Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa terdapat enam tempat penitipan anak (TPA) yang resmi dan legal beroperasi di wilayahnya. Penegasan ini dibuat sebagai respons terhadap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di daycare Baby Preneur yang sedang diselidiki oleh kepolisian setempat.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan legalitas tempat penitipan anak agar tidak terjadi kasus yang merugikan, baik bagi anak-anak maupun orang tua. Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengungkapkan bahwa hanya enam TPA yang memiliki izin operasional resmi.
Rincian dari enam TPA yang legal tersebut mencakup TPA Annisa Arfah, TPA Islam Al-Azhar Cairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Islam Bustan As Sofa, TPA Cinta Ananda, dan TPA Kiddy Kid CENTER. Penyampaian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai tempat penitipan anak yang dapat diandalkan.
Enam Tempat Penitipan Anak Resmi di Banda Aceh
Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan, terdapat enam tempat penitipan anak yang legal di Kota Banda Aceh. Rincian lokasi dari tempat-tempat tersebut adalah sebagai berikut: TPA Annisa Arfah terletak di Jl Chik Dipineung Raya Lr Rukun Warisan, Kecamatan Syiah Kuala.
Selanjutnya, TPA Islam Al-Azhar Cairo berada di Jalan Mutiara, Lamgugop, dan PAUD Cerdas Ceria terletak di Jalan T ADB Rahman Meunasah Meugap. Kemudian, TPA Islam Bustan As Sofa berlokasi di Jalan Prada Utama, Lr Mushalla.
TPA Cinta Ananda dapat ditemukan di Jalan Tgk Chik Dipineueng Raya, sedangkan TPA Kiddy Kid CENTER terletak di Jalan Tgk Blang Chiep. Keseluruhan tempat ini telah memenuhi persyaratan dan memiliki izin untuk beroperasi.
Pengawasan dan Penutupan Tempat Tidak Berizin
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh menyatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas untuk menutup semua tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin. Dalam konteks ini, perhatian kepada fenomena penganiayaan yang terjadi di Baby Preneur menjadi titik awal untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap TPA.
Tindakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan anak-anak yang dititipkan di berbagai tempat penitipan anak. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa izin.
Pemerintah mengharapkan adanya dukungan dari masyarakat dalam menjaga anak-anak agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan. Peran aktif dari komunitas diharapkan mampu mendorong pemerintah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan pengawasan ini.
Kritik dari Akademisi Mengenai Pengawasan TPA
Kritik terhadap minimnya tempat penitipan anak yang legal di Banda Aceh datang dari kalangan akademisi, salah satunya Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Mujiburrahman. Ia menjelaskan bahwa rendahnya kompetensi pengasuh dan lemahnya pengawasan menjadi faktor pemicu maraknya kasus penganiayaan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk menurunkan angka kekerasan terhadap anak. Ini meliputi pengetatan sistem perizinan dan akreditasi, serta pelaksanaan pengawasan yang lebih rutin dan efektif.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya penetapan standar minimum layanan di TPA, mencakup aspek kompetensi pengasuh dan rasio ideal antara pengasuh dan anak. Hal ini dianggap sebagai langkah reformasi yang krusial untuk melindungi anak-anak di Aceh.
Tingginya Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Banda Aceh
Pemerintah Kota Banda Aceh mencatat peningkatan signifikan dalam kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Pada awal 2026, tercatat 106 kasus sudah ditangani dalam kurun waktu Januari hingga Maret.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, total terdapat 131 kasus yang dipecah menjadi 69 kasus kekerasan anak dan 62 kasus kekerasan perempuan. Angka pada awal 2026 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan sebab mendekati jumlah total kasus tahun sebelumnya.
Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak menjelaskan bahwa tidak semua angka tersebut mencerminkan kasus baru. Sebagian di antaranya adalah penanganan lanjutan dari kasus yang belum selesai dari tahun sebelumnya, sehingga mungkin menambah kompleksitas permasalahan yang ada.














