Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaludin Pohan, ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Penahanannya terkait dugaan korupsi anggaran pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga untuk tahun anggaran 2022.
Pihak kepolisian juga telah menangkap tiga tersangka lainnya, termasuk mantan kepala dinas, seorang aparat sipil negara, dan kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut. Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang meragukan kesesuaian spesifikasi proyek yang sedang berjalan.
Penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp22 miliar ini, meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai. Penyidik meminta klarifikasi mengenai proses dan hasil kerja agar bisa mengungkap persoalan ini secara transparan.
Proses Penyelidikan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, penyidikan berlangsung menyusul informasi dari masyarakat mengenai adanya ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan. Lokasi proyek terletak di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut sekitar Rp22 miliar. Meskipun sudah ada serah terima, masih ditemukan masalah yang perlu dikaji lebih lanjut oleh penyidik.
Penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam setelah menerima laporan dari masyarakat. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan dalam volume pekerjaan serta ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis bangunan.
Metode Pemeriksaan untuk Menentukan Ketidaksesuaian
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melibatkan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara untuk memeriksa kondisi fisik bangunan. Pengujian dilakukan dengan berbagai metode, termasuk pengambilan sampel beton dan pengujian laboratorium.
Hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian mutu beton dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, ditemukan juga kekurangan dalam kuantitas pekerjaan yang mengakibatkan kerugian finansial yang besar.
Pemeriksaan tersebut menyimpulkan kerugian keuangan negara merugikan hingga Rp5,031 miliar, yang menjadi tujuan utama penyidikan ini. Indikasi penyimpangan terus diperiksa oleh pihak kepolisian demi keadilan.
Dugaan Aliran Dana dalam Proyek yang Dipermasalahkan
Penyidik juga menemukan indikasi aliran dana tidak wajar kepada beberapa pihak. Terdapat dugaan bahwa mantan wali kota telah menerima sekitar Rp2 miliar, yang menjadi isu utama dalam penyidikan.
Pembayaran yang diterima pihak pengadaan juga menjadi perhatian, di mana mantan wali kota menerima nilai yang cukup besar untuk termin ketiga dan dana retensi. Keterlibatan mantan wali kota dalam mengambil keputusan proyek semakin diperkuat dengan bukti yang ada.
Selain itu, ada dugaan aliran dana ke mantan kepala dinas dan kontraktor, yang menjelaskan lebih lanjut kompleksitas dari kasus ini. Penindakan tegas diperlukan untuk memastikan akuntabilitas di sektor publik.















