• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Friday, May 8, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Sehat

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dihukum 12 Tahun Bui Meski PK Ditolak

Hardi by Hardi
May 5, 2026
in Berita Sehat
0
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dihukum 12 Tahun Bui Meski PK Ditolak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak upaya hukum luar biasa yang diajukan. Keputusan ini diambil pada 28 April 2026, setelah melalui berbagai proses hukum yang panjang.

Putusan dari Mahkamah Agung ini menjadi penegasan bahwa tindakan gratifikasi dan korupsi akan dikenakan sanksi tegas, terutama bagi pejabat pemerintahan. Dengan penetapan ini, Andhi menjadi contoh nyata bahwa penerapan hukum di Indonesia terus ditegakkan.

READ ALSO

Usut TPPU Narkoba oleh Eks Kapolres Bima Kota

Polemik Sepatu Sekolah Rakyat, Mensos Akan Datangi KPK Besok

Kasus yang melibatkan Andhi Pramono telah menarik perhatian publik, terutama karena besarnya jumlah gratifikasi yang diterima. Pengadilan mempertimbangkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa Andhi terlibat dalam praktik ilegal selama menjabat di berbagai posisi strategis dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam proses peradilan, Andhi dinyatakan menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar. Uang tersebut diduga bersumber dari berbagai kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam institusi tersebut.

Kronologi Kasus Andhi Pramono yang Menghebohkan

Kasus ini dimulai pada tahun 2012 hingga 2023. Andhi menjabat di berbagai posisi, mulai dari Kepala Seksi Penindakan di Riau dan Sumatera Barat, hingga Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Makassar. Selama periode tersebut, bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa Andhi terlibat dalam penerimaan gratifikasi yang tidak sah.

Investigasi yang dilakukan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan jejak transaksi yang mencurigakan. Proses hukum pun tidak serta merta berhenti saat itu, melainkan berlanjut ke sejumlah tahap pengadilan yang lebih tinggi.

Setelah melakukan pemeriksaan, pengadilan pada tingkat pertama menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan awal. Namun, keputusan tersebut tetap diperjuangkan oleh JPU KPK untuk diajukan banding ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menerima banding dari jaksa dan memutuskan bahwa vonis sebelumnya tidak mencukupi. Banyak kalangan yang menduga keputusan ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Implikasi Hukum dari Kasus Gratifikasi

Keputusan Mahkamah Agung ini membawa sejumlah implikasi hukum yang signifikan. Pertama, hal ini menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum bahwa tindakan korupsi, terlepas dari jabatan dan kondisi, akan mendapatkan sanksi berat.

Kedua, masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka untuk melaporkan praktik korupsi. Kasus ini memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat bahwa keadilan dapat ditegakkan meski harus melalui jalan yang panjang.

Kondisi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas di dalam setiap lembaga pemerintahan. Senada dengan itu, kasus ini juga menyiratkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat atas setiap aktivitas keuangan yang dilakukan oleh pejabat negara.

Dengan demikian, penindakan terhadap gratifikasi dapat menjadi contoh bagi berbagai sektor lain untuk tidak melakukan praktik yang merugikan negara. Keterbukaan dalam pelaporan keuangan menjadi salah satu solusi dalam meminimalisir kejahatan serupa di masa mendatang.

Respons Publik dan Efek Jangka Panjang

Respons masyarakat terhadap keputusan ini sangat beragam. Banyak yang menyambut baik langkah tegas Mahkamah Agung, tetapi ada pula yang skeptis mengenai efektivitas penegakan hukum ke depannya. Rasa optimis masyarakat cenderung mengemuka dengan harapan agar tidak ada lagi praktik serupa yang terjadi di masa depan.

Pemerintah diharapkan tidak hanya berfokus pada kasus-kasus besar seperti ini, tetapi juga melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap semua instansi yang ada di dalamnya. Beberapa kalangan berpendapat bahwa setiap pegawai negeri perlu mendapatkan pendidikan terkait risiko hukum dari tindakan mereka.

Efek jangka panjang dari keputusan ini dapat membantu mengurangi angka korupsi di berbagai sektor, dan membangun kepercayaan publik yang selama ini menurun. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan bebas dari praktik korupsi.

