Jakarta baru-baru ini dihebohkan oleh penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 2023-2024. Dalam perkembangan ini, Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan JND, seorang direktur dari sebuah perusahaan, sebagai tersangka.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa JND merupakan pengendali dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam praktek korupsi ini. Nama-nama perusahaan tersebut mencakup beberapa CV dan PT yang diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif yang merugikan keuangan negara.
Rekayasa yang dilakukan JND dan rekan-rekannya terjadi di Sekretariat Ditjen Cipta Karya. Diperkirakan, tindakan mereka telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp16 miliar, sebuah angka yang cukup signifikan dalam konteks anggaran publik.
Kejaksaan Tinggi Jakarta Umumkan Penetapan Tersangka JND
“Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap JND,” ungkap Dapot dalam keterangan tertulis yang ada. Penetapan ini tidak terlepas dari rekayasa proyek yang dilakukan dalam periode yang telah ditentukan, yakni 2023-2024.
Modus yang digunakan dalam praktik korupsi ini melibatkan pengalihan anggaran ke proyek yang nyata-nyata tidak pernah ada. Dalam hal ini, pihak-pihak yang terlibat melakukan kolusi untuk memanfaatkan dana tersebut demi kepentingan pribadi.
Lebih jauh, Dapot menjelaskan bahwa aksi JND merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas, di mana banyak pihak saling terkait dalam melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum. Penegakan hukum ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.
Kerugian Negara dan Tindakan Hukum yang Diterapkan
Kerugian yang ditimbulkan akibat praktik ini bukanlah angka kecil. Dalam laporan resmi, kerugian negara akibat rekayasa proyek fiktif tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp16 miliar. Angka ini berasal dari penggelapan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik.
Menyikapi kasus ini, JND dikenakan beberapa pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Beberapa pasal yang dijadikan landasan hukum termasuk Pasal 603 dan Pasal 604, sebagai upaya untuk menjerat pelaku dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.
Kejaksaan juga telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap JND. Penahanan ini dimulai sejak 6 Juni 2026 dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.
Penyelidikan Lanjutan Terhadap Jaringan Korupsi
Penyelidikan tidak berhenti hanya pada JND. Sebelumnya, Kejati Jakarta juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus yang sama, yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Di antaranya adalah Direktur Jendral Sumber Daya Air dan mantan pejabat lainnya yang terlibat dalam praktik serupa.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, dan penyalahgunaan wewenang. Mereka terlibat dalam beberapa proyek yang sama, yang kesemuanya memiliki potensi untuk merugikan negara secara signifikan.
Rangkaian penyelidikan ini menunjukkan betapa meluasnya jaringan korupsi di dalam Kementerian, di mana pejabat-pejabat tinggi terlibat dalam praktek perilaku ilegal. Dengan demikian, upaya penegakan hukum diharapkan dapat menjangkau hingga ke akar permasalahan.
















