• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Tuesday, August 11, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Sehat

Usulan Hak Hapus Jejak Digital Dalam RUU HAM oleh Pigai

Hardi by Hardi
May 5, 2026
in Berita Sehat
0
Usulan Hak Hapus Jejak Digital Dalam RUU HAM oleh Pigai
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Indonesia, dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, berupaya mereformasi hukum terkait hak asasi manusia (HAM) dengan mengusulkan hak untuk dilupakan. Hak ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada individu yang pernah mengalami stigma negatif di ranah digital untuk memulihkan reputasi mereka.

Usulan ini disampaikan oleh Menteri HAM, yang menekankan pentingnya hak untuk menghapus jejak digital, terutama bagi mereka yang telah terbukti tidak bersalah. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat menjaga privasi dan martabatnya dalam era digital yang semakin canggih.

READ ALSO

Wamenhaj Dahnil Sidak Kemenhaj Jaktim Terbanyak Kasusnya

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa, Publik Diminta Sabar Tunggu Hasil Investigasi KNKT

Menurut Menteri, penerapan hak untuk dilupakan akan menjadi langkah penting dalam memulihkan hak seseorang yang pernah mengalami putusan tidak bersalah. Hal ini bertujuan untuk melindungi individu dari dampak negatif yang dapat merugikan kehidupan pribadi mereka.

Pentingnya Revisi UU HAM Untuk Keberlanjutan Hukum di Indonesia

Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dianggap mendesak, mengingat kondisi saat ini yang berbeda dengan keadaan dua dekade lalu. Banyak anggota DPR merasa perlu untuk memperbarui sejumlah pasal yang mungkin sudah tidak relevan dengan dinamika sosial dan teknologi saat ini.

Dalam konteks ini, Anggota Komisi XIII DPR mengungkapkan bahwa pembaruan UU HAM adalah langkah strategis untuk mempertahankan posisi Indonesia dalam kancah internasional. Visi Indonesia sebagai presiden Dewan HAM PBB menuntut adanya reformasi yang konkrit dan berkelanjutan.

Berbagai usulan telah diajukan, termasuk penegasan kewajiban negara dalam perlindungan HAM, yang melibatkan pelaku usaha sebagai subjek hukum. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hak asasi manusia harus mencakup semua lapisan masyarakat, termasuk sektor bisnis.

Hak Untuk Dilupakan: Implikasi dan Pertimbangan Sosial

Konsep hak untuk dilupakan bukanlah hal baru di beberapa negara maju, tetapi masih jarang diterapkan di Indonesia. Menteri HAM mengusulkan bahwa hak ini dapat membantu individu yang menjadi korban negativitas, terutama yang terpapar berita palsu atau framing negatif.

Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah agar masyarakat tidak dihantui oleh kesalahan masa lalu yang telah dibuktikan tidak benar. Hak untuk dilupakan memberikan harapan bagi banyak individu untuk bangkit kembali dan membangun reputasi mereka.

Namun, penerapan hak ini tentu memerlukan kerangka hukum yang jelas agar tidak disalahgunakan. Proses penghapusan informasi pun harus transparan dan tidak menambah masalah baru di masyarakat.

Pembaruan Digital Dalam Konteks HAM di Indonesia

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, perlindungan terhadap hak asasi manusia di ranah digital menjadi kian penting. Di era di mana data pribadi sangat rentan untuk disalahgunakan, penting bagi negara untuk menciptakan kebijakan yang melindungi warganya.

UU HAM yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan digital yang pesat. Oleh karena itu, perlunya penguatan mekanisme pemulihan hak dan integrasi perlindungan HAM digital sangat mendesak untuk dilakukan.

Integrasi ini akan membantu dalam mengatasi permasalahan yang muncul akibat penyebarluasan informasi yang tidak akurat dan merugikan. Perlindungan yang lebih ketat akan menumbuhkan rasa aman bagi individu dalam menggunakan teknologi.

Kesimpulan: Menuju Perlindungan HAM yang Lebih Komprehensif

Implementasi hak untuk dilupakan dan pembaruan undang-undang HAM di Indonesia menjadi langkah penting dalam perjalanan panjang menuju perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip modern, Indonesia diharapkan bisa menemukan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan privasi individu.

