• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, October 8, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Wellness & Diet

Tim Hukum Klaim Tidak Ada Bukti Penyitaan Uang dari Mantan Ketua Ombudsman

Hardi by Hardi
September 24, 2026
in Wellness & Diet
0
Tim Hukum Klaim Tidak Ada Bukti Penyitaan Uang dari Mantan Ketua Ombudsman
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim hukum Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, mengungkapkan keprihatinan mengenai ketiadaan bukti fisik yang mendukung tuduhan terhadap kliennya dalam kasus suap pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Mereka menunjukkan bahwa tidak ada barang bukti berupa uang atau hadiah yang disita, meskipun kliennya didakwa menerima hadiah yang bernilai fantastis.

Alex Candra, ketua tim hukum Hery, menekankan bahwa fakta tersebut sangat signifikan. Ia menyatakan bahwa dalam persidangan, tuduhan terkait penerimaan hadiah yang sejumlah Rp 4,85 miliar tidak terdukung oleh bukti fisik yang memadai.

READ ALSO

Pramono Tegaskan PMI Jakarta Dilarang Meminta Pungutan dari Warga

Taklimat di Istana, Prabowo Kumpulkan 800 Perwira TNI-Polri

“Sejauh pengetahuan kami dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, tidak ada barang bukti yang menunjukkan bahwa Hery Susanto menerima apa yang didakwakan,” ucap Alex pada wartawan.

Hery sebelumnya didakwa menerima sejumlah hadiah yang konon berasal dari beberapa perusahaan, termasuk PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Salah satu tuduhan mencakup penerimaan satu unit rumah yang diberikan oleh Agung Winarno.

Berdasarkan penjelasan tim hukum, beberapa saksi membantah tuduhan terkait pemberian uang dalam persidangan. Agung Winarno, misalnya, secara tegas menolak telah memberikan uang kepada Hery, baik dalam jumlah Rp 1 miliar maupun Rp 525 juta.

Menariknya, anggapan mengenai pemberian uang Rp200 juta pada tahun 2022 juga ditolak oleh Agung Winarno. Hal ini menunjukkan keraguan terhadap kebenaran dari dakwaan yang diajukan.

“Kami percaya perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap bukti. Tidak bisa hanya mengandalkan satu sudut pandang dari dakwaan,” jelas Alex.

Ia juga menyoroti pentingnya hubungan Hery dengan pihak-pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan. Dalam hal ini, tim hukum menegaskan bahwa klien mereka tidak mengenal beberapa individu dan perusahaan yang dituduhkan.

Hery tidak memiliki hubungan dengan pemilik PT Dinamika Sejahtera Mandiri atau Direktur PT Tosida Indonesia. Hal ini menjadi bagian penting dalam argumen pembelaan mereka, yang adalah untuk menunjukkan bahwa tidak ada koneksi yang relevan antara Hery dan perusahaan-perusahaan ini.

Selanjutnya, tim hukum menganalisis keterangan mengenai adanya pemberian uang kepada Lukman Malanuang. Dalam keterangan persidangan, disebutkan bahwa uang tersebut berhubungan dengan jasa konsultan, menimbulkan pertanyaan tentang relevansi dalam konteks kasus.

“Kami melihat ada banyak bagian dari dakwaan yang masih dapat diuji dalam fakta persidangan,” tambah Alex, menegaskan pentingnya keadilan dalam proses hukum.

Di sisi lain, Alex menekankan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan tidak ingin mendahului hasil sidang. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa fakta yang relevan terungkap dalam persidangan.

Tim hukum Hery Susanto berharap agar pengadilan mempertimbangkan semua bukti dengan adil dan berimbang. Alex menambahkan bahwa mereka ingin publik mendapatkan informasi yang tepat dan tidak bias mengenai kasus yang dihadapi kliennya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta. Tuntutan ini terkait dengan dugaan keterlibatan Hery dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan pengaturan laporan hasil pemeriksaan tata kelola tambang nikel periode 2013-2025.

“Kami menuntut hukuman yang setimpal dengan kesalahan yang dilakukan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.

Fakta yang Terungkap dalam Persidangan

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, kasus ini semakin kompleks. Tim hukum Hery menegaskan bahwa beberapa saksi dihadirkan untuk membuktikan argumen bahwa kliennya tidak bersalah.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah pengakuan Agung Winarno yang memperjelas ketidakterlibatannya dalam kasus ini. Pemberian yang dituduhkan tidak pernah dilakukan, sehingga menciptakan keragu-raguan pada dakwaan yang diajukan.

Pembelaan ini semakin kuat dengan tidak adanya bukti fisik yang mendukung tuduhan. Alex mengekspresikan keyakinan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan fakta yang ada.

