• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Tuesday, August 11, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Wellness & Diet

Enam Terdakwa Korupsi Baznas Enrekang Mendapat Vonis Bebas

Hardi by Hardi
May 11, 2026
in Wellness & Diet
0
Enam Terdakwa Korupsi Baznas Enrekang Mendapat Vonis Bebas
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis hakim baru saja menjatuhkan vonis bebas kepada enam terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Enrekang. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, pada tanggal 7 Mei pekan lalu.

Kasus ini melibatkan mantan Ketua Baznas Enrekang, Junwar, beserta mantan Plt Ketua Baznas, Syawal, dan empat mantan wakil ketua Baznas yaitu Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.

READ ALSO

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri: Masih Dalam Rentang Ideal

Pria Tidak Boleh Berbusana Wanita pada Perayaan 17 Agustus

Proses Persidangan dan Keputusan Majelis Hakim

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Johnicol Richard Frans Sine, majelis hakim mensinyalkan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dianggap tidak melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim menyebutkan bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak mencukupi untuk menyatakan terdakwa bersalah. Dalam amar putusannya, dinyatakan bahwa para terdakwa pada dasarnya hanya menjalankan tugas mereka dalam pengelolaan dana zakat.

Hakim menjelaskan bahwa selama persidangan, tidak ditemukan niat jahat yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Selain itu, penyampaian dana zakat kepada mustahik juga diakui berjalan lancar dan tepat sasaran.

Penilaian Majelis Hakim terhadap Bukti dan Kesaksian

Majelis hakim mempertimbangkan keterangan dari ahli yang menjelaskan bahwa dana zakat dan infak merupakan dana umat, bukan termasuk kategori keuangan negara. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa dakwaan penuntut umum mengenai kerugian negara dianggap tidak valid.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan penyimpangan dalam penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Seluruh penggunaan dana dianggap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni untuk membantu penerima zakat.

Dengan demikian, hakim menyimpulkan bahwa unsur merugikan keuangan negara tidak terbukti dalam kasus ini. Ini menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam membuat keputusan akhir.

Dampak dan Tanggapan atas Putusan Hakim

Putusan vonis bebas ini tentunya membawa dampak yang signifikan, baik bagi para terdakwa maupun bagi pengelolaan dana zakat ke depan. Hakim juga mengembalikan hak-hak para terdakwa dalam segi kemampuan dan martabat mereka setelah vonis dibacakan.

Meski demikian, keputusan ini meninggalkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan dana zakat. Banyak pihak yang berharap agar proses audit dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan baznas dapat ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Hingga saat ini, pihak Kejati Sulsel belum memberikan tanggapan resmi atas putusan ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum dari Kejati Sulsel, Soetarmin, masih belum memberikan keterangan mengenai langkah yang akan diambil setelah vonis bebas tersebut.

Tags: BaznasBebasEnamEnrekangKorupsiMendapatTerdakwaVonis

Related Posts

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri: Masih Dalam Rentang Ideal
Wellness & Diet

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri: Masih Dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Pria Tidak Boleh Berbusana Wanita pada Perayaan 17 Agustus
Wellness & Diet

Pria Tidak Boleh Berbusana Wanita pada Perayaan 17 Agustus

August 10, 2026
Seskab Teddy Diterima Siswa SR Melalui Puisi ‘Dari Jalanan Menuju Harapan’
Wellness & Diet

Seskab Teddy Diterima Siswa SR Melalui Puisi ‘Dari Jalanan Menuju Harapan’

August 9, 2026
Menteri PPPA Berkomentar tentang Penemuan Ratusan Senjata di Sekolah Jakarta Selatan
Wellness & Diet

Menteri PPPA Berkomentar tentang Penemuan Ratusan Senjata di Sekolah Jakarta Selatan

August 9, 2026
Anak di Mamuju Sulbar Diperkosa 15 Orang Termasuk 2 Paman Korban
Wellness & Diet

Anak di Mamuju Sulbar Diperkosa 15 Orang Termasuk 2 Paman Korban

August 8, 2026
Apel Kebangsaan Jaga Jakarta di Monas Hari Ini
Wellness & Diet

Apel Kebangsaan Jaga Jakarta di Monas Hari Ini

August 8, 2026
Next Post
Air Kelapa Bisakah Mengatasi Cacar Air pada Anak? Penjelasan Dokter

Air Kelapa Bisakah Mengatasi Cacar Air pada Anak? Penjelasan Dokter

POPULAR NEWS

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

April 28, 2026
29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

April 27, 2026
Hentikan Penyebaran Video Kecelakaan Kereta Ada Trauma Kedua bagi Keluarga Korban

Hentikan Penyebaran Video Kecelakaan Kereta Ada Trauma Kedua bagi Keluarga Korban

April 29, 2026
Perubahan Perilaku Anak Sebagai Indikator Red Flag di Tempat Penitipan Anak Orangtua Harus Peka

Perubahan Perilaku Anak Sebagai Indikator Red Flag di Tempat Penitipan Anak Orangtua Harus Peka

May 2, 2026

EDITOR'S PICK

DPR Panggil Kemendikbudristek Terkait Pendirian Universitas Riset Indonesia

DPR Panggil Kemendikbudristek Terkait Pendirian Universitas Riset Indonesia

July 24, 2026
7 Tanda Kehamilan Berbahaya yang Perlu Diwaspadai

7 Tanda Kehamilan Berbahaya yang Perlu Diwaspadai

April 28, 2026
Program Buku Terancam Terhenti Akibat Efisiensi

Program Buku Terancam Terhenti Akibat Efisiensi

July 17, 2026
Bocah Jadi Sasaran Bullying di Jakarta Pusat Diduga Korban Pemalakan

Bocah Jadi Sasaran Bullying di Jakarta Pusat Diduga Korban Pemalakan

June 16, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • Wamenhaj Dahnil Sidak Kemenhaj Jaktim Terbanyak Kasusnya
  • Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri: Masih Dalam Rentang Ideal
  • Kebakaran KMP Mutiara Sentosa, Publik Diminta Sabar Tunggu Hasil Investigasi KNKT
  • Pria Tidak Boleh Berbusana Wanita pada Perayaan 17 Agustus
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In