Pengadilan Militer Tinggi I Medan baru-baru ini menguatkan vonis yang menjatuhkan hukuman kepada anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, terkait kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang anak berinisial MHS, berusia 15 tahun. Dalam putusannya, Riza dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan, keputusan ini dikritik banyak pihak sebagai terlalu ringan.
Pembacaan putusan ini terjadi pada 22 Januari 2026, oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Marsekal Pertama TNI Immanuel P Simanjuntak. Kejadian ini menimbulkan reaksi luas dari publik, mengingat beratnya konsekuensi yang ditimbulkan dari tindakan penganiayaan tersebut.
Kemudian, dalam surat putusan disebutkan bahwa keputusan Pengadilan Militer 1-02 Medan yang sebelumnya mengatur hukuman terhadap Sertu Riza juga dipertahankan. Hal ini dianggap oleh banyak orang sebagai cermin dari kurangnya keadilan terhadap korban dan keluarganya.
Reaksi Pengacara dan Keluarga Korban Terhadap Putusan
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menyampaikan protes atas keputusan banding tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya baru mendapatkan informasi tentang putusan ini setelah tiga bulan berlalu, yang dinilai sangat merugikan hak-hak korban.
“Kami mengecam putusan ini karena sangat tidak adil,” ungkap Irvan, menambahkan bahwa keluarga korban, Lenny Damanik, juga merasa bahwa proses hukum ini tidak memberikan keadilan yang layak. Sangat disayangkan bahwa putusan hukuman yang ringan ini akan memberi dampak negatif pada persepsi masyarakat terhadap hukum yang ada.
Irvan juga menekankan pentingnya hak untuk mengajukan kasasi bagi keluarga korban, yang seharusnya diberikan dalam waktu 14 hari setelah putusan. Sayangnya, karena lambatnya informasi, hak tersebut berpotensi hilang.
Total Biaya Restitusi dan Hakim yang Mengambil Keputusan
Dalam proses hukum ini, hakim juga menjatuhkan kewajiban kepada Sertu Riza untuk membayar restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada ibu korban, Lenny Damanik. Meskipun demikian, banyak yang merasa bahwa jumlah itu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh keluarga MHS.
Keputusan untuk memberikan hukuman penjara selama 10 bulan kepada Riza Pahlivi dianggap berlawanan dengan tuntutan awal Oditur Militer, yang meminta hukuman satu tahun penjara. Ini menunjukkan perbedaan pandangan yang ada dalam sistem hukum militer terhadap kejahatan berat seperti penganiayaan sampai menyebabkan kematian.
Banyak kalangan berpendapat bahwa keputusan ini memperlihatkan adanya celah dalam sistem hukum militer yang harus dievaluasi kembali, terutama dalam memberikan sanksi yang proporsional terhadap tindakan kekerasan.
Situasi Hukum dan Peluang Perbaikan di Masa Depan
Situasi hukum di Indonesia ternyata masih memiliki banyak tantangan, terutama dalam hal keadilan bagi korban. Kasus ini memberi gambaran bahwa sistem hukum yang ada perlu ada reformasi agar lebih responsif terhadap kepentingan keadilan sosial.
Walau keputusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan sudah final, harapan untuk adanya perbaikan tetap ada. Bagi banyak orang, penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang dan agar sistem peradilan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan.
Dalam konteks ini, pengacara dan aktivis hak asasi manusia terus menyerukan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dan sistematika yang lebih adil, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan angkatan bersenjata.
















