Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, kini terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi, mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Permohonan ini berfokus pada tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disangsikan oleh Bambang. Dia percaya bahwa langkah hukum yang diambilnya akan membawa kepada pembuktian di pengadilan.
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang muncul dari kasus tersebut. Menurut pihak KPK, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang seharusnya dihormati oleh semua pihak.
Kegiatan hukum yang berlangsung ini menunjukkan ketegangan antara penegakan hukum dan hak-hak tersangka. Dalam hal ini, Bambang mewakili prinsip bahwa setiap orang berhak untuk menguji keabsahan proses hukum yang dijalaninya.
Pernyataan KPK Terhadap Permohonan Praperadilan
KPK, melalui Juru Bicara Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa mereka akan menyikapi permohonan ini dengan keterbukaan. Hal ini termasuk menghormati hak Bambang untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan hukum yang berlangsung.
Budi menegaskan bahwa KPK melihat permohonan ini sebagai bagian dari sistem checks and balances. Proses penyidikan yang dilakukan KPK dianggap telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pandangannya, penyitaan yang dilakukan adalah langkah yang sah dan telah memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, Budi merasa optimis bahwa pengadilan akan memberikan keputusan yang berpihak pada keadilan.
Proses Permohonan Praperadilan di Pengadilan
Pernyataan yang diberikan oleh Juru Bicara KPK mencerminkan keyakinan terhadap penyidikan yang telah dilakukan. Bambang Setyawan sebelumnya telah mendaftar permohonan praperadilan pada tanggal 28 April 2026, dengan nomor perkara yang teregistrasi di pengadilan.
Penjadwalan sidang pertama pun telah ditetapkan pada 11 Mei 2026. Dengan begitu, semua pihak diharapkan dapat hadir untuk mendengarkan pembacaan permohonan yang akan dilakukan oleh hakim.
Budi menyebutkan bahwa keputusan hakim dalam kasus serupa, yang menolak permohonan praperadilan mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, menjadi referensi dalam kasus ini. Hal ini semakin menguatkan keyakinan KPK akan kevalidan langkah yang diambilnya.
Dampak Hukum Bagi Tersangka dan Pengacara
Menyusul pengajuan permohonan ini, penting bagi Bambang dan pengacaranya untuk mempersiapkan argumen yang kuat. Hal ini mencakup bukti-bukti dan analisis hukum yang relevan untuk memperjuangkan hak klien mereka di pengadilan.
Melihat hasil dari permohonan sebelumnya, pihak KPK optimis bahwa semua tindakan mereka dapat dipertanggungjawabkan di depan publik. Penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Budi percaya bahwa peradilan yang transparan akan menjadi ruang bagi KPK untuk membuktikan bahwa tindakan mereka tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga beretika. Keputusan yang diambil oleh hakim pada akhirnya akan menjadi preseden dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.
