Reformasi ini tidak hanya akan memberikan keadilan bagi individu yang terdampak, tetapi juga menguatkan posisi Indonesia di mata dunia. Perlindungan yang komprehensif adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Diharapkan, dengan adanya perubahan ini, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam hal perlindungan hak asasi manusia, khususnya di era digital yang semakin kompleks.

Tags: dalamDigitalHakHAMHapusJejakolehPigaiRUUUsulan

Related Posts

Wamenhaj Dahnil Sidak Kemenhaj Jaktim Terbanyak Kasusnya
Berita Sehat

Wamenhaj Dahnil Sidak Kemenhaj Jaktim Terbanyak Kasusnya

August 10, 2026
Kebakaran KMP Mutiara Sentosa, Publik Diminta Sabar Tunggu Hasil Investigasi KNKT
Berita Sehat

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa, Publik Diminta Sabar Tunggu Hasil Investigasi KNKT

August 10, 2026
Respons TNI dan Polri tentang Pendaftaran Pramuka Garuda Tanpa Tes
Berita Sehat

Respons TNI dan Polri tentang Pendaftaran Pramuka Garuda Tanpa Tes

August 9, 2026
Karhutla Bangka Tengah Capai 118 Hektare Juli hingga Agustus 2026
Berita Sehat

Karhutla Bangka Tengah Capai 118 Hektare Juli hingga Agustus 2026

August 9, 2026
Target Mensos 150 Ribu Anak Masuk Sekolah Rakyat Hingga 2027
Berita Sehat

Target Mensos 150 Ribu Anak Masuk Sekolah Rakyat Hingga 2027

August 8, 2026
Macet Panjang Dua Pekan di Jalintim Sumatra Palembang-Jambi
Berita Sehat

Macet Panjang Dua Pekan di Jalintim Sumatra Palembang-Jambi

August 8, 2026
Next Post
Waketum PSI Jadi Korban Pemukulan di Jakarta Pusat

Waketum PSI Jadi Korban Pemukulan di Jakarta Pusat

POPULAR NEWS

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

April 28, 2026
29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

April 27, 2026
Hentikan Penyebaran Video Kecelakaan Kereta Ada Trauma Kedua bagi Keluarga Korban

Hentikan Penyebaran Video Kecelakaan Kereta Ada Trauma Kedua bagi Keluarga Korban

April 29, 2026
Perubahan Perilaku Anak Sebagai Indikator Red Flag di Tempat Penitipan Anak Orangtua Harus Peka

Perubahan Perilaku Anak Sebagai Indikator Red Flag di Tempat Penitipan Anak Orangtua Harus Peka

May 2, 2026

EDITOR'S PICK

Pramono Minta BUMD dan Dinas Adakan Nobar Piala Dunia Tanpa Ganggu Jam Kerja

Pramono Minta BUMD dan Dinas Adakan Nobar Piala Dunia Tanpa Ganggu Jam Kerja

June 11, 2026
Raline Shah Menemukan Versi Terbaik dari Dirinya di Usia Empat Puluh Tahun

Raline Shah Menemukan Versi Terbaik dari Dirinya di Usia Empat Puluh Tahun

May 28, 2026
Bareskrim Selidiki Tambang Pasir Timah Ilegal di Belitung

Bareskrim Selidiki Tambang Pasir Timah Ilegal di Belitung

August 7, 2026
Kondisi Mental dan 6 Fungsi Utama Minnesota Multiphasic Personality Inventory

Kondisi Mental dan 6 Fungsi Utama Minnesota Multiphasic Personality Inventory

May 19, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • Wamenhaj Dahnil Sidak Kemenhaj Jaktim Terbanyak Kasusnya
  • Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri: Masih Dalam Rentang Ideal
  • Kebakaran KMP Mutiara Sentosa, Publik Diminta Sabar Tunggu Hasil Investigasi KNKT
  • Pria Tidak Boleh Berbusana Wanita pada Perayaan 17 Agustus
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In