• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, June 25, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Wellness & Diet

Enam Terdakwa Korupsi Baznas Enrekang Mendapat Vonis Bebas

Hardi by Hardi
May 11, 2026
in Wellness & Diet
0
Enam Terdakwa Korupsi Baznas Enrekang Mendapat Vonis Bebas
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis hakim baru saja menjatuhkan vonis bebas kepada enam terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Enrekang. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, pada tanggal 7 Mei pekan lalu.

Kasus ini melibatkan mantan Ketua Baznas Enrekang, Junwar, beserta mantan Plt Ketua Baznas, Syawal, dan empat mantan wakil ketua Baznas yaitu Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.

READ ALSO

Kegiatan Kunjungan Jokowi Selama Tiga Hari di Lampung

Wacana Penyatuan Pidana Umum dan Pidana Khusus Menurut Jaksa Agung

Proses Persidangan dan Keputusan Majelis Hakim

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Johnicol Richard Frans Sine, majelis hakim mensinyalkan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dianggap tidak melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim menyebutkan bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak mencukupi untuk menyatakan terdakwa bersalah. Dalam amar putusannya, dinyatakan bahwa para terdakwa pada dasarnya hanya menjalankan tugas mereka dalam pengelolaan dana zakat.

Hakim menjelaskan bahwa selama persidangan, tidak ditemukan niat jahat yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Selain itu, penyampaian dana zakat kepada mustahik juga diakui berjalan lancar dan tepat sasaran.

Penilaian Majelis Hakim terhadap Bukti dan Kesaksian

Majelis hakim mempertimbangkan keterangan dari ahli yang menjelaskan bahwa dana zakat dan infak merupakan dana umat, bukan termasuk kategori keuangan negara. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa dakwaan penuntut umum mengenai kerugian negara dianggap tidak valid.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan penyimpangan dalam penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Seluruh penggunaan dana dianggap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni untuk membantu penerima zakat.

Dengan demikian, hakim menyimpulkan bahwa unsur merugikan keuangan negara tidak terbukti dalam kasus ini. Ini menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam membuat keputusan akhir.

Dampak dan Tanggapan atas Putusan Hakim

Putusan vonis bebas ini tentunya membawa dampak yang signifikan, baik bagi para terdakwa maupun bagi pengelolaan dana zakat ke depan. Hakim juga mengembalikan hak-hak para terdakwa dalam segi kemampuan dan martabat mereka setelah vonis dibacakan.

Meski demikian, keputusan ini meninggalkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan dana zakat. Banyak pihak yang berharap agar proses audit dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan baznas dapat ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Hingga saat ini, pihak Kejati Sulsel belum memberikan tanggapan resmi atas putusan ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum dari Kejati Sulsel, Soetarmin, masih belum memberikan keterangan mengenai langkah yang akan diambil setelah vonis bebas tersebut.

Tags: BaznasBebasEnamEnrekangKorupsiMendapatTerdakwaVonis

Related Posts

Kegiatan Kunjungan Jokowi Selama Tiga Hari di Lampung
Wellness & Diet

Kegiatan Kunjungan Jokowi Selama Tiga Hari di Lampung

June 25, 2026
Wacana Penyatuan Pidana Umum dan Pidana Khusus Menurut Jaksa Agung
Wellness & Diet

Wacana Penyatuan Pidana Umum dan Pidana Khusus Menurut Jaksa Agung

June 25, 2026
Prabowo Sindir Pakar yang Dinilai Tidak Patriotik
Wellness & Diet

Prabowo Sindir Pakar yang Dinilai Tidak Patriotik

June 24, 2026
KPK Selidiki Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pegawai Kementerian Perhubungan
Wellness & Diet

KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus CSR BI

June 24, 2026
Roy Suryo dan Tifa Siap Bertarung di Pengadilan Tanpa Praperadilan
Wellness & Diet

Roy Suryo dan Tifa Siap Bertarung di Pengadilan Tanpa Praperadilan

June 23, 2026
Jaksa KPK Yakin Bea Cukai Terima Rp30 Miliar dari Dedi Congor
Wellness & Diet

Jaksa KPK Yakin Bea Cukai Terima Rp30 Miliar dari Dedi Congor

June 23, 2026
Next Post
Air Kelapa Bisakah Mengatasi Cacar Air pada Anak? Penjelasan Dokter

Air Kelapa Bisakah Mengatasi Cacar Air pada Anak? Penjelasan Dokter

POPULAR NEWS

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Perubahan Perilaku Anak Sebagai Indikator Red Flag di Tempat Penitipan Anak Orangtua Harus Peka

Perubahan Perilaku Anak Sebagai Indikator Red Flag di Tempat Penitipan Anak Orangtua Harus Peka

May 2, 2026
Viral, Pengemudi Diduga Taksi Online Emosi dan Rusak Kendaraan di JORR

Viral, Pengemudi Diduga Taksi Online Emosi dan Rusak Kendaraan di JORR

May 28, 2026
Peningkatan Pencurian Lampu Jalan di Kawasan BKT Jakarta Timur

Peningkatan Pencurian Lampu Jalan di Kawasan BKT Jakarta Timur

May 19, 2026
Audiensi KPK dengan Kementerian Sosial Bahas Polemik Pengadaan Besok

Audiensi KPK dengan Kementerian Sosial Bahas Polemik Pengadaan Besok

May 7, 2026

EDITOR'S PICK

Aksi Buruh di Medan Rayakan May Day dengan Joget dan Potong Tumpeng Bersama Walikota

Aksi Buruh di Medan Rayakan May Day dengan Joget dan Potong Tumpeng Bersama Walikota

May 1, 2026
Profil Maissy Penyanyi Cilik Era 90-an yang Kini Menjadi Calon Dokter Spesialis

Profil Maissy Penyanyi Cilik Era 90-an yang Kini Menjadi Calon Dokter Spesialis

May 3, 2026
Antusiasme Jakarta di CFD Perdana Rasuna Said

Antusiasme Jakarta di CFD Perdana Rasuna Said

May 10, 2026
Pemulihan Luka Psikis Anak Korban Banjir, Trauma Healing di Dua Wilayah Aceh

Pemulihan Luka Psikis Anak Korban Banjir, Trauma Healing di Dua Wilayah Aceh

May 20, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • Kegiatan Kunjungan Jokowi Selama Tiga Hari di Lampung
  • KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi
  • Wacana Penyatuan Pidana Umum dan Pidana Khusus Menurut Jaksa Agung
  • Politikus Demokrat Tepuk Deddy Sitorus PDIP Terkait Pernyataan AHY
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In