deteksi Sisa Api di TPA Jatiwaringin

POPULAR NEWS

Michael B Jordan Raih Oscar 2026, Dulu Nyaris Tak Bisa Angkat Beban Kini Berotot Atletis

Michael B Jordan Raih Oscar 2026, Dulu Nyaris Tak Bisa Angkat Beban Kini Berotot Atletis

May 2, 2026
Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Gerbong KRL Ringsek Setelah Ditabrak di Stasiun Bekasi Timur

Gerbong KRL Ringsek Setelah Ditabrak di Stasiun Bekasi Timur

April 27, 2026
Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

April 28, 2026
29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

April 27, 2026

EDITOR'S PICK

Adversity Quotient sebagai Dasar Mental Tahan Banting bagi Korban Pelakor agar Tak Berubah Menjadi Pelaku

Adversity Quotient sebagai Dasar Mental Tahan Banting bagi Korban Pelakor agar Tak Berubah Menjadi Pelaku

May 22, 2026
Kisah Paskibraka Naila Sinapoy yang Mendapatkan Beasiswa Warwick

Kisah Paskibraka Naila Sinapoy yang Mendapatkan Beasiswa Warwick

July 30, 2026
Mayat Anak Perempuan Ditemukan di Lampung Bersama Surat Wasiat

Mayat Anak Perempuan Ditemukan di Lampung Bersama Surat Wasiat

May 25, 2026
Pelatihan Kader Muda PKS: Pemimpin Perlu Memiliki Spiritualitas

Pelatihan Kader Muda PKS: Pemimpin Perlu Memiliki Spiritualitas

May 9, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • Kesehatan Internasional dan Peluang Karier di Organisasi Kesehatan Dunia
  • KPK Menyita Uang Rp800 Juta dari Ketua GRIB Hercules dalam Kasus Suap
  • Kepala BPK Jateng Terjaring OTT Bupati Klaten
  • Asap Racun Menghiasi Langit Jingga Kalimantan Tengah
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In