Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Sunarno, telah menyampaikan bahwa perwakilan buruh mengajukan 11 tuntutan berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI. Meskipun demikian, buruh merasa kecewa karena pimpinan DPR belum memberikan kepastian mengenai nasib tuntutan tersebut.
“Hingga saat ini, pihak DPR belum dapat menjawab 11 isu krusial yang kita angkat,” ungkap Sunarno saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Aksi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 29 September.
Sunarno menyebutkan bahwa DPR RI belum bisa mengambil keputusan terkait tuntutan buruh, terutama karena RUU terkait pengemasan tersebut belum mencapai tahap pengesahan. Menurutnya, ketidakpastian ini menambah desakan dari buruh untuk mendapatkan hak-hak mereka yang lebih jelas.
Desakan Buruh di Tengah Ketidakpastian RUU
Dalam konteks itu, Sunarno mengungkapkan bahwa informasi yang diterima mengenai pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan akan dilakukan pada 6 Oktober mendatang. Ia menekankan, jika sampai tanggal tersebut tuntutan buruh tidak dikabulkan, buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa.
“Kami akan hadir kembali di sini untuk mengawal hasil dari pengesahan tersebut. Kita ingin melihat apa yang akan terjadi,” tambah Sunarno dengan tegas. Keberlanjutan aksi ini menunjukkan komitmen buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Sebelumnya, beberapa anggota DPR seperti Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, serta Cucun Ahmad Syamsurijal, telah bertemu dengan perwakilan massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang berunjuk rasa. Pertemuan ini diharapkan dapat memfasilitasi dialog antara buruh dan pihak legislatif.
Tuntutan Buruh terhadap RUU yang Diajukan
Sunarno menyatakan bahwa substansi dari RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dibahas di DPR tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh bahwa hak-hak mereka masih akan terancam.
Salah satu tuntutan utama dari buruh adalah mengenai batasan sistem kerja kontrak. Menurut Sunarno, sistem kerja kontrak sering kali dianggap sebagai bentuk perbudakan yang merugikan pekerja. Batasan ini diharapkan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi buruh.
Tuntutan lainnya adalah terkait pembatasan praktik kerja dengan sistem magang. Banyak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga terpaksa bekerja sebagai pekerja magang di berbagai perusahaan swasta.
Praktik Magang: Potensi Eksploitasi Buruh
Sunarno menegaskan bahwa praktik magang yang marak terjadi ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap buruh. Banyak pekerja yang terpaksa menerima status magang dengan harapan mendapatkan pekerjaan tetap di masa depan.
“Praktik ini harus diperhatikan, sebab kami melihat banyak sekali tenaga kerja yang dipekerjakan dalam kondisi yang tidak seharusnya,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan betapa perlunya regulasi yang lebih tegas untuk melindungi hak pekerja.
Memperjuangkan hak-hak buruh dalam konteks RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dianggap sangat penting, mengingat dampak signifikan yang ditimbulkan terhadap kondisi kehidupan para pekerja. Mari kita berharap bahwa semua tuntutan ini dapat mendapatkan perhatian serius dari pihak-pihak yang berwenang.















