Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum aparat keamanan di Terminal Barang Internasional (TBI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) antara Indonesia dan Timor Leste. Dugaan ini muncul karena angkutan barang dari Indonesia yang akan berangkat menuju Timor Leste menghadapi biaya tambahan yang tidak resmi.
Dalam janji akan menegeceknya, Kodam XXVII/Sobe Sonbai Kota Kupang (NTT) berkomitmen untuk menyelidiki dugaan tersebut. Kejadian ini menjadi perhatian serius setelah kunjungan tim Ombudsman pada Jumat (23/10) di lokasi yang dimaksud.
Yosua Karbeka, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, menjelaskan bahwa sidak yang dilakukan bertujuan untuk memastikan keabsahan informasi terkait pungutan yang dikeluhkan. Dalam kunjungannya, tim menemukan adanya pungutan yang diterapkan tanpa kuitansi atau bukti resmi.
Penemuan Pungutan Liar di Terminal Barang Internasional
Tim Ombudsman melakukan sidak di Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain untuk menyelidiki layanan ekspor/impor. Selama berada di lapangan, sejumlah eksportir melaporkan bahwa mereka dikenakan pungutan di beberapa pos pengamanan saat melintasi perbatasan.
Pungutan yang dilaporkan kepada tim Ombudsman mencakup biaya sebesar Rp100.000 di Pos Pengamanan Perbatasan (Pamtas) dan Rp50.000 di pos lalu lintas untuk setiap kendaraan yang melakukan registrasi. Hal ini menciptakan tambahan beban biaya bagi para eksportir yang seharusnya tidak ada.
Yosua mengungkapkan bahwa pungutan tanpa dasar yang ditetapkan ini menambah biaya yang harus dikeluarkan pengendara secara signifikan. Sementara regulasi yang ada seharusnya tidak membebani mereka dengan biaya tambahan tanpa bukti pembayaran.
Dampak Pungutan Liar Terhadap Pengusaha dan Ekonomi Lokal
Dugaan pungutan liar ini berpotensi memberikan dampak negatif terhadap pengusaha lokal dan perekonomian Indonesia secara umum. Apabila kondisi ini terus berlanjut, para eksportir mungkin akan mencari jalur lain untuk melakukan transaksi, yang dapat mengganggu hubungan perdagangan antara kedua negara.
Berdasarkan laporan, jika setiap hari ada 20 kendaraan eksportir yang melintas dan dikenakan pungutan tidak resmi, hal ini akan mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Dalam jangka panjang, pelanggaran ini juga dapat merusak reputasi Indonesia di mata mitra dagangnya.
Ombudsman NTT menyampaikan bahwa pungutan yang tidak teratur ini dapat menghentikan investasi dan kemitraan yang potensial, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini harus menjadi prioritas untuk menjaga stabilitas ekonomi di daerah perbatasan.
Tindak Lanjut dan Koordinasi dengan Pihak Berwenang
Menanggapi laporan pungli tersebut, Ombudsman NTT telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak berwenang. Yosua Karbeka menyatakan bahwa mereka telah berkomunikasi melalui telepon dengan Bupati Belu, Kapolres Belu, serta Kepala PLBN Motaain dan instansi terkait lainnya.
Koordinasi ini bertujuan untuk menjelaskan situasi yang dihadapi para eksportir dan mencari solusi. Masing-masing pihak diminta untuk bekerja sama demi menjaga kelancaran perdagangan di PLBN Motaain yang menjadi salah satu gerbang utama ekspor-impor.
Yosua menekankan pentingnya pelayanan yang baik dan transparan di TBI, agar negara terlihat baik di mata internasional. Sebagai pintu gerbang, PLBN Motaain harus mampu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan menanggulangi pungutan liar yang berpotensi merugikan mereka.
Respons Aparat Kepolisian dan TNI Terkait Dugaan Pungutan Liar
Kapolres Belu mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan terkait dugaan pungli di lokasi tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap laporan yang ada dan berfokus untuk memastikan kebenarannya.
Meskipun demikian, Kasat Lantas Polres Belu membantah adanya pungutan liar di pos lalu lintas. Ia menyebutkan adanya pungutan resmi bagi kendaraan yang melintas dari Timor Leste ke Indonesia, yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak.
Sementara itu, pihak TNI juga bertindak tegas. Kepala Penerangan Kodam XXVII/Sobe Sonbai memastikan bahwa mereka tidak akan menoleransi setiap tindakan pelanggaran di lapangan. Penegakan hukum harus ditegakkan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa aparat tidak terlibat dalam praktik pungutan liar.
