Pentingnya Proses Hukum yang Adil

Agar keadilan dapat ditegakkan, diperlukan proses hukum yang transparan dan objektif. Alex menekankan betapa pentingnya setiap pihak untuk diberi kesempatan yang sama di dalam sidang.

Dari keterangan yang muncul dalam persidangan, terlihat adanya upaya untuk mengungkap kebenaran yang terjadi. Pihak yang merasa dirugikan juga harus memiliki ruang untuk menyampaikan pendapatnya.

Dengan demikian, semua bukti dan keterangan saksi harus diperhatikan secara seksama. Hal ini esensial untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh majelis hakim adalah yang terbaik dan paling adil.

Kesimpulan: Klaim dan Pembelaan Hery Susanto

Kasus Hery Susanto mengungkap berbagai dimensi mengenai suap dan gratifikasi dalam konteks hukum. Tim hukum yang membela Hery berupaya menunjukkan ketidakberdayaan tuduhan tanpa bukti fisik yang kuat.

Pihaknya yakin bahwa dengan bukti yang ada, tuduhan tersebut perlu dipertanyakan. Harapan mereka adalah bahwa keadilan dapat ditegakkan dan semua pihak mendapatkan haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tentunya, sidang ini akan menjadi perhatian dan menjadi salah satu contoh penting bagi masyarakat tentang bagaimana proses hukum berjalan. Setiap langkah dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum di Indonesia.

Tags: AdaBuktidariHukumKetuaKlaimMantanOmbudsmanPenyitaanTidakTimUang

Related Posts

Pramono Tegaskan PMI Jakarta Dilarang Meminta Pungutan dari Warga
Wellness & Diet

Pramono Tegaskan PMI Jakarta Dilarang Meminta Pungutan dari Warga

October 7, 2026
Taklimat di Istana, Prabowo Kumpulkan 800 Perwira TNI-Polri
Wellness & Diet

Taklimat di Istana, Prabowo Kumpulkan 800 Perwira TNI-Polri

October 7, 2026
Prabowo Usulkan Perubahan Nama BNN Terkait Fenomena Kampung Narkoba
Wellness & Diet

Prabowo Usulkan Perubahan Nama BNN Terkait Fenomena Kampung Narkoba

October 6, 2026
DPR Resmi Sahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan
Wellness & Diet

DPR Resmi Sahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan

October 6, 2026
Waketum PSI Jadi Korban Pemukulan di Jakarta Pusat
Wellness & Diet

Anggota BEM UI Diduga Dikeroyok Sejumlah Orang di Tebet Jakarta Selatan

October 5, 2026
Sistem TNI Harus Utamakan Prestasi daripada Sekadar Senioritas
Wellness & Diet

Sistem TNI Harus Utamakan Prestasi daripada Sekadar Senioritas

October 5, 2026
Next Post
Gugatan Gibran di MK: PSI Sebut Manuver Politik Tidak Beradab

Gugatan Gibran di MK: PSI Sebut Manuver Politik Tidak Beradab

POPULAR NEWS

Michael B Jordan Raih Oscar 2026, Dulu Nyaris Tak Bisa Angkat Beban Kini Berotot Atletis

Michael B Jordan Raih Oscar 2026, Dulu Nyaris Tak Bisa Angkat Beban Kini Berotot Atletis

May 2, 2026
Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Gerbong KRL Ringsek Setelah Ditabrak di Stasiun Bekasi Timur

Gerbong KRL Ringsek Setelah Ditabrak di Stasiun Bekasi Timur

April 27, 2026
Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

April 28, 2026
29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

April 27, 2026

EDITOR'S PICK

Pengawasan Gizi pada SPPG Tidak Ada

Pengawasan Gizi pada SPPG Tidak Ada

May 14, 2026
Operasi SAR Kecelakaan Kereta Selesai, Tidak Ada Korban Lain Ditemukan

Operasi SAR Kecelakaan Kereta Selesai, Tidak Ada Korban Lain Ditemukan

April 28, 2026
Kejagung Akan Periksa Sony Sonjaya Terkait Kolaborator Keadilan

Kejagung Akan Periksa Sony Sonjaya Terkait Kolaborator Keadilan

June 13, 2026
Rektor Magelang Tegaskan Hak Pendidikan Mahasiswa Terpidana Demo Agustus

Bos blueray sebut dirjen bea cukai diduga terima suap hingga dua puluh satu miliar rupiah

June 14, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • FOTO: Tampak Kawasan Kompleks Legislatif dan Yudikatif IKN
  • Pramono Tegaskan PMI Jakarta Dilarang Meminta Pungutan dari Warga
  • Tri Budi Utomo Resmi Menjadi Wakil KSAD
  • Taklimat di Istana, Prabowo Kumpulkan 800 Perwira TNI-Polri
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In