• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Wednesday, July 29, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Sehat

Kejagung Akan Periksa Sony Sonjaya Terkait Kolaborator Keadilan

Hardi by Hardi
June 13, 2026
in Berita Sehat
0
Kejagung Akan Periksa Sony Sonjaya Terkait Kolaborator Keadilan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempersiapkan tahap baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya. Dalam langkah ini, mereka menjadwalkan pemeriksaan untuk mengonfirmasi statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus yang tengah berlangsung.

Dalam penjelasan dari pihak Kejagung, mereka menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan untuk mempelajari lebih lanjut terkait permohonan Sony Sonjaya. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani dugaan korupsi yang telah merugikan publik.

READ ALSO

Bupati Gowa Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Rp16 M

Kemarau Ekstrem, 140 Titik di Banten Mengalami Kekeringan

Sony Sonjaya sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Juni 2026. Penetapan status ini terjadi bersamaan dengan penurunan pangkatnya oleh Presiden RI, yang mencopotnya beserta dua pejabat lain dari jabatannya di BGN.

Penyidikan yang Berlanjut: Tindakan Hukum Terhadap Pejabat Tinggi

Keputusan untuk menetapkan Sony Sonjaya dan dua rekannya sebagai tersangka merupakan langkah signifikan dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi ini. Penetapan para tersangka menunjukkan komitmen Kejagung untuk menindak tegas pejabat publik yang terlibat dalam praktik korupsi.

Dalam kasus ini, Kejagung mengklaim telah menemukan sejumlah bukti awal yang mengarah pada tindakan korupsi sistematis. Berbagai dokumen penting telah disita untuk memperkuat penyidikan yang tengah berlangsung.

Pihak Kejagung juga menegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Upaya ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Pernyataan dan Tindakan dari Sony Sonjaya dan Kuasa Hukumnya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sony Sonjaya mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator. Melalui pengacaranya, ia menginformasikan niatnya untuk membantu penyidik dalam mengungkap fakta lebih lanjut mengenai kasus yang menimpanya.

Pengacara Sony, Krisna Murti, mengakui adanya 26 nama tokoh yang diduga terlibat dalam kasnya. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini bukan untuk menghindar dari masalah hukum, melainkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berperan dalam program yang diperkirakan mengandung unsur korupsi.

Dengan berkolaborasi sebagai justice collaborator, Sony berharap dapat memberikan keterangan yang bermanfaat bagi penyidik. Ini adalah langkah strategis untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau bahkan pembebasan dari tuntutan hukum.

Pemeriksaan dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Proses penyidikan selanjutnya akan difokuskan pada keterangan yang diberikan oleh Sony Sonjaya. Berkaitan dengan permohonan JC yang telah disampaikan, Kepala Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, memastikan bahwa mereka akan memeriksa semua informasi yang ada.

Kejagung juga mengindikasikan bahwa bukti-bukti tambahan akan dicari untuk memperkuat penyidikan. Hal ini bertujuan agar proses hukum berjalan lebih transparan dan akuntabel di depan publik.

Sebagai langkah awal, penyidik akan menggali lebih dalam apa yang dinyatakan Sony dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Dengan cara ini, mereka dapat menentukan siapa saja yang terlibat dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Keterlibatan Tokoh Lain dan Implikasi Hukum yang Lebih Luas

Dari keterangan yang beredar, terungkap bahwa ada sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat yang terlibat dalam kasus ini. Krisna Murti, kuasa hukum Sony, menyebutkan bahwa informasi tersebut akan dibuka kepada publik, setelah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang.

Dampak dari pengungkapan ini mungkin akan meluas, memicu penyidikan lebih lanjut terhadap tokoh-tokoh lain yang terkait. Oleh karena itu, sangat penting bagi Kejagung untuk menangani setiap tahap dengan hati-hati agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Kejaksaan Agung pun berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas lembaga publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Tags: AkanKeadilanKejagungKolaboratorPeriksaSonjayaSonyTerkait

Related Posts

Laporan Bupati Gowa tentang Hak Angket Diserahkan ke Polda Sulsel
Berita Sehat

Bupati Gowa Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Rp16 M

July 29, 2026
Kemarau Ekstrem, 140 Titik di Banten Mengalami Kekeringan
Berita Sehat

Kemarau Ekstrem, 140 Titik di Banten Mengalami Kekeringan

July 29, 2026
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK Dalam Kasus Dana Hibah
Berita Sehat

Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK Dalam Kasus Dana Hibah

July 28, 2026
Keluarga Febrie Adriansyah Kunjungi Rutan dan Tanggapan KPK
Berita Sehat

Keluarga Febrie Adriansyah Kunjungi Rutan dan Tanggapan KPK

July 28, 2026
Kanit PPA Luwu Utara Dicopot Usai Diduga Aniaya Tahanan
Berita Sehat

Kanit PPA Luwu Utara Dicopot Usai Diduga Aniaya Tahanan

July 27, 2026
Prajurit TNI Tewas Bantu Polisi Kejar Bandar Narkoba di Bireun
Berita Sehat

Prajurit TNI Tewas Bantu Polisi Kejar Bandar Narkoba di Bireun

July 27, 2026
Next Post
Ketum Kesthuri Gugat KPK Setelah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Ketum Kesthuri Gugat KPK Setelah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

POPULAR NEWS

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

April 28, 2026
29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

April 27, 2026
Anggota TNI AD Dikeroyok di Stasiun Depok Baru Saat Bertugas di Kemhan

Anggota TNI AD Dikeroyok di Stasiun Depok Baru Saat Bertugas di Kemhan

April 27, 2026
Hentikan Penyebaran Video Kecelakaan Kereta Ada Trauma Kedua bagi Keluarga Korban

Hentikan Penyebaran Video Kecelakaan Kereta Ada Trauma Kedua bagi Keluarga Korban

April 29, 2026

EDITOR'S PICK

Bijak Bermedia Sosial Pertimbangkan Tiga Hal Sebelum Mengunggah Konten

Bijak Bermedia Sosial Pertimbangkan Tiga Hal Sebelum Mengunggah Konten

May 5, 2026
Harapan Wagub DKI agar Jakarta Fair 2027 lebih meriah merayakan 500 tahun Jakarta

Harapan Wagub DKI agar Jakarta Fair 2027 lebih meriah merayakan 500 tahun Jakarta

July 13, 2026
Pelibatan TNI-Polri Harusnya Tidak Menyebabkan Wajib Pajak Merasa Tertekan

Pelibatan TNI-Polri Harusnya Tidak Menyebabkan Wajib Pajak Merasa Tertekan

July 22, 2026
Alasan KPK Memanggil Muhadjir Effendy Terkait Kasus Kuota Haji

Alasan KPK Memanggil Muhadjir Effendy Terkait Kasus Kuota Haji

May 18, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • Bupati Gowa Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Rp16 M
  • Pengunjung Memeriahkan Islamic Travel Connect 2026 di Kokas
  • Kemarau Ekstrem, 140 Titik di Banten Mengalami Kekeringan
  • BMKG Sebut Indonesia Masuk Fenomena El Nino Kuat Usai Pertemuan Prabowo
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In