Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan memeriksa Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, mengenai penggalangan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Langkah ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai permintaan dana tersebut kepada berbagai pihak swasta yang terkait dengan proyek-proyek di Kota Madiun.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah individu, termasuk Wali Kota Madiun nonaktif Maidi beserta orang kepercayaannya. KPK berusaha untuk menggali lebih dalam mengenai aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam proyek tersebut.
Selain mempertanyakan Plt Wali Kota, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya, termasuk Plt Kepala Dinas Perhubungan dan Sekretaris Dinas PUPR untuk mendalami dugaan pelanggaran lebih lanjut. Ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pelaku utama, tetapi juga pada orang-orang yang mungkin memiliki informasi penting dalam kasus ini.
Pemeriksaan Saksi-Saksi dan Proses Penyelidikan KPK yang Berkelanjutan
Pemeriksaan yang dilakukan KPK kali ini juga mencakup dua saksi lain yang memiliki peran dalam proses pengawasan dan pengelolaan proyek-proyek di Kota Madiun. Kedua saksi tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan yang bermakna dan membantu KPK dalam melengkapi berkas perkara yang sedang mereka selidiki.
KPK berfokus pada isu-isu seputar izin-izin yang tidak kunjung dikeluarkan serta permintaan dana CSR yang dirasa tidak sesuai antara Pemerintah Kota Madiun dan pihak swasta. Hal ini penting karena bisa menampilkan gambaran yang lebih jelas mengenai alur dan tata kelola dana tersebut.
Dalam setiap langkah, KPK berupaya untuk menyelidiki kemungkinan adanya pengancaman terhadap para pihak swasta yang tidak memenuhi permintaan dana. Dugaan ini muncul dari hasil penyelidikan awal yang menunjukkan adanya indikasi bahwa proyek-proyek tertentu mungkin diakses hanya jika dana CSR disetujui.
Dugaan Penggunaan Dana CSR oleh Pihak yang Tidak Bertanggung Jawab
Salah satu poin menarik yang muncul dalam penyidikan ini adalah dugaan bahwa Wali Kota Madiun sebenarnya menentukan jumlah dana yang harus disetorkan oleh pihak swasta. KPK harus membuktikan apakah tindakan tersebut merupakan sebuah kebijakan resmi atau sekadar tindakan menyalahgunakan kekuasaan. Selain itu, KPK juga mempertanyakan bagaimana dana tersebut digunakan dan apakah ada transparansi dalam pengelolaannya.
Menurut keterangan KPK, pihak swasta yang tidak menyerahkan dana CSR yang diminta berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan pada proyek-proyek tertentu. Ini menandakan adanya keterkaitan yang kuat antara proyek infrastuktur dan keputusan untuk memberikan dana CSR, yang seharusnya bersifat sukarela.
KPK juga menegaskan bahwa tindakan penggalangan dana CSR ini tidak dapat dilihat secara terpisah dari konteks korupsi yang lebih besar. Oleh karena itu, mereka berusaha untuk mengumpulkan sebanyak mungkin data dan bukti yang mendukung dugaan ini, termasuk melakukan audit terhadap penggunaan dana yang telah diterima.
Operasi Tangkap Tangan dan Penemuan Barang Bukti yang Signifikan
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Januari 2026, yang membawa pada penemuan sejumlah uang tunai dan bukti-bukti lain yang mendukung kasus ini. Dalam operasi tersebut, barang bukti berupa uang tunai mencapai Rp550 juta berhasil diamankan. Temuan ini menjadi titik awal bagi KPK untuk menyelidiki lebih dalam kasus ini.
Selain uang tunai, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan permintaan fee dan pengurusan izin juga ditemukan. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi bisa melibatkan sejumlah pihak dari berbagai sektor, menciptakan ekosistem yang merugikan masyarakat.
Ketika penyidikan terus berlanjut, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi para tersangka dan kantor dinas terkait. Langkah ini diambil untuk mencari lebih banyak bukti yang dapat mendukung tuduhan korupsi dan menghasilkan rekomendasi yang tepat bagi lembaga hukum.