Semua langkah ini, pada akhirnya, bisa menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan transparan di sektor publik, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Tags: BeaBuiCukaiDihukumDitolakEksKepalaMakassarMeskiTahun

Related Posts

Usut TPPU Narkoba oleh Eks Kapolres Bima Kota
Berita Sehat

Usut TPPU Narkoba oleh Eks Kapolres Bima Kota

May 8, 2026
Polemik Sepatu Sekolah Rakyat, Mensos Akan Datangi KPK Besok
Berita Sehat

Polemik Sepatu Sekolah Rakyat, Mensos Akan Datangi KPK Besok

May 7, 2026
Penampakan Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Berita Sehat

Penampakan Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

May 7, 2026
Rektor Magelang Tegaskan Hak Pendidikan Mahasiswa Terpidana Demo Agustus
Berita Sehat

Rektor Magelang Tegaskan Hak Pendidikan Mahasiswa Terpidana Demo Agustus

May 6, 2026
Grace Natalie dan Ade Armando Dilaporkan Terkait Video JK
Berita Sehat

Grace Natalie dan Ade Armando Dilaporkan Terkait Video JK

May 6, 2026
Usulan Hak Hapus Jejak Digital Dalam RUU HAM oleh Pigai
Berita Sehat

Usulan Hak Hapus Jejak Digital Dalam RUU HAM oleh Pigai

May 5, 2026
Next Post
Suami Siram Istri dengan Air Keras Usai Rujuk Ditolak di Pinrang Sulsel

Suami Siram Istri dengan Air Keras Usai Rujuk Ditolak di Pinrang Sulsel

POPULAR NEWS

Prabowo Akan Lantik Pejabat Hari Ini, Qodari Berikan Penjelasan

Prabowo Akan Lantik Pejabat Hari Ini, Qodari Berikan Penjelasan

April 27, 2026
5 Prinsip Kunci Gentle Parenting untuk Tumbuhkan Mandiri dan Percaya Diri pada Anak

5 Prinsip Kunci Gentle Parenting untuk Tumbuhkan Mandiri dan Percaya Diri pada Anak

May 1, 2026
Anggota TNI AD Dikeroyok di Stasiun Depok Baru Saat Bertugas di Kemhan

Anggota TNI AD Dikeroyok di Stasiun Depok Baru Saat Bertugas di Kemhan

April 27, 2026
Masalah Kesehatan Jiwa pada 10 Persen Anak Indonesia dan Peningkatan Percobaan Bunuh Diri

Masalah Kesehatan Jiwa pada 10 Persen Anak Indonesia dan Peningkatan Percobaan Bunuh Diri

May 1, 2026
Kasus Daycare Little Aresha Singgung Izin dan Sertifikasi Pengasuh

Kasus Daycare Little Aresha Singgung Izin dan Sertifikasi Pengasuh

April 28, 2026

EDITOR'S PICK

Dampak Kena Tipes Menurut Raditya Dika, Setelah 3 Hari Rawat Tetap Rugi Besar

Dampak Kena Tipes Menurut Raditya Dika, Setelah 3 Hari Rawat Tetap Rugi Besar

April 27, 2026
Tai Chi dan Musik sebagai Ruang Tenang dalam Perjalanan Hidup

Tai Chi dan Musik sebagai Ruang Tenang dalam Perjalanan Hidup

April 30, 2026
Doa untuk Vidi Aldiano di Depan Kabah: Peluklah Ia dengan RahmatMu

Doa untuk Vidi Aldiano di Depan Kabah: Peluklah Ia dengan RahmatMu

May 8, 2026
Prabowo Janji Diskon Aplikator Ojol Turun di Bawah Sepuluh Persen

Prabowo Janji Diskon Aplikator Ojol Turun di Bawah Sepuluh Persen

May 1, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • Doa untuk Vidi Aldiano di Depan Kabah: Peluklah Ia dengan RahmatMu
  • Saat Anak Kecil Memikul Beban Seperti Orang Dewasa
  • Kapan Anak Kejang Perlu Ditarik ke Dokter? Simak Penjelasan Ahli
  • Anggota BPK Haerul Saleh Teriak Kebakaran Sebelum Meninggal Dunia
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In