Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa mereka tidak berencana untuk mengajukan praperadilan terkait dengan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Mereka merasa lebih penting untuk langsung menghadapi pokok perkara di pengadilan untuk memperjelas situasi dan menjaga kepentingan publik.
“Kami tidak mengambil langkah praperadilan karena berkomitmen untuk membahas substansi kasus ini di pengadilan,” jelas Khozinudin. Menurutnya, praperadilan justru bisa menghalangi proses hukum yang lebih mendalam terkait tuduhan ini.
Khozinudin menegaskan bahwa klien dan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran dari tuduhan tersebut. Oleh karena itu, mereka ingin memastikan bahwa kasus ini dilanjutkan di pengadilan dan tidak terhenti pada proses praperadilan.
Proses Hukum dan Penahanan, Komentar Kuasa Hukum
Kendati demikian, Khozinudin mengakui bahwa fokus utama mereka saat ini adalah pada proses persidangan yang rencananya akan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia menilai bahwa pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi kliennya.
Selain itu, Khozinudin menyebutkan bahwa pihaknya juga akan memperhatikan langkah-langkah yang diambil oleh kubu yang mendukung Joko Widodo. Dalam sidang nanti, mereka tidak ingin ada interaksi dengan pihak-pihak yang mungkin mengaburkan fakta di ruang publik.
Kedudukan Hukum dan Keputusan Kejaksaan
Penahanan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma sebelumnya juga telah menjadi perhatian publik. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk tidak menahan keduanya pasca pelimpahan tahap II dari penyidik.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini membuka jalan bagi Roy dan Tifa untuk membela diri secara maksimal tanpa adanya batasan dari penahanan.
“Kami mengikuti semua prosedur dan ketentuan yang ada, dan keputusan ini adalah langkah yang tepat,” kata Bellah menegaskan. Langkah ini juga dilihat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak hukum terdakwa.
Harapan untuk Keadilan di Pengadilan
Khozinudin menegaskan bahwa harapan mereka adalah agar sidang berlangsung secara objektif dan profesional. “Di pengadilan, kami harap semua fakta bisa dihadirkan dengan jelas,” tambahnya. Ini merupakan harapan semua orang yang ingin melihat keadilan ditegakkan.
Selain itu, dia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan agar publik bisa menilai sendiri apakah tuduhan terhadap kliennya mendapat dasar yang kuat atau tidak. “Kami yakin dengan bukti yang ada, kami akan mampu membuktikan bahwa ijazah yang diklaim tidak palsu,” ungkapnya lebih lanjut.
Proses ini tentunya bukan hanya menjadi perhatian bagi pengacara dan klien, melainkan juga untuk masyarakat umum yang mendambakan keadilan. Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.
















